Minggu, 30 September 2012


TUGAS : METODE RISET (TEMA DAN JURNAL)

Tulus T.H. Tambunan dan Ida Busnety

MEMPERKUAT EKONOMI RAKYAT LEWAT TEKNOLOGI


Pentingnya Ekonomi Rakyat
Ada dua alasan utama kenapa ekonomi rakyat merupakan suatu isu penting di dalam perekonomian Indonesia. Pertama, kemiskinan hingga saat ini masih merupakan salah satu masalah serius. Walaupun jumlah orang miskin sebagai persentase dari jumlah penduduk terus menurun, di lapangan kenyataannya berbeda, kemiskinan semakin nyata. Tidak hanya itu, jumlah orang yang rentan terhadap kemiskinan juga banyak,yakni mereka yang saat ini masih banyak berada di atas garis kemiskinan. Sedikit saja ada goncangan seperti kenaikan harga pangan atau enerji, mereka langsung jatuh miskin. Kedua, masalah pengangguran yang juga sulit dituntaskan. Di satu sisi, jumlah penduduk yang berarti juga jumlah angkatan kerja yang membutuhkan pekerjaan bertambah, namun disisi lain, kesempatan kerja yang disediakan di sektor formal semakin terbatas. Karena Indonesia tidak memiliki tunjangan pengangguran seperti di negara-negara welfare states di Eropa Barat, maka mereka yang tidak mendapatkan pekerjaan di sektor formal terpaksa melakukan pekerjaan apa saja di sektor informal. Jadi, sektor informal selama ini berfungsi sebagai pekerjaan the last resort bagi orang-orang yang tidak mendapatkan pekerjaan di sektor formal.

Pendefinisian ekonomi rakyat hingga saat ini belum tuntas. Apa yang dimaksud dengan ekonomi rakyat? Siapa yang termasuk rakyat dan siapa yang tidak? Apakah seorang konglomerat berwarga negara dan tinggal di Indonesia bukan termasuk rakyat, sehingga perusahaannya tidak dianggap ekonomi rakyat?. Namun ada semacam kesepakatan umum bahwa usaha-usaha yang masuk di dalam kategori ekonomi rakyat adalah usaha mikro (UMI), usaha kecil (UK), atau gabungan usaha mikro dan kecil (UMK). Perusahaan tersebut pada umumnya tidak terdaftar, tidak memiliki izin usaha. Kebanyakan dari UMK digolongkan sebagai sektor informal.

Sebagian besar dari jumlah unit usaha di Indonesia adalah kategori UMK (Tabel 1). Pada tahun 2007 misalnya, dari 50 juta perusahaan yang tercatat, sekitar 99 persen lebih adalah kategori UMK. Berbeda dengan usaha menengah (UM), usaha besar (UB), dan digabung menjadi usaha menengah dan besar (UMB), UMK sangat padat karya. Oleh karena itu, keberadaan UMK menandakan keberadaan ekonomi rakyat, dan menjadi sangat krusial terutama dikaitkan dengan upaya-upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah pengangguran dan tingkat kemiskinan.
 
Kendala Ekonomi Rakyat
Walaupun ekonomi rakyat dianggap penting, namun dalam kenyataannya UMK sulit untuk berkembang, karena berbagai hambatan. Hambatan atau intensitas hambatannya berbeda di satu daerah dengan di daerah lain, antara perdesaan dan perkotaan, antar sektor, atau antar sesama unit usaha di sektor yang sama. Namun demikian, persoalan umum UMK adalah keterbatasan modal kerja maupun investasi; kesulitan dalam pemasaran, distribusi dan pengadaan bahan baku dan input lainnya; keterbatasan sumber daya manusia (SDM), teknologi, dan akses ke informasi mengenai peluang pasar dan lainnya; biaya transportasi dan enerji yang tinggi; keterbatasan komunikasi; dan ketidakpastian akibat peraturan-peraturan dan kebijaksanaan ekonomi yang tidak jelas arahnya.
Survei BPS (2003, 2005) terhadap UMK di industri manufaktur menunjukkan permasalahan klasik dari usaha rakyat ini (Tabel 2). Permasalahan utama adalah keterbatasan modal dan kesulitan pemasaran. Walaupun banyak skim kredit khusus bagi pengusaha mikro dan kecil, sebagian besar dari responden terutama yang berlokasi di pedalaman/perdesaan tidak pernah mendapatkan kredit dari bank atau lembaga-lembaga keuangan lainnya. Mereka tergantung sepenuhnya pada uang/tabungan mereka sendiri, uang/bantuan dan dari saudara/kenalan atau dari sumber-sumber informal untuk mendanai kegiatan produksi mereka. Alasannya beragam; tidak pernah dengar atau menyadari adanya skim khusus tersebut, ada yang pernah mencoba tetapi ditolak karena usahanya dianggap tidak layak untuk didanai atau mengundurkan diri karena ruwetnya prosedur administrasi, atau tidak mampu memenuhi persyaratan termasuk penyediaan jaminan, atau ada banyak pengusaha kecil yang dari awalnya memang tidak berkeinginan meminjam dari lembaga keuangan formal.
Selain itu, UMK mengalami keterbatasan SDM dan lemahnya kemampuan teknologi. Hal ini tidak hanya membuat buruknya kualitas produk yang dihasilkan, tetapi juga membuat rendahnya produktivitas tenaga kerja. Produktivitas tenaga kerja di UMK jauh lebih rendah daripada di UMB (Gambar 1 dan Gambar 2). Banyak literatur mengenai UMK di negara sedang berkembang (NSB) dibandingkan UMK di negara maju (NM) adalah tingkat produktivitas. Khusus di industri manufaktur, produktivitas tenaga kerja di UMB pada tahun 2005 tercatat sebesar Rp 257,6 juta per pekerja, sedangkan di UMK hanya Rp 19,8 juta per pekerja. Pada tahun 2001, produktivitas tenaga kerja di kelompok usaha pertama Rp 167,70 juta, bandingkan Rp 10,98 juta di kelompok usaha kedua.
Dalam hal pemasaran, UMK pada umumnya tidak punya sumber-sumber daya untuk mencari, mengembangkan, memperluas pasar. Mereka sangat tergantung pada mitra dagang, misalnya pedagang keliling, pengumpul, atau trading house, atau tergantung pada konsumen yang datang langsung ke tempat produksi mereka; adapula keterkaitan produksi dengan UMB lewat sistem subcontracting, namun persentasenya kecil.
Sumber Modal UMKM
Indonesia seperti di NSB umumnya (juga di NM), sebagian besar modal kerja maupun investasi di UMK adalah dari sumber informal. Sumber terbasar dari modal di kelompok usaha tersebut bukan dari sektor keuangan formal, termasuk lembaga-lembaga keuangan mikro, tetapi dari modal sendiri, seperti uang tabungan pemilik usaha, bantuan dari keluarga, pinjaman dari pedagang atau pemasok bahan baku, peminjam-peminjam informal, atau dari pembeli/konsumen dalam bentuk pembayaran (sebagian atau sepenuhnya) di muka (Tabel 3). Modal sendiri mencapai 82 persen dari jumlah modal yang diperlukan di dalam kelompok UMI, dan hampir 69 persen di dalam kelompok UK.
Selanjutnya, UK yang menggunakan pinjaman sebagai modal pembiayaan kegiatan produksi, sebagian besar meminjam, seluruhnya atau sebagian berasal dari perbankan (Tabel 4). Sedangkan di dalam kelompok UMI, bagian terbesar adalah pinjaman dari keuarga. UMI mungkin lebih sulit mendapatkan kredit perbankan dibandingkan UK.
Survei BPS tahun 2006 untuk UMK dan UM di semua sektor ekonomi (Tabel 5) juga memperlihatkan kecenderungan yang sama hasil survei BPS 2005. Sumber modal UM lebih banyak dari perbankan daripada UMK. Pertanyaannya adalah apa yang penyebabnya? Apakah karena UMK lebih enggan meminjam dari bank atau memang bank lebih mempersulit akses dana buat UMK?
Berbagai alasan tingkat kesulitannya bervariasi antara UMK (bahas lebih 1 alinea isi tabel 6), diantaranya adalah kesulitan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit dari bank, misalnya tidak punya agunan ; walaupun. (Tabel 6). Penelitian SMEDC-UGM tahun 2002, seperti yang dikutip oleh Kuncoro (2008a) adalah tidak adanya agunan merupakan penyebab utama tidak meminjam kredit dari bank (Gambar 3). Masalah agunan ini ada kaitannya dengan kondisi keuangan dari pemilik usaha/pengusaha. Pada umumnya pemilik UMK adalah dari keluarga miskin yang nilai total dari asetnya seperti rumah atau tanah tidak memenuhi nilai jaminan yang diharuskan oleh perbankan.  
Masalah sulitnya mendapatkan akses ke sumber pendanaan formal lebih dirasakan oleh wanita pengusaha yang bergerak di UMK dan UM, terutama di UMK,. Ini bahkan merupakan suatu permasalahan kunci bagi banyak wanita pengusaha di Indonesia, terutama di UMK yang berlokasi di perdesaan. Problem ini erat kaitannya dengan hak-hak kepemilikan aset, sehingga membuat mereka tidak mampu memenuhi persyaratan. Di Indonesia, seperti umumnya di NSB, lelaki tetap diangap sebagai kepala rumah tangga, lelaki tetap dianggap sebagai pemilik/pewaris resmi dari semua aset keluarga seperti tanah, perusahaan dan rumah.

Sumber-sumber Peralihan Teknologi ke UMK
Sebuah perusahaan, baik itu UMB maupun UMK, harus meningkatkan kapasitasnya untuk meningkatkan, atau paling tidak mempertahankan tingkat daya saingnya, agar terjamin kelangsungan pertumbuhan perusahaan dalam jangka panjang. Elemen kunci dari pengembangan kapasitas adalah akumulasi pengetahuan atau pengembangan teknologi. Jadi, dalam hal ini adalah kemampuan suatu perusahaan memperbanyak pengetahuan atau mengembangkan teknologinya.
Pengembangan teknologi di UMK bisa terjadi secara internal di dalam perusahaan atau bisa difasilitaskan lewat akses ke sumber-sumber luar. Jika teknologi berasal dari luar perusahaan, maka disebut alih teknologi. Banyak definisi dan konsep yang diberikan terhadap alih teknologi. Misalnya, Fransman (1986:7) mendefinisikan alih teknologi internasional sebagai suatu process whereby knowledge relating to the transformation of inputs into outputs is acquired by entities within a country (for example, firms, research institutes, etc.) from sources outside that country. Jadi peralihan teknologi dari satu negara ke negara lain yang dibutuhkan untuk memproses input menjadi output. Sedangkan, Thee (1988:183) memberikan beberapa konsep mengenai alih teknologi. Pertama, penggunaan teknologi yang dialihkan secara efektif dalam lingkungan yang baru. Konsep ini tidak memperhatikan asal usul masukan-masukan produksi yang dipergunakan dalam proses produksi, asal proses ini berjalan dengan lancar. Kedua, teknologi dianggap telah dialihkan dengan baik jika angkatan kerja setempat mampu menangani teknologi yang diimpor secara efisien. Misalnya, menurut konsep ini alih teknologi berjalan dengan baik jika pekerja di pabrik bersangkutan telah memperoleh keterampilan yang memadai untuk menjalankan dengan baik mesin yang diimpor, memeliharanya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dan mampu memperbaiki kerusakan mesin. Konsep ini juga meliputi kemampuan para manajer lokal untuk menyusun jadwal proses produksi, rencana pemasaran, dan sebagainya. Ketiga, alih teknologi telah terjadi dengan baik jika teknologi yang diimpor mulai tersebar ke perusahaan lokal lainnya. Keempat, alih teknologi dianggap telah berlangsung dengan baik jika teknologi yang diimpor telah dipahami dan dikuasai sepenuhnya oleh staf teknis dan para pekerja lokal, dan jika teknologi impor ini mulai diubah dan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan khas dari keadaan lokal.

Hingga saat ini, litaratur mengenai peralihan teknologi sudah sangat banyak, namun fokusnya lebih pada peralihan antar negara, terutama dari NM ke NSB, dan tidak terlalu banyak studi yang khusus UMK dan UM. Menurut Dahlman, dkk (1985), Soesastro (1998), UNCTC, (1987), Tambunan (2006), ada banyak cara mentransfer teknologi antar negara, dan jalur yang umum digunakan dalam alih teknologi adalah sebagai berikut: (1) penanaman modal asing (PMA) atau perusahaan asing, baik dalam bentuk afiliasi yang sepenuhnya milik asing maupun dalam bentuk sebuah patungan (JV) dengan perusahaan lokal. Pentingnya PMA sebagai salah satu sumber teknologi bagi NSB sering terjadi melalui sistem subcontracting dengan perusahaan-perusahaan lokal yang membuat input, komponen, suku cadang atau barang setengah jadi; (2) persetujuan lisensi teknologi/teknis dari sebuah perusahaan asing (tidak harus selalu PMA) sebagai pemilik kepada sebuah perusahaan lokal di bawah suatu pengawasan yang ketat dari pemilik ; (3) turnkey projects/plants: teknisi lokal terlibat, penuh atau hanya pada bagian tertentu dari pembuatan suatu produk asing; (4) perdagangan, atau lebih spesifik lagi, impor barang-barang modal atau antara yang dapat digunakan oleh perusahaan-perusahaan lokal sebagai suatu model untuk merekayasa ulang. Selain itu, ekspor juga merupakan sumber alih teknologi. Karena agar ekspor tetap laku maka kualitas dari barang ekspor harus terus diperbaiki sesuai dengan permintaan pasar atau syarat-syarat dari pembeli, dan untuk memenuhi syarat-syarat tersebut terjadi arus informasi mengenai teknologi dari pembeli ke penjual; (5) pelatihan dan pendidikan, di mana mahasiswa atau pekerja dari NSB belajar atau mengikuti program-program pelatihan atau kuliah di NM; (6) bantuan teknis dan konsultansi yang diberikan oleh tenaga-tenaga ahli atau perusahaan-perusahaan dari NM kepada perusahaan-perusahaan di NSB; (7) arus informasi publik mengenai kemajuan teknologi lewat antara lain penjelasan-penjelasan paten, program-program televisi, majalah-majalah dan jurnal-jurnal teknologi dan ilmu pengetahuan internasional; (8) kunjungan pekerja dan teknisi dari NSB ke pabrik di NM; dan (9) membuat alat/mesin asli, perusahaan lokal di NSB membuat produk tertentu sesuai klasifikasi spesifik yang ditetapkan oleh perusahaan di NM.
Telah disebut di atas bahwa PMA termasuk salah satu sumber penting teknologi bagi perusahaan-perusahaan di NSB. Dari sisi sektor swasta di dalam negeri, selain PMA, UMB nasional juga berperan sebagai salah satu sumber teknologi bagi UMK, umumnya lewat keterkaitan produksi subcontracting. Selain itu ada cara tidak langsung dalam peralihan teknologi dari PMA atau dari UMB yakni lewat mobilisasi tenaga kerja yang pindah dari PMA atau UMB ke UMK. Pekerja-pekerja yang telah sekian lama bekerja di PMA atau UMB telah mendapatkan banyak pengetahuan dan ini bisa menjadi sumber inovasi di UMK.
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, dari literatur yang ada mengenai transfer teknologi, khususnya lewat subcontracting, kasus-kasus mengenai UMK tidak terlalu banyak. Di NSB di Asia, bukti-bukti adanya keterkaitan produksi dalam sistem subcontracting yang intensif antara UMK dan UMB atau PMA hanya terdapat di negara yang tingkat industrialisasinya sudah maju seperti Korea Selatan, Taiwan dan Singapura, dan juga Thailand dan Malaysia. Di Singapura, misalnya, subcontracting antara perusahaan-perusahaan PMA dan UMK lokal sangat kuat, dan sangat berdampak positif terhadap perkembangan sektor industri manufakturnya, khususnya di kelompok-kelompok industri elektronik dan komputer (Hew 2004) Demikian juga di Malaysia di industri elektroniknya, keterkaitan produksi antar perusahaan, khususnya antara PMA dan pemasok-pemasok lokal berkembang pesat, yang antara lain disebabkan oleh persaingan yang sangat ketat dan perubahan teknologi yang memaksa UB atau UM mensubkontrakkan bagian-bagian tertentu ke UMK (Kanapathy 2004).
Sayangnya, dari literatur yang ada tersebut, peran perguruan tinggi, lembaga R&D dan departemen-departemen pemerintah sebagai sumber-sumber pengembangan teknologi di UMK di negara berkembang masih relatif sedikit. Padahal perguruan tinggi tinggi bisa sangat penting peranya dalam mendukung upaya pengembangan teknologi atau kegiatan inovasi di UMK lewat misalnya program-program pelatihan, pembinaan atau pendampingan seperti yang banyak dilakukan oleh dosen-dosen dalam rangka memenuhi kewajiban mereka dalam pengabdian masyarakat. Lembaga R&D juga bisa memberikan suatu kontribusi penting, misalnya dalam bentuk kerjasama penelitian/pengembangan suatu metode produksi atau produk.

Kesimpulan dari studi mengenai peralihan teknologi ke UMK adalah sebagai berikut.
Pertama, peran UMB (termasuk PMA) lebih besar daripada peran perguruan tinggi, lembaga R&D atau departemen pemerintah. Kemungkinan besar hal ini disebabkan oleh desakan pasar, yang memaksa UMB mencari pemasok-pemasok untuk komponen tertentu demi efisiensi. Contohnya, pembuatan suatu produk seperti komputer, mobil, pesawat, dll. sudah tidak lagi hanya oleh satu perusahaan melainkan melibatkan banyak perusahaan, bahkan lintas negara. Sedangkan perguruan tinggi atau lembaga penelitian yang biasanya mempunyai anggaran tetap setiap tahun tidak terdorong untuk membantu UMK jika tidak diharuskan oleh pemerintah. Kedua, kegiatan subcontracting di NSB, yang intensif antara UMK dan UMB hanya ada di sejumlah kecil negara. Karena UMK tidak/belum mampu berfungsi sebagai subkontraktor yang efisien dan berdaya saing tinggi yang mampu memenuhi persyaratan dari UMB. Penyebab utamanya adalah keterbatasan UMK terhadap modal dan penguasaan teknologi dasar yang membuat biaya besar bagi UMB jika UMK tersebut dipaksakan menjadi subkontraktor-subkontraktornya.

Peralihan Teknologi ke UMK di Indonesia
Peran Usaha Menengah dan Besar (termasuk PMA)
Di Indonesia, walaupun ada upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah sejak zaman Orde Baru untuk mengembangkan kerjasama antara UMK dengan UMB (termasuk PMA), terutama dalam sistem subcontracting, akan tetapi kenyataannya sistem keterkaitan produksi ini masih relatif lemah. Selama era Orba, pemerintah menerapkan suatu sistem proteksi dan peraturan-peraturan mengenai kandungan lokal (“deletion program”) di sejumlah kelompok industri, termasuk mesin, elektronik dan otomotif, sebagai bagian dari kebijaksanaan substitusi impor (SI). Rasional kebijaksanaan kandungan lokal tersebut adalah untuk mengembangkan industri sendiri diperlukan suatu kepastian pasar di dalam negeri, yang selanjutnya berarti bisa meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi dari industri nasional (TAF, 2000). Selain itu, kebijaksanaan kandungan lokal itu diharapkan bisa menciptakan suatu pola pembangunan industri yang mengikuti model piramid industri dari Jepang, di mana semua lapisan saling tersambung dan saling mendukung. UMK pada tingkat dasarnya mendukung UM, dan UM mendukung UB pada ujung atas dari piramid tersebut. UMB di industri yang dilindungi dari impor juga dituntun oleh berbagai macam peraturan dan fasilitas untuk memakai bahan baku, komponen, dan input lainnya yang diproduksi di dalam negeri, terutama dari UMK. Keterlibatan UMK sebagai subcontracting di dalam produksi dalam negeri dipercayai sebagai suatu cara yang efektif.

Namun kebijaksanaan industri tersebut ternyata tidak menghasilkan struktur piramid a’la Jepang. Sebaliknya, kebijaksanaan itu telah menghasilkan suatu sistem produksi terintegrasi kuat secara vertikal diantara sesama UB. The Asia Foundation (TAF, 2000) menegaskan bahwa kegagalan dalam menciptakan saling ketergantungan yang kuat antara UMK dengan UMB adalah terutama karena intervensi pemerintah terlalu besar, yang bertujuan menggantikan mekanisme pasar. Pemerintah menetapkan produk-produk atau industri-industri mana yang mendapatkan prioritas di dalam kebijaksanaan tersebut, dan memberikan insentif-insentif fiskal sesuai dengan jenis produk atau tipe industri yang mendapatkan prioritas. Penentuan prioritas tidak selalu didasarkan pada pertimbangan ekonomi, seperti kapasitas UMK untuk melakukan investasi dan penyerapan teknologi.

Menurut Thee (1990), hanya di industri otomotif yakni PT ASTRA Internasional dapat dikatakan berhasil hingga tingkat tertentu menaikkan kandungan lokal di dalam perakitan/pembuatan otomotif, sebaliknya untuk industri lainnya. PT ASTRA International mampu mengembangkan sejumlah UMK dan UM menjadi perusahaan pemasok komponen otomotif yang layak dan efisien. Sebagai hasil dari pelatihan-pelatihan yang diberikan oleh PT ASTRA Internasional kepada pemasok-pemasok lokal yang berpotensi, maka dalam waktu singkat, pemasok-pemasok tersebut sudah mampu membuat beragam jenis komponen dan onderdil untuk bebagai merek mobil dan motor Jepang sesuai standar kualitas dan mensuplainya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh PT ASTRA Internasional (Tambunan, 2010).
Thee (1990b, 1997) juga memberikan argumen yang sama bahwa keterkaitan produksi antara UMK dan UMB atau antara perusahaan lokal dengan PMA di sektor industri tidak berkembang lancar selama era Orde Baru karena distorsi pasar akibat intervensi pemerintah. kekurangan keterampilan/pendidikan dan rendahnya kemampuan teknologi dari perusahaan-perusahaan lokal, terutama UMK. SRI International (1992) juga menemukan bahwa keterkaitan produksi antara UMB dan sentra-sentra UMK sangat lemah dan hanya sebagian kecil dari sentra-sentra yang ada di Indonesia (dan semuanya terdapat di Jawa) yang mempunyai hubungan subcontracting dengan UMB. Studi-studi lainnya seperti Sato (2000), Supratikno (2001), dan JICA (2000) juga menyimpulkan hal yang sama bahwa subcontracting antara UMB dan UMK lemah, terutama karena UMK tidak bisa memenuhi standar kualitas yang diminta oleh UMB, dan hal ini jelas karena keterbatasan UMK atas teknologi dan SDM.
Selain dalam bentuk subcontracting, aliansi strategis antara UMK dan UMB juga sangat krusial sebagai salah satu sumber teknologi bagi UMK. Namun tidak mudah mendapatkan kasus-kasus keberhasilan pengembangan AS antara UMK dan UMB di Indonesia. Kasus-kasus yang ada antara lain adalah kasus kluster industri pakaian jadi di Bali, dan kasus-kasus mengenai kluster-kluster UKM lainnya yang tersebar di Jawa seperti kluster industri mebel di Jepara, kluster industri komponen mesin di Ceper, kluster industri pengerjaan logam di Tegal, kluster industri komponen-komponen tertentu dari pakaian batik di sekitar Yogyakarta dan industri mobil dan motor Astra. Di beberapa kasus ini (terkecuali Astra), arus informasi, bantuan teknis dan lainnya banyak berasal dari pembeli-pembeli asing, yang mencari produk-produk berkualitas untuk pasar ekspor dan mau memberi bantuan kepada produsen-produsen lokal di kluster-kluster tersebut agar bisa membuat produk-produk dengan kualitas yang mereka inginkan.

Dari kasus Bali tersebut yang ditelitinya, Cole (1998:256) menyimpulkan betapa pentingnya aliansi strategis antara produsen-produsen lokal dengan pembeli-pembeli mereka dari luar negeri sebagai berikut, a more effective private sector solution would be ’strategic alliances’, or the transfer of knowledge as a natural part of coperative long-term business relationships.
In the context of such relationships, buyers of products and vendors of technology and capital often provide information-related assistance to less developed firms as a normal part of doing business. Such transfers are driven by long-term profit motivation and have nothing to do with welfare. To work, knowledge transfer through strategic alliances has to be entirely voluntary and must provide enough returns for the knowledge provider to cover the costs and the risks involved.

Penelitian Tambunan (2006) terhadap lebih dari 100 UMK dan UM di Indonesia juga menambah bukti empiris bahwa di dalam kelompok UMK dan UM, aliansi strategis cukup popular terutama diantara UM. Ia meneliti 124 responden, kebanyakan adalah UM, dan menemukan lebih dari 50 persen dari mereka pernah mempunyai aliansi strategis dengan perusahaan lain. Namun demikian, persentase dari mereka yang punya aliansi strategis bervariasi menurut industri. Sebagian besar dari perusahaan yang diteliti di kelompok industri makanan, minuman, dan tembakau, dan industri yang membuat produk logam seperti mesin-mesin, alat-alat produksi, dan barang modal lainnya pernah punya beberapa tipe aliansi strategis dengan perusahaan lain, sedangkan proporsi di kelompok industri lainnya sangat rendah. Kebanyakan dari perusahaan-perusahaan yang diteliti mempunyai lebih dari satu tipe aliansi strategis. Tipe aliansi strategis yang paling penting adalah kesepakatan kerja sama jangka panjang dalam pemasaran, aliansi pembeli-pemasok, dan kerjasama dalam teknologi. Dalam hal jenis bantuan yang didapat oleh perusahaan mitra aliansi strategis yang terpenting adalah teknologi, informasi pasar, dan pelatihan keahlian pekerja.
Beberapa dari jenis aliansi strategis di tabel tersebut (BELUM ADA TABELNYA???) dijelaskan secara garis besar di sini. Kesepakatan pemasaran jangka panjang punya tiga sub-tipe, yakni pemasaran, distribusi, dan produksi. Diantara sub-tipe tersebut, frekuensi (dalam arti yang banyak dilakukan oleh responden) dari kesepatakan dalam pemasaran lebih tinggi daripada frekuensi dari kesepakatan-kesepakatan dalam distribusi dan produksi. Kontrak/lisensi luar bisa jangka pendek atau jangka panjang, tergantung terutama dari jenis kegiatan. Hasil survei menunjukkan bahwa dari mereka yang memiliki aliansi strategis dalam jenis ini lebih banyak yang memilih jangka pendek. Mereka menganggapnya lebih menarik terutama karena tidak membuat ketergantungan yang terlalu lama pada pihak lain. Aliansi teknologi adalah suatu kerja sama dalam melakukan R&D, baik dalam produk yang dibuat maupun proses produksinya, ternyata R&D dalam proses produksi lebih penting daripada dalam membuat produk bagi sebagian responden yang memilih jenis aliansi strategis ini..

Sedangkan, penelitian The Asia Foundation (TAF, 2000) menunjukkan bahwa sebagian besar dari respondennya yang memiliki aliansi strategis adalah dalam kerjasama pemasaran, bukan aliansi teknologi (yakni pengembangan atau difusi teknologi). Penelitiannya mencakup 300 perusahaan di tiga subsektor manufakktur, yaitu agro misalnya makanan, produk kayu dan pakaian di enam wilayah yaitu Sumatra Utara, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
Menyangkut jenis bantuan yang diterima oleh para responden dari mitra aliansi strategis yang paling banyak adalah teknologi, informasi pasar, dan pelatihan ketrampilan. Bantuan seperti ini dianggap sebagai bentuk konkrit dari keuntungan dari membangun suatu aliansi strategis sehingga dapat meningkatkan kapasitas produksi, kualitas produk, efisensi dalam proses produksi, produktivitas tenaga kerja, dan yang akhirnya tingkat daya saing perusahaan.

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, di dalam studi ini juga dilakukan sebuah survei terhadap sejumlah UMK di klaster industri pengerjaan logam di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Tegal termasuk satu dari sejumlah kecil wilayah di Indonesia yang mempunyai suatu sejarah panjang perkembangan industri pengerjaan logam. Tegal menjadi pusat pengerjaan logam sejak pertengahan 1800-an pada saat wilayah itu masih merupakan tempat dari sejumlah pabrik gula dan perusahaan terkait termasuk bengkel lokomotif dan pabrik-pabrik pemprosesan logam. Industri logam di Tegal terus berjalan hingga saat ini, yang pernah mengalami perkembangan pesat pada masa Orde Baru, saat pembangunan infrastruktur dan ekonomi sangat pesat. Kegiatan subcontracting pertama di industri pengerjaan logam di Kabupaten ini muncul pada awal dekade 80-an, bersamaan dengan dimulainya kegiatan pemerintah untuk mengembangkan industri pengerjaan logam di Indonesia.
Penelitian mendalam terhadap 34 responden termasuk beberapa pemilik perusahaan inti dan plasma, beberapa pemilik perusahaan lokal yang hanya memasok pasar-pasar eceran dan grosir, pejabat-pejabat tertentu pemerintah lokal, dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Responden-responden tersebut diseleksi dari empat wilayah di Kabupaten Tegal, yakni Adiwerna, Talang, Desa Kebasen dan Desa Dampyak. Beberapa dari mereka diwawancarain secara semi-terstruktur, termasuk pejabat-pejabat pemerintahan lokal yang relevan, untuk membicarakan inisiatif-inisiatif pemerintah untuk penyebaran teknologi dan sejarah perkembangan keterkaitan produksi lewat sistem-sistem subcontracting di Tegal, sedangkan responden-responden lainnya di wawancarain secara mendalam, termasuk representatif-representatif dari dua subkontraktor lokal (inti) dari PT Komatsu Indonesia Tbk (sebut KI), yang merupakan sebuah perusahaan afiliasi dari PMA Jepang yang paling dominan di klaster tersebut dalam kegiatan subcontracting. Studi kasus ini memusatkan perhatian pada UMK dan UM pengerjaan logam di LIK Takaru. Selain, wawancara, dua kali focus group discussion (FGD) dilakukan di Desa Kebasen termasuk dengan sepuluh (10) pemilik perusahaan lokal untuk membicarakan kebutuhan-kebutuhan mereka dalam upaya mengembangkan usaha-usaha mereka dan menilai manfaat atau kualitas dari pelatihan-pelatihan yang mereka pernah dapatkan dari pemerintah maupun swasta dalam lima tahun terakhir.
Secara umum, kemampuan teknis dari industri pengerjaan logam di Tegal didapat dari suatu sejarah yang panjang dari pengalaman masyarakat di kabupaten tersebut dalam membuat barang dari logam atau industri sejenisnya. Dengan akumulasi pengetahuan teknis mereka lebih dari 20 tahun lamanya, sejak kegiatan subcontracting pertama dimulai di kabupaten tersebut, pengusaha-pengusaha logam di Tegal sekarang mampu membuat berbagai macam mesin pertanian dan industri, komponen otomotif dan kapal laut. Namun demikian, kualitas dari kebanyakan produk masih relatif buruk. Hanya sejumlah kecil perusahaan yang bisnis utamanya melayani perusahaan besar seperti KI menghasilkan produk dengan kualitas baik. Menghasilkan dan mempertahankan kualitas baik menjadi suatu perhatian serius dari KI. Di perusahaan seperti itu, kemampuan untuk mewujudkan teknologi yang ditransfer dari luar dalam bentuk produk yang dihasilkan sesuai spesifikasi yang diminta dikembangkan secara serius (Iman dan Nagata 2002).

Hasil survei menemukan bahwa sumber utama teknologi atau pengetahuan dari luar adalah UB, kebanyakan cabang-cabang dari perusahaan-perusahaan asing seperti KI ke subkontrak lokalnya (yakni perusahaan-perusahaan inti). Subkontraktor inti memasok komponen alat-alat berat ke KI. Selain UB dan pemerintah, beberapa pemilik toko eceran lokal juga bertindak sebagai penyedia pengetahuan dengan menginformasikan perusahaan logam lokal mengenai preferensi konsumen, permintaan, dan inovasi-inovasi baru. Seorang pemilik perusahaan lokal mengatakan bahwa pemilik toko eceran menciptakan produk-produk baru (sesuai kebutuhan pasar) dan meminta perusahaan-perusahaan logam lokal untuk membuatnya. Sementara untuk KI, kualitas adalah prioritas pertama, pemilik-pemilik toko eceran pada umumnya menekankan biaya rendah di atas kualitas. Untuk banyak pemilik-pemilik perusahaan (kebanyakan dari kategori UMI) yang ditolak oleh KI sebagai subkontraktor-subkontrak inti-nya, karena mereka tidak mempunyai kapasitas untuk menghasilkan komponen-komponen dengan kualitas baik sesuai permintaan (mereka tidak memiliki mesin, tenaga kerja dan fasilitas-fasilitas yang diperlukan), toko-toko grosir/eceran adalah pilihan mereka satu-satunya untuk berhubungan bisnis. Mereka menjual ke toko-toko tersebut produk-produk akhir yang sederhana seperti kerekan dan jendela-jendela kapal laut. Walaupun toko tersebut bisa minta terlebih dahulu suatu contoh barang, sedikit penekanan terhadap presisi. Atau, jika mereka beruntung, mereka bisa menjadi plasma bagi subkontraktor-subkontraktor inti dari KI.
Untuk mendapatkan akses teknologi dari KI, perusahaan-perusahaan lokal harus terlebih dahulu menjadi subkontraktornya, dan perusahaan-perusahaan lokal tersebut harus bisa membuktikan terlebih dahulu bahwa mereka punya kemampuan untuk membuat komponen-komponen dengan kualitas tinggi dan bisa memenuhi jadwal penyerahan yang ketat. Setiap calon subkontraktor diperiksa terlebih dulu apakah perusahaan tersebut memiliki mesin, tenaga kerja, fasilitas-fasilitas, berbadan hukum, dan memakai standar-standar ISO yang diharuskan. Setelah itu, para calon tersebut diharuskan membuat suatu contoh komponen dengan syarat-syarat yang ditetapkan terlebih dahulu. Menurut seorang pemilik perusahaan inti dari KI yang diwawancarain, sebelum suatu kesepakatan ditanda tanganin, KI sering minta suatu percobaan proses produksi dalam jumlah yang banyak, dengan melalui berbagai pengujian kualitas. Jika perusahaan-perusahaan local calon subkontraktor inti bisa membuat suatu produk tertentu pada suatu jadwal tetap dan dengan kualitas yang konsisten, maka mereka diberikan suatu lisensi untuk membuat bagian-bagian produk yang berbeda, dan dengan itu calon-calon perusahaan inti tersebut memperluas macam-macam produk mereka. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak perusahaan logam lokal di Tegal yang diuji kelayakannya sebagai subkontraktor-subkontraktor inti bagi KI melalui sejumlah pesanan, tetapi, pada akhirnya, hanya sejumlah kecil perusahaan local yang diterima; dua diantaranya termasuk di dalam sampel survei.
Selama survei, ditemukan lebih banyak UM dan UK dibandingkan UMI yang mampu memenuhi persyaratan menjadi subkontraktor. Hanya ada beberapa UMI yang melakukan subcontracting secara tidak langsung dengan UB lewat keterkaitan plasma dengan subkontraktor-subkontraktor inti. Dari hasil wawancara dengan beberapa pemilik UMI,keterbatasan modal dan keahlian, serta tidak adanya akses ke informasi merupakan tiga (3) hambatan utama menjadi subkontraktor. Mereka tidak punya uang cukup untuk membeli mesin yang dibutuhkan dan menggaji banyak pekerja. Mereka sering menggunakan mesin-mesin tua atau bukas atau yang dibuat/direkayasa sendiri. Jika mereka menggaji orang, sering kali pekerja-pekerja berpendidikan rendah atau dengan sedikit atau tanpa pengalaman karena lebih murah. Jadi semua proses produksi sangat tergantung pada pengetahuan atau keahlian si pemilik usaha Sejak banyak pemilik UMI mengembangkan keahlian mereka lewat bekerja di bengkel-bengkel kecil dan jarang sekali mendapatkan pelatihan-pelatihan formal, mereka memiliki kesulitan-kesulitan dalam membaca petunjuk-petunjuk teknis dan sebaliknya lebih tergantung pada meng-copy contoh-contoh, yang menyebabkan hasil yang kurang akurat. Jadi, mereka kekurangan kemampuan teknis untuk memproduksi komponen-komponen yang kompleks dengan presisi yang diharuskan oleh perusahaan-perusahaan pemberi pesanan. Juga, karena keterbatasan informasi dan tidak memiliki keahlian, mereka tidak tahu bagaimana memenuhi standar-standar ISO. Mereka mengatakan bahwa tidak banyak yang bisa diharapkan dari pemerintah. Pemerintah memberikan beberapa informasi, tetapi mereka juga membutuhkan bantuan langsung yang tidak selalu bisa didapat dari pemerintah.
PT. Prima Karya (PK) termasuk dari dua subkontraktor inti dari KI yang diwawancarain, yang berspesialisasi dalam pembuatan bagian-bagian dan komponen-komponen dari alat-alat berat, termasuk alat-alat mesin, dasbor, dan bagian-bagian dari mesin pengangkat barang PK didirikan pada tahun 1983 dan pada awalnya membuat antara lain tabung-tabung penyemprot dan mesin-mesin pertanian seperti traktor-traktor tangan. Pada pertengahan dekade 80an, untuk pertama kalinya PK memenangkan suatu kontrak dari sebuah perusahaan besar konglomerat domestik untuk membuat mesin-mesin pengupas kopi dalam jumlah yang besar, tetapi akibat krisis ekonomi 1997/98, kontrak tersebut dihentikan. Pada tahun 1986, PK berhasil menjadi satu dari pemasok-pemasok lokal utama untuk KI. Rata-rata per tahun, PK menghasilkan sekitar Rp 1,2 miliar. Dapat dikatakan bahwa perusahaan ini termasuk diantara subkontraktor-subkontraktor lokal yang sangat berhasil yang mendapat banyak perhatian di dalam studi-studi mengenai kinerja industri pengerjaan logam di Tegal.

Setelah memenangkan suatu kontrak (menjadi subkontraktor inti), perusahaan lokal tersebut mendapatkan akses ke berbagai pelatihan yang diberikan oleh perusahaan pemberi kontrak tersebut.Menurut pemilik dari sebuah perusahaan subkontraktor dari KI, pelatihan-pelatihan yang pernah didapatnya membahas langsung kebutuhan-kebutuhan teknis dari para subkontraktor dalam memenuhi persyaratan-persyaratan produksi dari KI. Ahli-ahli orang Indonesia dari kantor KI di Indonesia yang memberikan pelatihan-pelatihan tersebut menggunakan suatu cara pengajaran yang memberi dengan jelas pengetahuan yang diperlukan dan menekankan pada aplikasi-aplikasi praktis, dengan 90 persen dari waktu pelatihan digunakan dalam praktek langsung untuk mendapatkan pengalaman. Pelatih-pelatih juga membantu subkontraktor-subkontraktor mengidentifikasi problem-problem bisnis yang dihadapi para peserta dan penanggulangannya. Namun demikian, menurut pemilik-pemilik dari dua perusahaan inti dari KI tersebut, pelatihan yang diberikan tidak untuk meningkatkan kapasitas produksi mereka, melainkan hanya untuk bisa berproduksi dengan biaya rendah. Selain itu, KI memang membantu mereka mendapatkan kemampuan memproduksi komponen-komponen, tetapi tidak terlalu tertarik untuk meningkatkan kemampuan mereka dari spesialisasi membuat komponen ke kemampuan membuat atau merakit produk-produk jadi.
Peran Universitas dan Lembaga R&D
Sejumlah bukti terutama di NM menunjukkan bahwa universitas dan lembaga R&D bisa sangat berperan dalam membantu UMK dalam pengembangan teknologi dan kegiatan inovasi produk maupun proses produksi. Di Indonesia, walaupun jumlah universitas swasta dan pemerintah sangat banyak dan tersebar di seluruh propinsi, namun peran mereka dalam peralihan teknologi ke UMK masih sangat kecil, dan dari mereka yang berperan cukup aktif kebanyakan adalah universitas negeri seperti Universitas Indonesia (UI) lewat UKM Center-nya, Institut Teknologi Bandung, terutama dalam mendukung kewirausahaan berbasis inovasi, Institut Teknologi Surabaya (ITS), Universitas Brawijaya (Malang), dan Universitas Hasanuddin (Makassar). Sedangkan dari pihak swasta, universitas-universitas yang cukup serius dalam membina bukan hanya UMK tetapi juga UM di wilayah sekitarnya adalah termasuk Universitas Kristen Satyawacana, dan fakultas pertanian Universitas Ekasakti (Padang) yang memiliki Sentra Inovasi Teknologi. Ada dua penyebab utama masih lemahnya peran universitas di Indonesia dalam kemitraan bukan hanya dengan UMK tetapi juga dengan UM (bahkan juga degan UB), terutama dalam pengembangan teknologi. Pertama, perhatian dari universitas yang kurang. Walaupun sebenarnya setiap universitas mempunyai suatu wadah untuk melakukan hal ini, yakni lewat pengabdian masyarakat yang mana setiap dosen tetap wajib melaksanakannya. Namun dalam kenyataannya, banyak universitas melakukan kegiatan tersebut hanya sekedar memenuhi kewajiban, yang akhirnya tidak terjadi suatu peralihan teknologi yang signifikan dari universitas ke UMK. Kedua, kekurangan dana dan staf di perguruan tinggi untuk bisa melakukan kerjasama yang optimal dengan UMK, misalnya dalam kegiatan R&D atau inovasi.
Sebenarnya pemerintah pernah berupaya mengembangkan suatu kerjasama yang intensif antara universitas dengan UMK dan juga UM pada masa Orde Baru. Upaya ini dilakukan oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM (sebut Depkop) yang menjalin kerjasama dengan universitas-universitas negeri diseluruh Indonesia. Setiap tahun diadakan pertemuan akbar dengan universitas-universitas mitra Depkop di Jakarta dengan acara utama membahas hasil pembinaan UMK dan UM oleh universitas mitra t dan pemberian penghargaan bagi universitas yang paling aktif atau berhasil dalam menjalankan suatu program pengembangan UMK dan UM. Sayangnya, setelah Orde Baru lenyap, tidak kedengaran lagi kegiatan tersebut; walaupun menurut informasi dari Depkop sebenarnya kerjasama tersebut tetap ada dan banyak diantara universitas-universitas mitra yang masih aktif membantu UMK dan UM.
Dalam hal lembaga R&D, kebanyakan adalah milik pemerintah yang didominasi oleh Departemen Perindustrian, dan dua badan non-departemen, yakni Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dibawah Kementerian Negara Penelitian dan Teknologi (Menristek), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Kegiatan R&D dari Departemen Perindustrian dikoordinasikan oleh sebuah badan bernama Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) yang terdiri dari 12 lembaga R&D pada tingkat nasional dan sejumlah lembaga R&D pada tingkat regional. Sebelum Departemen Perindustrian dipisahkan dari Departemen Perdagangan, pengembangan UMK dan UM di sektor industri manufaktur dan sektor perdagangan dilakukan oleh tiga direktorat general (DG), yakni DG untuk industri kecil dan menengah dan perdagangan, DG untuk industri logam, mesin, dan elektronik, dan DG untuk industri kimia dan produk-produk agro dan kehutanan. Kegiatan-kegiatan dari tiga DG tersebut lewat lembaga-lembaga R&D-nya adalah termasuk pengembangan produksi dan teknologi untuk UMK dan UM di sektor industri manufaktur, diantaranya, pengkajian terhadap penerapan teknologi-teknologi tepat guna, disain produk-produk kulit, bantuan teknologi untuk mengembangkan contoh-contoh dari produk-produk keramik, manajemen kualitas dan monitoring produksi, dan pengembangan teknologi tepat guna untuk pengolahan minyak sawit ((Ibrahim,, 200;Tambunan, 2010).
Selain itu, saat ini Departemen Perindustrian memiliki 19 pusat teknik atau yang dikenal dengan sebutan balai besar dan 13 pusat penelitian industri dan perdagangan dan standarisasi (BRSIP) untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dari industri-industri lokal, termasuk UMK. Pusat-pusat tersebut tersebar di banyak kota-kota besar di sejumlah propinsi, yakni Jakarta, Bogor, Bandung, D.I. Yogyakarta, Bandar Lampung, Padang, Samarinda, Banjarbaru, Surabaya, Menado, Banda Aceh, Makasar, Medan, Ambon, Pontianak, Palembang dan Semarang. Pusat-pusat tersebut mencakup bermacam industri, yakni produk-produk kimia, makanan dan minuman, bubuk kertas dan kertas, keramik, tekstil, batik, produk-produk dari logam, kulit, karet, plastik, dan kerajian-kerajinan. Misalnya, balai logam memberikan berbagai dukungan seperti R&D, sertifikasi, pengujian, dan perekayasaan, dan pelatihan di bidang logam kepada pengusaha-pengusaha logam. Selain itu, balai tersebut juga memberika pelatihan keterampilan kepada lulusan-lulusan sekolah menengah atas (SMA) (Tambunan, 2003,2010).
Namun, menurut sejumlah pengamat, lembaga-lembaga R&D dari BPPI lebih banyak terlibat dalam sertifikasi produk, dan kegiatan-kegiatan pelatihan dan pengujian untuk perusahaan-perusahaan di industri manufaktur, terutama BUMN dan UMK dan UM, dibandingkan kegiatan-kegiatan R&D yang sebenarnya. Menurut Lall dan Rao (1995), misalnya, salah satu kelemahan dari lembaga-lembaga R&D dari BPPI adalah kurangnya staf atau peneliti dengan kualitas tinggi, dan kebanyakan dari staf yang ada tidak mempunyai wawasan yang cukup mengenai perkembangan-perkembangan teknologi paling akhir di dalam bidang-bidang mereka. Lagi pula, banyak laboratorium di lembaga-lembaga R&D tersebut masih menggunakan peralatan-peralatan yang sudah tua karena kekurangan dana, terutama sejak krisis ekonomi 1997/98 yang membuat pemerintah Indonesian nyaris bangkrut.
Pada tahun 2005, Menristek mengeluarkan kebijakan ilmu pengetahuan dan teknologi nasional untuk periode 2005-2009. Dalam kebijakan ini, kegiatan inovasi termasuk di UMK menjadi salah satu sasaran kunci.. Sebelumnya, untuk membantu pendanaan kegiatan pengembangan teknologi bukan hanya di UMK tetapi juga di UM, Menristek mendirikan Pusat Teknologi Bisnis (BTC) pada tahun 2003. Pendirian BTC ini merupakan suatu upaya kerjasama yang konkrit dari pemerintah dibawah BPPT dengan sektor perbankan, perusahaan-perusahaan modal ventura, dan lembaga-lembaga lainnya. UMK dan UM, lembaga-lembaga R&D, dan bank-bank adalah anggota-anggota dari BTC. Wilayah kegiatan BTC mencakup proses produksi industri manufaktur, pertanian, termasuk perikanan, jasa-jasa, teknologi informasi dan komunikasi (ICT), dan lainnya. Hingga tahun 2007 jumlah anggota tercatat sebanyak 2.000 termasuk 180 UMK dan UM. Tingkat suku bunga untuk UMK dan UM waktu itu adalah 10% dan biaya jasa diterapkan oleh BTC (Tambunan, 2010).
Pada tahun 2008, BPPT mendirikan Pusat Inovasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PI-UMKM) yang tujuannya adalah mengembangkan unit usaha baru berbasis teknologi inovatif dan meningkatkan penguasaan teknologi UMK dan UM yang sudah ada melalui peningkatan interaksi dan keterkaitan antara rantai nilai inovasi dengan rantai nilai produksi.
Sebenarnya, LIPI dan BPPT lebih baik dalam banyak hal dibandingkan lembaga-lembaga R&D departemen, yakni dalam hal pendanaan, alat dan staf/peneliti.
Hampir semua staf/peneliti di R&D bergelar PhD dari luar negeri. Diantara dua lembaga pemerintah non-departemen tersebut, BPPT lebih banyak PhD-nya. Bahkan dapat disimpulkan bahwa diantara lembaga-lembaga pemerintah baik departemen maupun non-departemen yang membantu UMK dan UM dalam pengembangan teknologi, BPPT sebagai lembaga yang memimpin. Posisi ini kemungkinan ada hubungannya dengan salah satu fungsi penting dari BPPT yang memang adalah melakukan penelitian-penelitian untuk mencari teknologi-teknologi tepat guna bagi UMK dan UM dan pembangunan komunitas/wilayah. Program-program yang berhubungan dengan fungsi ini mencakup beragam sektor, mulai dari mengembangkan teknologi manufaktur tepat guna, perekayasaan, hortikultura, perikanan, teknologi pupuk-bio untuk pembiakan peternakan sapi, teknologi daur ulang sisa-sisa dari kedelai, dan banyak lagi. Dalam melaksanakan setiap proyek atau program, BPPT selalu bekerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah terlait dan juga dengan sektor swasta seperti asosiasi bisnis, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) maupun sejumlah perusahaan untuk memastikan adanya kepemilikan bersama atas proyek-proyek tersebut, dan juga menjamin pemeliharaan di masa depan dan untuk mencapai kontinuitas dari proyek tersebut setelah diserahkan sepenuhnya kepada pihak bersangkutan. Untuk mencapai tujuan tersebut, BPPT telah mendirikan banyak pusat-pusat penelitian/pengembangan teknologi seperti Pusat Pengkajian Kebijakan Teknologi (P2KT), Pusat Pengembangan Keunggulan Komparatif Daerah dan Peningkatan Kapasitas Masyarakat (PUDPKM), dan Pusat Pengembangan Teknologi Tepat Guna (PTTG)(Tambunan, 2010).
Selain itu, setiap tahun, BPPT, bekerjasama dengan Menristek, memberikan bantuan-bantuan teknis kepada UMKM yang menonjol (dalam hal kinerja) di banyak propinsi, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, , Nusa Tenggara Barat (NTB), Bengkulu, Banda Aceh, Sumatera Barat, Bali, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dll. Dalam menjalankan program ini, BPPT bekerjasama tidak hanya dengan pemerintah-pemerintah daerah tetapi juga dengan universitas-universitas setempat, termasuk ITB (Bandung, Jawa Barat Java), Universitas Negeri Malang (Malang, Jawa Timur), Institut Teknologi 10 November (Surabaya, Jawa Timur), Universitas Negeri Mataram (Mataram, Lombok Barat), Universitas Negeri Bengkulu (Kota Bengkulu, Bengkulu), Universitas Negeri Sam Ratulangi (Menado, Sulawesi Utara), Universitas Negeri Haluoleo (Kendari, Sulawesi Tenggara), Universitas Negeri Hasanudin (Makasar, Sulawesi Selatan), dan Universitas Negeri Padang (Padang, Sumatera Barat) (Tambunan, 2010).

LIPI juga memiliki sejumlah aktivitas walaupun tidak sebanyak yang dilakukan oleh BPPT. Salah satunya adalah program yang bertujuan mendukung pengembangan teknologi di daerah (IPTEKDA). Lewat program ini, LIPI aktif terlibat dalam membantu pengembangan teknologi bukan hanya di UMK tetapi juga di UM, tidak hanya di sektor industri manufaktur tetapi juga di sektor pertanian disemua propinsi. Tujuannya adalah membantu peningkatan kapasitas produksi di UMK dan UM, dengan memberi berbagai macam bantuan, mulai dari pendanaan, teknologi, pelatihan pendampingan, hingga penyediaan bahan baku. Selama periode 1998-2004, tercatat ada 317 kegiatan program yang tersebar di sejumlah propinsi di Jawa dan wilayah di luar Jawa (Table 7). Teknologi-teknologi yang sudah ditransfer hingga saat ini ke UMK dan UM yang menjadi target dari program tersebut adalah termasuk teknologi makanan dan minuman ringan, teknologi perekayasaan untuk produk-produk kerajinan, teknologi untuk air bersih, teknologi untuk pengembangan barang-barang berbasis logam, dan teknologi untuk pengembangan perikanan dan peternakan.
Sekarang pertanyaan, apakah peran dari LIPI, BPPT dan Departemen Perindustrian lewat lembaga-lembaga R&D mereka sudah optimal dalam mentransfer teknologi ke UMK? Sebelum menjawabnya, perlu diartikan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan “optimal”. Mungkin pertanyaan itu bisa diformulasikan dengan cara lain: sejauh mana tingkat efektifitas dari bantuan yang diberikan selama ini oleh universitas dan lembaga R&D kepada UMK di Indonesia. Paling tidak, ada dua cara atau indikator untuk mengukurnya. Pertama, kinerja UMK yang dibantu. Apabila UMK yang dibantu sekarang sudah bisa melakukan ekspor, sedangkan sebelum dibantu hanya menjual ke pasar lokal, maka dapat dikatakan bahwa bantuan tersebut efektif. Kedua, berapa banyak UMK di Indonesia yang dibantu oleh unversitas dan lembaga R&D. Jika hanya, bilang saja, 20% dari jumlah UMK di Indonesia, maka dapat dikatakan bantuan tersebut tidak efektif, karena hanya sedikit dari mereka yang punya akses ke bantuan tersebut.

Untuk pertanyaan pertama itu, menjawabnya tidak mudah sejak jawabannya hanya bisa didapat dari lapangan lewat survei atau observasi atau monitoring langsung terhadap perubahan kinerja dari UMK yang mendapatkan teknologi dari universitas atau lembaga R&D. Dari sejumlah studi yang ada, pada umumnya, jawabannya adalah tidak efektif. Misalnya, sebuah penelitian oleh Sandee (2004) terhadap klaster industri genteng di Boyolali (Jawa Tengah. Ia mengatakan bahwa salah satu penyebab tidak efektifnya bantuan pemerintah dalam meningkatkan kapabilitas teknologi atau teknik produksi dari pengusaha-pengusaha yang dilatih adalah karena materi serta informasi lainnya yang diberikan tidak selalu sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh pengusaha-pengusaha di kluster tersebut. Sebelumnya,.Thee (1998) juga pernah berpendapat bahwa pada umumnya, lembaga-lembaga R&D yang membantu UMK tidak dapat menyediakan informasi teknis atau jasa-jasa pendukung teknologi yang tepat kepada perusahaan-perusahaan manufaktur di Indonesia.
Untuk jawaban kedua tersebut, data yang ada menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil dari jumlah UMK di Indonesia yang pernah dibantu oleh pemerintah (data untuk universitas tidak tersedia). Misalnya, data SUSI dari BPS mengenai jumlah UMK dengan pekerja yang terdiri dari dua kelompok yaitu yang pernah dan tidak pernah mengikuti pelatihan-pelatihan dan mendapatkan bantuan-bantuan teknis lewat berbagai macam program baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang dilakukan oleh perusahaan sendiri atau dari sumber-sumber lain. Walaupun data ini bukan khusus soal bantuan teknologi dari lembaga-lembaga R&D terhadap UMK, namun bisa memberi suatu gambaran mengenai jangkauan dari program-program pemerintah, termasuk bantuan teknologi/teknis, untuk UMK. Seperti yang dapat dilihat di Tabel 8, pekerja-pekerja dari kebanyakan perusahaan yang disurvei tidak pernah mengikuti sekalipun juga pelatihan atau mendapat penyuluhan atau dalam bentuk bantuan lainnya mengenai teknis produksi selama bekerja di perusahaan tersebut.
Dua gambar berikut menunjukkan bahwa kebanyakan dari perusahaan yang disurvei dari kategori “pekerja pernah” terdapat di Jawa dan Bali. Paling sedikit, ada tiga kemungkinan penjelasan mengenai distribusi yang pincang ini. Pertama, fasilitas-fasilitas pelatihan yang disediakan oleh badan-badan di luar perusahaan (misalnya, pemerintah) kebanyakan memang terdapat di Jawa dan Bali, yang merupakan wilayah pusat kegiatan ekonomi dan pemerintahan. Kedua, memang sebagian besar dari jumlah UMK di Indonesia terdapat di Jawa mengikuti pola distribusi populasi antar wilayah. Ketiga, UMK di Jawa pada umumnya lebih mampu dan mungkin juga lebih menyadari pentingnya melakukan pelatihan-pelatihan bagi pekerja dibandingkan rekan-rekan mereka di luar Jawa.

Kesimpulan

Studi ini mengkaji sejauh mana peran dari UMB (termasuk PMA), universitas dan lembaga R&D dalam membantu pengembangan teknologi dan inovasi di UMK, yang merupakan motor penggerak perkembangan dan pertumbuhan ekonomi rakyat di Indonesia. Jadi, walaupun, paling tidak secara teori, UMK bisa mendapakan teknologi dari sejumlah sumber eksternal, penelitian ini hanya fokus pada peran dari tiga kelompok tersebut. Hasil penelitian ini datang dengan sejumlah penemuan penting. Pertama, kerjasama bisnis antar sesama perusahaan, termasuk antara UMB dan UMK di Indonesia hingga saat ini masih lemah, tidak sekuat seperti di, Jepang, misalnya. Upaya-upaya pemerintah Indonesia hingga saat ini untuk meningkatkan kerjasama tersebut, terutama pada era Orde Baru lewat kebijakan ‘kandungan lokal’ ditambah lagi dengan dibuatnya UU kemitraan ternyata belum berhasil membuat struktur industri di dalam negeri seperti di Jepang yang keterkaitan produksi lewat subcontracting antara UMB dan UMK sangat kuat. Paling tidak ada dua penyebab penting:
(1)     bermitra bisnis, apalagi dalam bentuk subcontracting belum merupakan budaya di Indonesia. Di pihak UMK, kelompok usaha tersebut lebih suka tergantung pada bantuan-bantuan dari pemerintah daripada melakukan upaya-upaya untuk bekerjasama dengan UMB. Namun sikap ini akan berubah sejak Indonesia sekarang ini sedang dalam proses liberalisasi ekonomi nasional sebagai komitmen Indonesia terhadap WTO, ASEAN (AFTA) dan APEC. Ini artinya bahwa industri nasional (seperti juga sektor-sektor ekonomi domestik lainnya) tidak bisa lagi diproteksi, dan, efisiensi perusahaan/proses produksi menjadi sebuah kunci utama bagi tingkat daya saing setiap perusahaan yang ada di Indonesia. Salah satu cara untuk mencapai efisiensi yang tinggi adalah melakukan kemitraan strategis antar sesama perusahaan, termasuk subcontrafcting dalam proses produksi. Lagipula, dalam, sebut saja, 10 tahun belakangan ini, keterkaitan-keterkaitan produksi regional atau global telah menjadi semakin penting di dalam perdagangan regional atau dunia, dan untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan yang besar dari kesempatan-kesempatan pasar baru yang muncul akibat perubahan pola perdagangan internasional tersebut, perusahaan-perusahaan (termasuk UMKM) di Indonesia harus juga telibat di dalam sistem produksi regional/global yang baru ini; dan
(2)   pada umumnya UMK di Indonesia masih sangat lemah dalam penguasaan teknologi dasar, yang merupakan salah satu prasyarat utama untuk menjadi subkontraktor yang kompetitif bagi UMB. Hal ini membuat UMB pada umumnya lebih cenderung untuk melakukan sendiri kegiatan produksi atau bekerjasama dengan sesama UMB. Membuat UMK siap sebagai subkontraktor yang kompetitif membutuhkan waktu dan ekstra pengeluaran bagi UMB yang pada akhirnya bisa merugikan UMB itu sendiri.

Kedua, melakukan subcontracting itu sendiri bukan suatu jaminan bagi keberhasilan peralihan teknologi dari UMB (termasuk PMA) ke UMK. Seperti yang ditunjukkan oleh kasus Tegal di dalam studi ini, UMK itu sendiri harus memiliki suatu kapasitas penyerap minimum, yakni, seperti yang telah dibahas sebelumnya, penguasaan teknologi/pengetahuan dasar dari proses produksi yang akan dikerjakan di dalam subcontracting. Dalam hal ini, UMK dengan pemilik atau pekerja yang sebelumnya pernah bekerja cukup lama di UMB dalam bidang yang sama mempunyai harapan keberhasilan lebih tinggi sebagai subkontraktor dibandingkan UMK yang pemilik dan pekerjanya tidak mempunyai pengalaman bekerja di UMB atau hanya berdiploma sekolah dasar (SD).
Ketiga, kerjasama antara universitas dan lembaga R&D dengan dunia usaha pada umumnya dan UMK pada khususnya di Indonesia juga masih belum membudaya seperti halnya di NM. Di kelompok universitas swasta, hanya sedikit sekali dari mereka yang melakukan pembinaan, pelatihan, pendampingan dan melakukan kegiatan R&D bersama dengan UMK. Jumlah universitas negeri yang punya program-program pengembangan UMK lebih banyak daripada jumlah universita swasta. Namun, secara umum, peran universitas dalam peralihan teknologi ke UMK di Indonesia masih perlu ditingkatkan. Demikian juga kemitraan antara UMK dan lembaga R&D belum menunjukkan suatu hasil yang signifikan. Belum ada bukti-bukti konkrit bahwa bantuan teknis atau alih teknologi dari lembaga R&D ke UMK telah membuat daya saing UMK Indonesia meningkat.
Daftar Pustaka
Chee, Peng Lim (1981), “EEC Investment in ASEAN and the Transfer of Technology. A Malaysia Case Study”, makalah, Conference on ASEAN-EEC, Economic Relations, Singapura.
Chew, Yoke-Tong dan Henry Wai-Chung Yeung (2001), “The SME Advantage: Adding Local Touch to Foreign Transnational Corporations in Singapore”, Regional Study, 35(5), 431-48.
Coe, D. T., Helpman, E., dan Alexander W. Hoffmaister (1997), "North-South R&D Spillovers," The Economic Journal 107: 13-149.
Cole, William (1998a), “Bali’s Garment Export Industry”, dalam Hal Hill dan Thee Kian Wie (eds.), Indonesia’s Technological Challenge, Research School of Pacific dan Asian Studies, Australian National University, Canberra, and Institute of Southeast Asian Studies, Singapore.
Cole, William (1998b), “Bali Garment Industry. An Indonesian Case of Successful Strategic Alliance”, catatan, Jakarta: The Asia Foundation.
Cole, William (2000), "The Role and Encouragement of Business Alliances", dalam van Diermen (ed.), “SME Policy in Indonesia: Towards a New Agenda”, March, Jakarta
Dahlman, C.J., Ross-Larsonn, B. dan Westphal, L. (1985), “Managing Technological Development: Lessons from the Newly Industrializing Countries”, World Development, 15(6), 759-75.
Fransman, M. (1986), Technology and Economic Development, Wheatsheaf Books.
Freeman, Nick J. (2004), “Developing Entrepreneurship and SMEs in Southeast Asia’s Transitional Economies”, dalam Denis Hew dan Loi Wee Nee (ed.), Entrepreneruship and SMEs in Southeast Asia, Singapura: ISEAS.
Grossman, G.M. dan Helpman, E. (1993), Innovation and Growth in the Global Economy, Cambridge, Mass.: the MIT Press.
Hew, Denis (2004), “SME Policies and SME Linkage Development in Singapore”, dalam Denis Hew dan Loi Wee Nee (ed.), Entrepreneruship and SMEs in Southeast Asia, Singapura: ISEAS.
Hobday, Michael (1994), “Export-led Technology Development in the Four Dragons; The Case of Electronics”, Development and Change, 25(2): 393-61.
Iman, Mohamad S. dan Nagata, Akiya (2002), “Institutional Coordination Problem. An Obstruction to Promotion of Industrial Backward Linkages”, makalah, School of Knowledge Science Japan Advanced Institute of Science and Technology, Tatsunokuchi, Japan.
JICA (2000), “Study on Inter-firm Linkages and Financial Needs for the Development of Small and Medium Scale Manufacturing Industry in Indonesia,” Jakarta: Japan International Cooperation Agency bekerjasama dengan PT Kami Karya Nusantara.
JICA, (2004), “The Study on Strengthening Capacity of SMEs Clusters in Indonesia: Final Report”, Japan International Cooperation Agency, Coordinating Ministry for Economic Affairs, Ministry of Industry and Trade, and Sate Ministry of Cooperatives and Small and Medium Enterprises, Jakarta: KRI International Corp.
Kanapathy, Vijayakumari (2004), “Entrepreneurship in Malaysia’s Electronics Industry: The Role of SMEs”, dalam Denis Hew dan Loi Wee Nee (ed.), Entrepreneruship and SMEs in Southeast Asia, Singapura: ISEAS.
Kirk, J., dan Miller, M. (1986), Reliability and Validity in Qualitative Research, Sage, Beverly Hills, CA.
Kuncoro, Mudrajad (2008a), “Jejaring Koperasi dan UKM yang Berdaya Saing”, makalah, Lokakarya Studi Latar Belakang RPJMN 2010-2014 bidang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, 15 Oktober, Bappenas, Jakarta.
Kuncoro, Mudrajad (2008b), “Strategi Pengembangan UMKM di Tengah Krisis Keuangan Global”, makalah, Rapat Kerja Nasional UMKMK Kadin, 21 Oktober, Jakarta.
Narayanan Suresh, (1999), “Factors Favouring Technology Transfer to Supporting Firms in Electronics: Empirical Data from Malaysia,” Asia-Pacific Development Journal, 6(1):55-72.
Narayanan Suresh, Y.W. Lai dan K.G. Cheah, (1997), Technology Transfer to Malaysia: The Electronics and Electrical Goods Sector and the Supporting Industries in the Klang Valley, Kuala Lumpur: United Nations Development Programme.
Perry, M. dan Tan Boon Hui (1998), “Global Manufacturing and Local Linkages in Singapore”, Environmental and Planning A, 30, 1603-24.
Radosevic, S. (1999), International Technology Transfer and Catch-up in Economic Development, Cheltenham dan Northamton: Edward Elgar.
Ramstetter, E. (1999), “Comparisons of Foreign Multinationals and Local Firms in Asian Manufacturing Over Time”, Asian Economic Journal, 13: 163-203.
Rasiah, Rajah (1988), “The Semiconductor Industry in Penang: Implications for NIDL Theories,” Journal of Contemporary Asia,18(2):24–46.
Rasiah, Rajah (1990), “Review of Linkage Development in the Export Processing Manufacturing Sector-Participation Focus on the Electrical/Electronics and Textile/Garment Industries”, Consultancy Report prepared for the Government of Malaysia and UNIDO, Kuala Lumpur.
Rasiah, Rajah. (1991), “Foreign Firms in Penang’s Industrial Transformation”, Jurnal Ekonomi Malaysia, Desember, 91-97.
Rasiah Rajah (1992), “Foreign Manufacturing Investment in Malaysia,” Economic Bulletin for Asia Pacific 63(1):63–77.
Rasiah, Rajah (1993a), Pembahagian Kerja Antarabangsa: Industri Semikonduktor di Pulau Pinang, Kuala Lumpur: Malaysian Social Science Association Press.
Rasiah Rajah (1993b) "Free Trade Zones and Industrial Development in Malaysia", dalam Jomo K.S. (ed.), Industrializing Malaysia: Policy, Performance and Prospects, London: Routledge.
Rasiah, Rajah (1994), “Flexible Production Systems and Local Machine Tool Subcontracting: Electronics Component Multinationals in Malaysia.” Cambridge Journal of Economics,18(3):279–98.
Rasiah, Rajah (1995), Foreign Capital and Industrialization in Malaysia, New York: St Martin’s.
Romer, P. (2005), “The Arc of Science”, makalah, World Bank/CREI conference on ‘R&D and Innovation in the Development Process. A New Look at Theory, Evidence and Policies’, Universitat Pompeu Fabra, Barcelona.
Sato, Yuri (2000), “Linkage Formation by Small Firms: The Case of a Rural Cluster in Indonesia,” Bulletin of Indonesian Economic Studies, 36(1): 137–66.
Soesastro, Hadi (1998), “Emerging Patterns of Technology Flows in the Asia-Pacific Region: The Relevance to Indonesia”, dalam Hal Hill dan Thee Kian Wie (eds.), Indonesia’s Technology Challenge, Research School of Pacific and Asian Studies, Australian National University and Institute of Southeast Asian Studies.
Supratikno, Hendrawan (2001), “Subcontracting Relationship in Indonesian Manufacturing Firms”, Gadjah Mada International Journal of Business, 3(2): 115-127
TAF (2000), “Strategic Alliances and Development of Small and Medium-Scale Enterprises in Indonesia”, Final Report, May, The Asia Foundation, Jakarta.
UNCTC (1987), Transnational Corporations and Technology Transfer; Effects and Policy Issues, ST/CTC/86, United Nations, New York,
Tambunan, Tulus T.H. (2000), Development of Small-Scale Industries During the New Order Government in Indonesia, Aldershot, dkk.: Ashgate.
Tambunan, Tulus T.H. (2003), “Transfer Teknologi Kepada Usaha Kecil” (technology transfer to small enterprises), Working Paper 1, November, Jakarta-Bandung: Indonesian Small Business Research Center (ISBRC-PUPUK).
Tambunan, Tulus T.H. (2006a), Development of Small & Medium Enterprises in Indonesia from the Asia-Pacific Perspective, LPFE-Usakti, Jakarta.
Tambunan, Tulus T.H. (2006b), “Transfer of Technology to and Technology Diffusion among Non-farm Small and Medium Enterprises in Indonesia”, Copenhagen Journal of Asian Studies, 24..Tambunan, Tulus T.H. (2006b), Perkembangan Industri Nasional Sejak Orde Baru Hingga Pascakrisis, Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti.
Tambunan, Tulus T.H. (2010), “Technology and Skill Upgrading in Manufacturing Small and Medium Enterprises (SMEs) with A Reference to the Roles of Government, Large Enterprises, Universities and Public R&D Institutes: A Comparative Study Between Japan and Indonesia”, Research Report, March, Jakarta: Center for Industry, SME and Business Competition Studies, Trisakti University dan Tokyo: the Sumitomo Foundation
Temenggung, Della (2006), “Technology Spillovers from Foreign Direct Investment: Indonesian Manufacturing Industry’s Experience 1975-2000”, makalah dalam seminar PhD, Research School of Pacific and Asian Studies, Australian National University, Canberra.
Thee, Kian Wie (1988), Industrialisasi Indonesia. Analisis dan Catatan Kritis, Jakarta Pustaka Sinar Harapan.
Thee Kian Wie (1990a), “Indonesia: technology transfer in the manufacturing industry”, dalam Hadi Soesastro and Mari Pangestu (ed.), Technological Challenge in the Asia Pacific Economy, Sydney, Allen & Unwin: 23-43.
Thee Kian Wie (1990b), “Prospects for Cooperation in Technology”, dalam Kim Seung Jin and Suh Jang Won (ed.), Cooperation in Small and Medium-Scale Industries in ASEAN, Kuala Lumpur: Asian and Pacific Development Centre: 40-55.Thee Kian Wie (1997), “The Development of the Motor Cycle Industry in Indonesia”, dalam Mari E. Pangestu dan Yuri Sato (ed.), Waves of Change in Indonesia's Manufacturing Industry, Institute of Developing Economies (IDE), Tokyo: 93-111.
Thee, Kian Wie (1998a), "The Development of the Motorcycle Industry in Indonesia", dalam Mari E. Pangestu dan Yuri Sato (ed.), Waves of Change in Indonesia's Manufacturing Industry, Tokyo: Institute of Developing Economies, 1997.
Thee, Kian Wie (1998b), Determinants of Indonesia’s Industrial Technology Development, dalam Hill dan Thee (ed.): 117-35.Thee Kian Wie (2005), “The Major Channels of International Technology Transfer to Indonesia: An Assessment”, Journal of the Asia-Pacific Economy, 10(2): 214-36.
Thee Kian Wie dan Pangestu, Mari (1994), “Technological Capabilities and Indonesia’s Manufactured Exports”, revised report for UNCTAD/SAREC Project on Technological Dynamism and the Export of Manufactures from Developing Countries, January.
Yin, R. K. (1989), Case Study Research: Design and Methods, Sage, Beverly Hills, CA.
Yusuf, Shahid, M. Anjum Altaf, Barry Eichengreen, Sudarshan Gooptu, Kao

Oleh: Tulus T.H. Tambunan dan Ida Busnety -- Pusat Studi Industri, UKM dan Persaingan Usaha, Universitas Trisakti

SARAN
·         diperlukan dukungan yang penuh dari pemerintah, tidak hanya mendukung secara lisan atau melalui pidato atau undang undang tapi benar benar diperlukan dukungan secara langsung sehingga masyarakt lebih mudah untuk melakukan usaha menengah (UM), usaha besar (UB), dan digabung menjadi usaha menengah dan besar (UMB),

Senin, 02 April 2012

WILAYAH UDARA NUSANTARA

Jakarta, 15/3 (ANTARA) - Perhelatan Akbar Sail Morotai 2012 secara resmi diluncurkan oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat,  Agung Laksono didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif . C Sutardjo dan Gubernur Maluku Utara, Thaib Armaiyn dalam upaya memperkenalkan Sail Morotai 2012, malam ini
(14/3) di Kantor KKP, Jakarta. Dalam sambutannya, Sharif menyebut bahwa acara launching ini sangat penting dan berarti bagi penyebarluasan informasi perhelatan akbar berskala internasional kepada masyarakat luas, baik di dalam maupun di luar negeri.

     Pulau Morotai yang disebut sebagai 'Mutiara di Bibir Pasifik' akan memanfaatkan event Sail Morotai 2012 sebagai momentum dalam mengaktualisasikan semangat gerbang Pasifik. Oleh karena itu, Sail Morotai 2012 kali ini mengangkat tema "Menuju Era Baru Ekonomi Regional Pasifik", berlogo gambar perahu layar yang bertuliskan Sail Morotai 2012 dengan mascotnya adalah burung bidadari yang merupakan spesies langka dan dilindungi di Provinsi Maluku Utara.

     Menteri KP Sharif C. Sutardjo menjelaskan tema tersebut memiliki maksud bahwa perekonomian saat ini dan ke depan mulai bergeser dari kawasan Atlantik ke kawasan Pasifik. Oleh karena itu melalui penyelenggaraan Sail Morotai 2012, Kabupaten Morotai semakin disiapkan agar mampu menyongsong abad baru, abad ekonomi Pasifik. Lebih lanjut, Pulau Morotai memiliki potensi geo-politik dan geo-ekonomi yang dapat dikembangkan menjadi katalisator pembangunan, khususnya bagi daerah Provinsi Maluku Utara sebagai pintu gerbang ke kompetisi poros Pasifik.

     Oleh sebab itu, Sharif menyampaikan harapannya, agar ajang bertaraf internasional itu tidak sekadar sukses pelaksanaannya, tetapi juga sukses hasilnya. Sementara itu, Morotai juga memiliki kawasan kelautan dan pulau-pulau kecil yang berpotensi dikembangkan sebagai kawasan industri maritim dan perikanan terpadu serta kawasan wisata bahari dan sejarah. Dikatakannya pula, Pulau Morotai memiliki stok sumberdaya ikan yang beragam yakni, berdasarkan penelitian dari potensi laut yang ada, terdapat 160 jenis ikan yang bernilai ekonomis dan 31 jenis ikan komersial, dengan jumlah potensi perikanan diperkirakan mencapai 148.473,8 ton/tahun dengan jumlah potensi lestari yang dapat dimanfaatkan sebesar 81.660,6 ton/tahun. Sedangkan untuk sektor budidaya laut, kawasan pesisir dan laut kepulauan Morotai mempunyai kualitas perairan tenang dan sangat memungkinkan untuk pengembangan budidaya laut seperti, kerapu, lobster, rumput laut, dan mutiara. Oleh karena itu, dengan laut yang luas dan potensi sumberdaya alam yang luar biasa tersebut, diharapkan dapat dikelola dan dipotimalkan untuk mendorong perekonomian daerah, utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. "Pencanangan Morotai sebagai kawasan Mega Minapolitan sejak tahun 2009 merupakan bentuk komitmen kementerian ini terhadap pembangunan Pulau Morotai sebagai gerbang ekonomi di kawasan Pasifik. Pelaksanaan sail merupakan salah satu upaya untuk percepatan merealisasikan gagasan besar ini", tegas Sharif.

     Selain kekayaan bahari yang potensial, Maluku Utara terkenal dengan destinasi wisata sejarah dunia, karena riwayatnya sebagai daerah Perang Dunia II. Pulau itu memiliki posisi strategis di Asia Pasifik sedangkan posisi geosentris Pulau Morotai adalah Asia Mainland, Asia Tenggara, Jepang, Kawasan Pasifik, dan Australia. Penyelenggaraan Sail Morotai 2012 bertujuan untuk menempatkan Morotai dalam destinasi pariwisata dunia sebagai lokasi wisata sejarah. Untuk mengawali itu pada bulan Juni-September 2012 akan diselenggarakan sebuah perhelatan akbar yakni, Sail Morotai 2012 sehingga kegiatan ini sebagai ajang untuk mengarungi kembali kenangan Perang Dunia (PD) II .

     Sementara itu, sebagai acara tahunan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia, Sail Morotai 2012 memiliki berbagai tujuan yang mulia, yang pada dasarnya tujuan yang ingin dicapai adalah mempercepat pembangunan di Kabupaten Pulau Morotai yang tentunya diharapkan dapat berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun-tahun yang telah lalu, kegiatan Sail diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat setempat, seperti pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan, pengembangan lokasi wisata, dan berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga Pusat maupun Pemerintah Daerah. Acara ini akan berlangsung di Ternate dan Morotai Provinsi Maluku Utara dari Juni-September 2012.

     Kegiatan Sail Morotai 2012 merupakan kelanjutan dari kegiatan Sail Indonesia yang telah dilaksanakan beberapa tahun sebelumnya. Nama Sail Indonesia mulai diubah sejak tahun 2009, sejalan penyelenggaraan World
Ocean Conference (WOC) di Manado Sulawesi Utara. Kegiatan mulai dikemas sesuai dengan trademark setiap daerah penyelenggara, dimulai Sail Bunaken pada tahun 2009 yang dipusatkan di Manado dan Bitung Sulawesi Utara, Sail Banda pada tahun 2010 di Ambon Maluku, dan Sail Wakatobi-Belitung pada tahun 2011 di Wakatobi Sulawesi Tenggara dan Belitung Kepulauan Bangka Belitung. Untuk Sail Morotai tahun 2012 yang dilegitimasi terbitnya Kepres nomor 4 tahun 2012 tentang Panitia nasional Penyelenggara Sail Morotai 2012. Penyelenggaraan Sail Morotai kali ini, lebih beragam dibandingkan kegiatan sail-sail sebelumnya, antara lain, Bhakti Kesra Nusantara, Operasi Bhakti Pelangi Nusantara (TNI-Angkatan Udara), Operasi bhakti Kartika Jaya (TNI-Angkatan Darat), BUMN Peduli Morotai, Ekspedisi Ilmiah Kapal Riset dan Pulau Terluar.

     Sedangkan kegiatan lainnya seperti, relly kapal layar, seminar nasional maupun internasional, olahraga bahari, lintas nusantara remaja dan pemuda bahari, festival budaya dan atraksi wisata, pameran produk Usaha Kecil Menengah (UKM) kelautan dan perikanan. Khusus untuk kegiatan-kegiatn bersifat bhakti sosial dan pasar murah, Sharif mengharapkan akan dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari, terutama apabila kebijakan baru mengenai kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan diterapkan pada bulan April 2012 ini.

     Selain itu, kegiatan yang menarik lainnya yakni, yacht rally yang ditargetkan dapat diikuti sekitar 120 peserta dari berbagai negara. Tahun ini akan dibuka rute baru dari Davao, Filipina dan Kinabalu, Malaysia, para yachter ini akan berkeliling ke 21 kabupaten di Indonesia mulai dari Kupang/Saumlaki/Dagho Tahuna/ Tarakan dan keluar di Belitung dan Batam atau tempat lainnya yang ditentukan kemudian. Sementara itu, puncak acara sendiri dilaksanakan di Pelabuhan Daruba Morotai pada tanggal 14 September 2012 yang rencananya akan dihadiri oleh Presiden RI.

     Data Dukung :

     Latar Belakang Penyelenggaraan Sail di Morotai

     Pulau Morotai (695 mil persegi/1.800 km²) adalah nama sebuah pulau sekaligus kabupaten definitif baru yang terletak di Kepulauan Halmehara, Kepulauan Maluku , Indonesia Sebagai bagian dari Provinsi Maluku Utara , yang merupakan salah satu pulau paling utara di Indonesia. Kabupaten Pulau Morotai diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto, pada 29 Oktober 2008, sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Halmahera Utara.
Secara geografis Pulau Morotai terletak di antara 200 sampai dengan 240 Lintang Utara dan 12815 sampai dengan 12848 Bujur Timur. Pulau Morotai berbatasan dengan Samudera Pasifik di sebelah Utara, Laut Halmahera di
sebelah Timur, Selat Morotai di sebelah Selatan dan Laut Sulawesi di sebelah Barat. Luas wilayah Pulau Morotai adalah 2.474,94 kilometer persegi atau 10 persen dari luas wilayah daratan Kabupaten Maluku Utara. Secara
administratif, Pulau Morotai sejak tahun 2002 termasuk ke dalam administrasi pemerintahan Kabupaten Halmahera Utara dengan ibukota kabupaten di Tobelo. Pulau Morotai sendiri terbagi dalam 3 (tiga) kecamatan yaitu: (1) Morotai Utara dengan ibukota Berebere; (2) Morotai Selatan Barat dengan ibukota Wayabula; dan (3) Morotai Selatan dengan ibukota Daruba.Pulau Morotai  menjadi kekuatan sekaligus peluang tersendiri dalam usaha pengembangan beberapa jenis industri besar dan strategis, seperti industri maritim, industri kelautan dan perikanan dan industri wisata bahari. Disamping itu cerita kejayaan kerajaan-kerajaan di Maluku Utara juga menjadi nilai positif untuk pembangunan Maluku Utara. Dalam sejarah tertulis bahwa pada saat Perang Dunia II posisi strategis Pulau Morotai, juga telah dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan strategis di masa lalu.

     Logo, Maskot, dan Tema

     Logo Sail Morotai 2012 ini, menggambarkan perahu layar yang bertuliskan Sail Morotai 2012. Untuk, maskot Sail Morotai 2012 adalah  burung Bidadari yang merupakan spesies langka dan dilindungi di Provinsi Maluku Utara. Burung ini secara keseluruhan melambangkan keindahan panorama, keunikan dan keragaman potensi kepariwisataan Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan yang sangat exotic. Sayapnya yang membentang mengandung arti keterbukaan masyarakat Maluku Utara dengan nilai kearifan lokalnya dalam menerima setiap tamu yang berkunjung ke Maluku UtaraSedangkan Tema yang diambil pada Sail Morotai 2012 ini adalah “MENUJU ERA BARU EKONOMI REGIONAL PASIFIK”. Hal ini memiliki maksud bahwa perekonomian saat ini dan kedepan mulai bergeser dari kawasan Atlantik ke kawasan Pasifik.

     Penyelenggaraan Event Sail

     1. Sebagai model percepatan pembangunan daerah lintas sektor, sebagaimana disampaikan Presiden RI saat menghadiri Sail Banda 2010 di Ambon
     2. Strategi sebagi ajang promosi budaya, wisata dan investasi diharapkan memiliki dampak lanjutan yang mendorong pembangunan ekonomi nasional, khususnya perekonomian kawasan setempat.

     Dampak Event Sail

     1. Promosi Daerah : potensi investasi, budaya dan wisata (baik domestik maupun internasional)
     2. Model percepatan pembangunan secara terintegrasi lintas sektor (Instansi terkait memindahkan program    atau kegiatannya ke main site)
     3. Dampak ekonomi langsung dan multiplier effect (tingkat kunjungan meningkat baik proses persiapan hingga
pelaksanaan, hunian hotel meningkat, restoran, transaksi langsung dengan masyarakat meningkat dll).
     4. Semakin memperkuat pondasi dan potensi peningkatan kesejahteraan rakyat dengan bertambahnya kesempatan  kerja, khususnya di bidang kelautan & perikanan, pariwisata dan transportasi.

     Event Utama

     Upacara perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-67 di pulau terluar, Kegiatan bakti sosial dan pelayanan kesehatan, Kegiatan kesejahteraan rakyat nusantara, Bakti kesejahteraan rakyat nusantara dan BUMN peduli Morotai, Reli Yacht, Seminar nasional dan internasional, Lintas nusantara remaja pemuda bahari, Pameran potensi daerah, Olahraga kelautan, Ekspedisi kapal peneliti internasional dan ekspedisi ilmiah pulau terluar,
Pertunjukan kebudayaan dan atraksi pariwisata, Kampanye konsep nusantara dan pertahanan negara, Bhakti Kesra Nusantara, Operasi Bhakti Pelangi Nusantara yang akan dilaksanakan oleh TNI Angkatan Udara, Operasi Bhakti
Kartika Jaya oleh TNI Angkatan Darat, BUMN Peduli Morotai, dan Ekspedisi Ilmiah Kapal Riset dan Pulau Terluar

     Event Pendukung

     Expo, Pelayaran Rakyat, Kampanye Bersih Laut Festival Seni dan Budaya

     Tujuan

     1. Menggalang keterpaduan, sinergi prog/keg dan anggaran lintas K/L dan daerah untuk pembangunan kesra     berkelanjutan
     2. Sebagai model percepatan pembangunan daerah kepulauan dan daerah terpencil
     3. Mengukuhkan kembali kejayaan Indonesia sebagai bangsa bahari
     4. Menjadikan lokasi kegiatan sebagai daerah tujuan wisata nasional dan internasional
     5. Menjadikan potensi sumber daya KP sebagai sumber pembangunan daerah berkelanjutan
     6. Pemberdayaan UMKM dan penciptaan ruang pengembangan ekonomi kreatif
     7. Membuat jalur pelayaran terbaik untuk yacth internasional yang akan melintasi perairan Indonesia

     Tahapan Perencanaan Pembangunan Mega Minapolitan di Morotai

     (1) Pada tahun 2009 KKP menginisiasi konsep pengembangan Mega Minapolitan di Pulau Morotai dengan pertimbangan historis potensi sumberdaya kelautan dan pertahanan keamanan.
     (2) Pada tahun 2010 KKP memfasilitasi penyiapan Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPW3K) di Morotai yang terdiri atas Renstra dan Rencana Zonasi.
     (3). Di dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) tersebut direkomendasikan 9 (sembilan) lokasi titik-titik pusat pertumbuhan ekonomi berbasis sumberdaya kelautan dan perikanan mulai dari kegiatan hulu hingga hilir serta networknya baik domestik maupun manca negara.
     (4) Pada tahun 2011 KKP telah memfasilitasi penyusunan Rencana Zonasi Rinci (RZR) salah satu kawasan prioritas pengembangan industrialisasi perikanan tangkap yaitu di kawasan Bere-Bere technopark industry tingkat kedetailan yang memadai untuk perijinan kegiatan. Pada RZR ini direkomendasikan zona-zona untuk investasi kegiatan pelabuhan perikanan, industri pengolahan, perkantoran dan pergudangan, wisata bahari, pemukiman, dan
konservasi serta jasa-jasa pendukungnya. rencana ini sudah siap untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.
     (5) pada tahun 2012 diupayakan ada dukungan dana untuk memfasilitasi proses legalisasi RZ dan RZR dimaksud sebagai persyaratan dalam pelaksanaan pembangunan di Morotai.
     (6) pada tahun 2013 KKP selain mendorong dengan program/kegiatan perikanan tangkap/budidaya/pengolahan/pemasaran juga akan melanjutkan penyiapan rencana zonasi rinci pada kawasan pusat ekonomi yang sampai saat ini daerah belum siap untuk menyusun, seperti pada kawasan pusat industri perikanan di Tiley, pusat industri perikanan di Daruba dan sekitarnya, serta di kawasan Marine Park Dehegila.

 DAFTAR PUSTAKA :
- Google
- ANTARA

WILAYAH LAUT NUSANTARA ( WAWASAN NUSANTARA)

Negeri Maritim Minim Pelabuhan

Oleh : Ardinanda Sinulingga. Pidato Wakil Presiden Boediono pada Hari Nusantara, 13 Desember 2011, di Dumai, Riau menegaskan bahwa laut adalah masa depan Indonesia tampaknya masih sebatas angan-angan. Penegasan itu menjadi paradoksial di satu sisi menaruh harapan besar terhadap pengoptimalaan sumber daya berbasiskan kelautan. Tetapi di sisi lain belum memaksimalkan infrastruktur penopang salah satunya adalah pelabuhan. Berada dekat persilangan rute perdagangan dunia dan dilalui jalur pelayaran internasional timur-barat dan utara-selatan, serta menganut konsep negara kepulauan semestinya indonesia dapat memainkan peranan penting dalam menunjang dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan regional. Ironisnya, Indonesia tak mampu memanfaatkan peluang emas itu.
Sebagai negara kepulauan, peranan pelabuhan sangat vital untuk kebutuhan transportasi dan perekonomian Indonesia. Kehadiran pelabuhan yang memadai berperan besar dalam menunjang mobilitas barang dan manusia di negeri ini. Pelabuhan menjadi sarana paling penting untuk menghubungkan antarpulau maupun antarnegara.
 Salah satu yang memengaruhi perkembangan pelabuhan adalah jalur pelayaran internasional yang akan menjadi tempat melintas kapal-kapal dari berbagai belahan dunia. Kapal-kapal yang datang dari Samudra Hindia dengan tujuan Asia Timur Jauh akan melintasi wilayah perairan Indonesia melalui Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok, dan Selat Timor. Sebagian besar kapal tersebut akan melalui Selat Malaka dan Selat Sunda karena jaraknya yang paling dekat. Sedangkan yang melalui kedua pintu masuk lainnya tidak terlalu banyak dan umumnya adalah kapal-kapal berukuran besar seperti supertanker.
Kondisi tersebut jelas akan sangat menguntungkan Tanjung Priok dan Belawan, sedangkan Tanjung Perak lebih berfungsi sebagai pelabuhan distribusi untuk kawasan timur Indonesia. Namun, ironisnya, kondisi pelabuhan di Indonesia sangat memprihatinkan dan jumlahnya masih minim. Hampir semua pelabuhan yang ada di Indonesia saat ini sudah ketinggalan jaman.
Dari 134 negara, menurut Global Competitiveness Report 2009-2010, daya saing pelabuhan di Indonesia berada di peringkat ke-95, sedikit meningkat dari posisi 2008 yang berada di urutan ke-104. Namun, posisi Indonesia itu kalah dari Singapura, Malaysia, dan Thailand. Kelemahan pelabuhan di Indonesia terletak pada kualitas infrastruktur dan suprastruktur. Indonesia juga kalah dalam produktivitas bongkar muat, kondisi kongesti yang parah, dan pengurusan dokumen kepabeanan yang lama. Global Competitiveness Report 2010-2011 menyebutkan, kualitas pelabuhan di Indonesia hanya bernilai 3,6 jauh di bawah Singapura yang nilainya 6,8 dan Malaysia 5,6.

Dari segi jumlah pelabuhan dibandingkan dengan negara kepulauan di dunia seperti Jepang dan Philipina, jumlah pelabuhan di Indonesia masih relatif kecil. Rasio pelabuhan Indonesia terhadap luas wilayah Indonesia adalah 2,93 km2/pelabuhan, sedangkan Jepang 0,34 km2/pelabuhan dan Philipina 0,46 km2/pelabuhan. Sedangkan, berdasarkan jumlah penduduk rasio pelabuhan di Indonesia 0,3 juta orang/pelabuhan, di Jepang 0,11 juta orang/pelabuhan dan Philipina 0,11 juta orang/pelabuhan.
Dalam skala perdagangan internasional pelabuhan kita semisal Tanjung Priok, selain seringnya keterlambatan penanganan kargo, dengan kedalaman kolam hanya sekitar 13,5 meter, Pelabuhan Tanjung Priok hanya mampu disandari kapal-kapal kecil-menengah. Kapal-kapal itu umumnya merupakan kapal feeder dari pelabuhan di Singapura, Malaysia, dan Hong Kong.
Selama ini, 80-90% kegiatan ekspor-impor Indonesia harus melalui pelabuhan di negara lain. Untuk keperluan ekspor impor, kapal-kapal asing memilih untuk berlabuh di Singapura dan Malaysia. Akibatnya, potensi devisa pun menguap ke negeri jiran. Hingga kini, masih ada 4 juta TEUs lebih kontainer dari dan ke Indonesia yang harus diangkut lewat Singapura. Jika ongkos angkut Jakarta-Singapura rata-rata US$ 350 per TEUs, berarti devisa yang lari ke negeri jiran itu setidaknya US$ 1,4 miliar.

Bagaikan Katak dalam Tempurung

Tak kalah mengherankan dalam skala nasional kondisi pembangunan pelabuhan di Indonesia bagaikan katak dalam tempurung di kala negara lain sudah ekspansi membangun pelabuhan internasional hub port, Indonesia masih berjibaku dalam perebutan hak pengelolaan pelabuhan yang syarat dengan berbagai kepentingan. Kondisi ini diperparah dengan belum profesionalnya operator pelabuhan nasional, dalam hal ini Pelindo. Sebagai contoh saat ini, sebanyak 57 kabupaten/kota berusaha memperebutkan pengelolaan pelabuhan dari PT Pelindo, menyusul gugatan uji materiil (judicial review) terhadap PP No 69/2001 tentang pelaksanaan teknis kepelabuhanan, yang dikabulkan MA.

Puncak konflik terjadi dengan dikeluarkannya Kepmendagri No 112/2003 tentang pembatalan Perda No 1/2001; tentang Kepelabuhanan Kota Cilegon dan Kepmendagri No 53/2003 tentang pembatalan Perda No 1/2001; tentang Kepelabuhan Cilacap.

Dalam konteks sengketa kepelabuhanan ini, hanya ada dua alternatif kebijakan yang layak dikembangkan, yakni revisi UU No 22/1999 dengan prinsip win-win solution; atau melanjutkan proses desentralisasi dan menyerahkan pengelolaan pelabuhan kepada daerah, disertai dengan pembinaan teknis. Di antara kedua alternatif di atas, opsi kedua tampaknya menjadi pilihan yang paling rasional karena desentralisasi yang sudah menjadi komitmen nasional, upaya revisi UU No 22/1999 yang mengarah pada resentralisasi tidak dapat dibenarkan.
Dalam skala nasional yang terpenting saat ini patut dibenahi adalah amburadulnya pelayanan operator pelabuhan. Seperti kasus antrean ribuan truk pengangkut bahan pangan di Pelabuhan Merak, Banten. Selain itu, di kawasan Indonesia Timur, pelayanan pelabuhan bisa memakan waktu lama hingga 15 hari. Dampak lanjutan dari kenyataan ini menyebabkan waktu tunggu untuk berlabuh jauh lebih lama ketimbang waktu untuk berlayar akibatnya distribusi barang antarpulau pun tersendat. Kemudian disusul dengan harga barang melonjak hingga ekonomi biaya tinggip terus menghantui akibat amburadul dan minimnya kualitas pengelolaan pelabuhan kita. Coba bayangkan bagaimana tidak efesiennya pengelolaan pelabuhan negeri ini padahal untuk pembangunan berbasiskan martim, penyediaan pelabuhahan yang berkualitas dan tepat guna merupakan salah satu pilarnya.

Sejalan dengan Pidato wakil presiden Boediono bahwa laut adalah masa depan indonesia, sejatinya pembenahan pelabuhan haruslah menjadi prioritas. Kita harus serius mengembangkan sedikitnya 10 pelabuhan utama berstandar internasional seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Mas, Tanjung Perak, Bitung, Pontianak, Pangkalan Bun, Panjang, dan beberapa pelabuhan yang memiliki posisi strategis.

Untuk mengembangkan palabuhan memang dibutuhkan biaya yang sangat besar sebagai contoh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II mengaku membutuhkan investasi sekitar Rp 22 triliun untuk mengembangkan pelabuhan Tanjung Priok namun nilai investasi itu terbilang kecil dibanding manfaat yang bakal diperoleh ke depan. Angka ini jauh lebih kecil ketimbang defisit neraca pembayaran Indonesia dari sektor pelayaran yang mencapai US$ 13 miliar per tahun.

Dengan demikian tidak ada alasan lain bagi pemerintah untuk tidak membenahi sektor pelabuhan indonesia sebagai tiang utama pembangunan berbasiskan maritim. Bagaimanapun kedepan selain didukung oleh keadaan geografis indonesia, arus globalisasi dan perdagangan bebas yang kian memuncak akan meningkatkan arus perdagangan dunia melalui laut akan semakin meningkat pula.

Persoalanya mampukan kita sebagai negara kepulauan menjawab tantangan tersebut dan menjadikannya sebagai peluang. Sebab bagaimanapun seperti kata Albert Einstein, "Kita tidak dapat memecahkan problem baru dengan menggunakan cara penyelesaian yang lama." Inilah saatnya untuk berubah, atau mati. Perubahan memerlukan keluwesan dan perubahan menjadikan laut sebagai masa depan Indonesia, itu dimulai dari pelabuhan.***

Penulis adalah Direktur Kelembagaan Indonesia Maritime Institute (IMI)


KASUS DALAM HAK ASASI MANUSIA


Tewasnya Tangkapan Polsekta Bukittinggi, Janggal

INILAH.COM, Bukittinggi - Kematian Erik Alamsyah, (21), tangkapan Polsekta Bukittinggi, Jumat lalu, menyentakkan banyak pihak. Tim Komnas HAM dan LBH Padang dalam investigasinya menjumpai alat-alat yang mencurigakan. Kasus ini menyeret enam anggota polisi.

Tim investigasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sumatera Barat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menemukan beberapa alat mencurigakan di ruangan Subnit Opsnal Reskrim Mapolsekta Bukittinggi, yang diduga digunakan oknum polisi dalam kasus tewasnya Erik Alamsyah (21), tangkapan Polsekta Bukittinggi.

Benda tersebut berupa benda tajam seperti obeng, besi runcing sepanjang 50 sentimeter, pena dan rangka dongkrak mobil. Penemuan benda itu juga membuat Tim Investigasi merasa aneh, karena di sekitar bahu bagian belakang korban ditemukan banyak luka tusukan.

“Dari keterangan Kapolsek Bukittinggi, tim Polda Sumbar telah datang ke Polsekta Bukittinggi. Anehnya, jika pihak Polda mereka telah melakukan olah TKP, kok masih ada benda tajam itu di TKP? Padahal sekecil apapun barang bukti harus dibawa petugas. Tapi jika memang belum olah TKP, kenapa penanganan itu lamban sekali,” ujar Ketua Komnas HAM Ali Ahmad, setelah memantau ruangan Subnit Opsnal Reskrim Mapolsekta Bukittinggi, Senin (2/4)

Dari keterangan petugas, besi runcing sepanjang 50 sentimeter itu merupakan milik Tim Polda Sumbar yang tertinggal di Mapolsekta Bukittinggi.

Namun Ali Ahmad tidak mempercayai begitu saja, karena Tim Forensik biasanya tidak pernah ceroboh dalam melaksanakan tugasnya

Tapi Ali Ahmad juga belum bisa menyimpulkan apakah benda tajam itu yang dipergunakan oknum untuk menganiaya tangkapan hingga berujung tewas. Ia berjanji akan meminta klarifikasi Polda Sumbar terkait penemuan benda tajam tersebut.

“Kami masih mengumpulkan data dan informasi sebanyak-banyaknya, jadi belum bisa banyak menyimpulkan segala temuan. Tapi ada sebuah kemajuan, terkait kasus ini, pihak kepolisian sangat terbuka, dan tidak menutup-nutupi masalah, meskipun dilakukan oleh oknum kepolisian,” jelas Ali Ahmad.

Untuk mencari data dan informasi tersebut, Tim Investigasi yang beranggotakan empat orang dari Komnas HAM dan satu orang dari LBH berkunjung dan memintai keterangan Kapolresta Bukittinggi. Tim itu juga memintai keterangan Kapolsekta Bukittinggi dan melihat secara langsung tempat korban yang tewas, serta menggali data di lokasi kediaman kos korban.
Tapi tim investigasi itu tidak mendapat sedikitpun data dari RSUD Achmad Mochtar Bukittinggi, karena tidak ada satupun pejabat atau petugas berwenang yang mau menemui mereka.

“Jadi kami belum mengetahui jam berapa korban tiba di rumah sakit. Kabar yang kami dapat, korban tewas di jalan ketika menuju RSUD Achmad Mochtar, bukan saat menuju RSUP M Djamil Padang seperti yang diberitakan kamarin,” tambah Ali Ahmad.

Sebanyak enam petugas Polsek Bukittinggi diperiksa di Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Senin (2/4), terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap Erik.

Mereka masing-masing dua orang berpangkat Bripka, AM dan RM, tiga berpangkat Brigadir, DM, DA, dan FY, serta berpangkat Briptu BH.

“Keenam polisi itu masih menjalani pemeriksaan di Ditreksrimum Polda Sumbar untuk mengetahui apakah terlibat kasus penganiayaan terhadap korban,” kata Pjs Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Mainar Sugianto di ruang kerjanya, Senin (2/4).

Dijelaskannya, penyelidikan masih berlangsung. “Memang disekujur tubuh korban mengalami luka-luka, tapi kami belum bisa memastikan tersangkanya. Enam polisi itu masih diperiksa. Jika ditemukan pelanggaran, pasti akan ditindak tegas,” jelasnya.

Menurut Mainar, sebelum kejadian tersebut petugas Polsekta Bukittinggi mendapatkan laporan kehilangan kendaraan roda dua dari masyarakat, Senin (19/3) lalu.

Kemudian petugas Polres Mandailing Natal, Sumatera Utara menangkap Marjoni (20) saat ingin menjual sepeda motor jenis Yamaha Mio. Saat itu, Marjoni tidak bisa menunjukkan surat kendaraan, sehingga dibawa ke kantor polisi, Minggu (22/3) lalu.

“Saat diintrogasi petugas, ternyata Marjoni mengaku disuruh menjual motor tersebut oleh rekannya Erik Alamsyah, dan Nasution Setiawan (21), sehingga petugas di sana berkoordinasi dengan Polsek Bukittinggi,” ujar Mainar.

Beberapa petugas Polsek Bukittinggi berangkat ke Mandailing Natal untuk menjemput tersangka bersama barang bukti. Setelah tiba di Bukittinggi polisi melakukan pengembangan. Alhasil, Erik dan Nasution ditangkap saat mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Satria FU di kawasan Bukittinggi, dan dibawa ke Polsek Bukittinggi, Jumat (30/3) sekitar pukul 12.30 WIB.

Setelah itu, sekitar pukul 15.00 WIB petugas Polsek melakukan pemeriksaan terhadap Erik. Namun, saat diperiksa tersebut Erik terlihat lemas dan dibawa ke Rumah Sakit Achmad Muchtar, tapi di perjalanan Erik tewas.

Polisi langsung memberitahukan kepada pihak keluarga Erik, dan pihak keluarga meminta agar tidak dilakukan visum, sehingga polisi meminta tanda tangan pihak keluarga.

Ternyata, Polda Sumbar mengetahui kejadian tersebut dan meminta Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dengan kebijaksanaan Polda Sumbar, Erik pun otopsi di Rumah Sakit M Djamil Padang, Minggu (1/4) sekitar pukul 11.00 WIB.

Setelah dilakukan otopsi, pihak keluarga kembali membawa jasad Erik ke kampung halamannya di Dusun Aur Kuning, Jorong Balai Pandan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, untuk dilakukan pemakaman.

Sementara Kabid Humas Rumah Sakit M Djamil Padang, Gustafianof mengatakan jenazah korban masuk ke rumah sakit pada Minggu (1/4), dan diotopsi pukul 12.30-16.00 WIB.

“Setiba di rumah Sakit, jenazah Erik langsung di otopsi guna kepentingan penyelidikan Polda Sumbar. Otopsi juga disaksikan anggota LBH Padang dan Komnas HAM Sumbar” katanya

Ia juga mengatakan hasil otopsi akan dikeluarkan,Kamis (5/4) mendatang dan akan diserahkan ke penyidik Polda Sumbar.

Sebelumnya, Erik Alamsyah tewas dalam perjalanan ke rumah sakit yang diduga akibat dianiaya oknum anggota Polsek Bukittinggi, Jumat (30/3).

Warga Dusun Aur Kuning, Jorong Balai Pandan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok itu menghembuskan nafas terakhir dalam kondisi menggenaskan. Dari foto-foto dokumen yang diterima Haluan, bibir pria yang ditangkap karena dituduh terlibat curanmor ini lebam, kening luka-luka, muka memar, luka di kepala sebelah kiri, bahu, tangan kanan, leher sebelah kiri, dan paha bagian kanan. Kuat dugaan luka itu akibat makan tangan polisi yang menginterogasinya.

Daftar Pustaka : 
- google
- nilah.com

HAK ASASI MANUSIA

SEJARAH HAK ASAI MANUSIA
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
à Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
à Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
à Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
à Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Ø Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Ø Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Ø Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Ø Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
ü Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
ü Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
ü Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
ü Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
ü Hidup
ü Kemerdekaan dan keamanan badan
ü Diakui kepribadiannya
ü Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
ü Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
ü Mendapatkan asylum
ü Mendapatkan suatu kebangsaan
ü Mendapatkan hak milik atas benda
ü Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
ü Bebas memeluk agama
ü Mengeluarkan pendapat
ü Berapat dan berkumpul
ü Mendapat jaminan sosial
ü Mendapatkan pekerjaan
ü Berdagang
ü Mendapatkan pendidikan
ü Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
ü Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

Daftar pustaka :
-Google
-emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/