Jakarta, 15/3 (ANTARA) - Perhelatan Akbar Sail Morotai 2012 secara resmi diluncurkan oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif . C Sutardjo dan Gubernur Maluku Utara, Thaib Armaiyn dalam upaya memperkenalkan Sail Morotai 2012, malam ini
(14/3) di Kantor KKP, Jakarta. Dalam sambutannya, Sharif menyebut bahwa acara launching ini sangat penting dan berarti bagi penyebarluasan informasi perhelatan akbar berskala internasional kepada masyarakat luas, baik di dalam maupun di luar negeri.
Pulau Morotai yang disebut sebagai 'Mutiara di Bibir Pasifik' akan memanfaatkan event Sail Morotai 2012 sebagai momentum dalam mengaktualisasikan semangat gerbang Pasifik. Oleh karena itu, Sail Morotai 2012 kali ini mengangkat tema "Menuju Era Baru Ekonomi Regional Pasifik", berlogo gambar perahu layar yang bertuliskan Sail Morotai 2012 dengan mascotnya adalah burung bidadari yang merupakan spesies langka dan dilindungi di Provinsi Maluku Utara.
Menteri KP Sharif C. Sutardjo menjelaskan tema tersebut memiliki maksud bahwa perekonomian saat ini dan ke depan mulai bergeser dari kawasan Atlantik ke kawasan Pasifik. Oleh karena itu melalui penyelenggaraan Sail Morotai 2012, Kabupaten Morotai semakin disiapkan agar mampu menyongsong abad baru, abad ekonomi Pasifik. Lebih lanjut, Pulau Morotai memiliki potensi geo-politik dan geo-ekonomi yang dapat dikembangkan menjadi katalisator pembangunan, khususnya bagi daerah Provinsi Maluku Utara sebagai pintu gerbang ke kompetisi poros Pasifik.
Oleh sebab itu, Sharif menyampaikan harapannya, agar ajang bertaraf internasional itu tidak sekadar sukses pelaksanaannya, tetapi juga sukses hasilnya. Sementara itu, Morotai juga memiliki kawasan kelautan dan pulau-pulau kecil yang berpotensi dikembangkan sebagai kawasan industri maritim dan perikanan terpadu serta kawasan wisata bahari dan sejarah. Dikatakannya pula, Pulau Morotai memiliki stok sumberdaya ikan yang beragam yakni, berdasarkan penelitian dari potensi laut yang ada, terdapat 160 jenis ikan yang bernilai ekonomis dan 31 jenis ikan komersial, dengan jumlah potensi perikanan diperkirakan mencapai 148.473,8 ton/tahun dengan jumlah potensi lestari yang dapat dimanfaatkan sebesar 81.660,6 ton/tahun. Sedangkan untuk sektor budidaya laut, kawasan pesisir dan laut kepulauan Morotai mempunyai kualitas perairan tenang dan sangat memungkinkan untuk pengembangan budidaya laut seperti, kerapu, lobster, rumput laut, dan mutiara. Oleh karena itu, dengan laut yang luas dan potensi sumberdaya alam yang luar biasa tersebut, diharapkan dapat dikelola dan dipotimalkan untuk mendorong perekonomian daerah, utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. "Pencanangan Morotai sebagai kawasan Mega Minapolitan sejak tahun 2009 merupakan bentuk komitmen kementerian ini terhadap pembangunan Pulau Morotai sebagai gerbang ekonomi di kawasan Pasifik. Pelaksanaan sail merupakan salah satu upaya untuk percepatan merealisasikan gagasan besar ini", tegas Sharif.
Selain kekayaan bahari yang potensial, Maluku Utara terkenal dengan destinasi wisata sejarah dunia, karena riwayatnya sebagai daerah Perang Dunia II. Pulau itu memiliki posisi strategis di Asia Pasifik sedangkan posisi geosentris Pulau Morotai adalah Asia Mainland, Asia Tenggara, Jepang, Kawasan Pasifik, dan Australia. Penyelenggaraan Sail Morotai 2012 bertujuan untuk menempatkan Morotai dalam destinasi pariwisata dunia sebagai lokasi wisata sejarah. Untuk mengawali itu pada bulan Juni-September 2012 akan diselenggarakan sebuah perhelatan akbar yakni, Sail Morotai 2012 sehingga kegiatan ini sebagai ajang untuk mengarungi kembali kenangan Perang Dunia (PD) II .
Sementara itu, sebagai acara tahunan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia, Sail Morotai 2012 memiliki berbagai tujuan yang mulia, yang pada dasarnya tujuan yang ingin dicapai adalah mempercepat pembangunan di Kabupaten Pulau Morotai yang tentunya diharapkan dapat berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun-tahun yang telah lalu, kegiatan Sail diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat setempat, seperti pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan, pengembangan lokasi wisata, dan berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga Pusat maupun Pemerintah Daerah. Acara ini akan berlangsung di Ternate dan Morotai Provinsi Maluku Utara dari Juni-September 2012.
Kegiatan Sail Morotai 2012 merupakan kelanjutan dari kegiatan Sail Indonesia yang telah dilaksanakan beberapa tahun sebelumnya. Nama Sail Indonesia mulai diubah sejak tahun 2009, sejalan penyelenggaraan World
Ocean Conference (WOC) di Manado Sulawesi Utara. Kegiatan mulai dikemas sesuai dengan trademark setiap daerah penyelenggara, dimulai Sail Bunaken pada tahun 2009 yang dipusatkan di Manado dan Bitung Sulawesi Utara, Sail Banda pada tahun 2010 di Ambon Maluku, dan Sail Wakatobi-Belitung pada tahun 2011 di Wakatobi Sulawesi Tenggara dan Belitung Kepulauan Bangka Belitung. Untuk Sail Morotai tahun 2012 yang dilegitimasi terbitnya Kepres nomor 4 tahun 2012 tentang Panitia nasional Penyelenggara Sail Morotai 2012. Penyelenggaraan Sail Morotai kali ini, lebih beragam dibandingkan kegiatan sail-sail sebelumnya, antara lain, Bhakti Kesra Nusantara, Operasi Bhakti Pelangi Nusantara (TNI-Angkatan Udara), Operasi bhakti Kartika Jaya (TNI-Angkatan Darat), BUMN Peduli Morotai, Ekspedisi Ilmiah Kapal Riset dan Pulau Terluar.
Sedangkan kegiatan lainnya seperti, relly kapal layar, seminar nasional maupun internasional, olahraga bahari, lintas nusantara remaja dan pemuda bahari, festival budaya dan atraksi wisata, pameran produk Usaha Kecil Menengah (UKM) kelautan dan perikanan. Khusus untuk kegiatan-kegiatn bersifat bhakti sosial dan pasar murah, Sharif mengharapkan akan dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari, terutama apabila kebijakan baru mengenai kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan diterapkan pada bulan April 2012 ini.
Selain itu, kegiatan yang menarik lainnya yakni, yacht rally yang ditargetkan dapat diikuti sekitar 120 peserta dari berbagai negara. Tahun ini akan dibuka rute baru dari Davao, Filipina dan Kinabalu, Malaysia, para yachter ini akan berkeliling ke 21 kabupaten di Indonesia mulai dari Kupang/Saumlaki/Dagho Tahuna/ Tarakan dan keluar di Belitung dan Batam atau tempat lainnya yang ditentukan kemudian. Sementara itu, puncak acara sendiri dilaksanakan di Pelabuhan Daruba Morotai pada tanggal 14 September 2012 yang rencananya akan dihadiri oleh Presiden RI.
Data Dukung :
Latar Belakang Penyelenggaraan Sail di Morotai
Pulau Morotai (695 mil persegi/1.800 km²) adalah nama sebuah pulau sekaligus kabupaten definitif baru yang terletak di Kepulauan Halmehara, Kepulauan Maluku , Indonesia Sebagai bagian dari Provinsi Maluku Utara , yang merupakan salah satu pulau paling utara di Indonesia. Kabupaten Pulau Morotai diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto, pada 29 Oktober 2008, sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Halmahera Utara.
Secara geografis Pulau Morotai terletak di antara 200 sampai dengan 240 Lintang Utara dan 12815 sampai dengan 12848 Bujur Timur. Pulau Morotai berbatasan dengan Samudera Pasifik di sebelah Utara, Laut Halmahera di
sebelah Timur, Selat Morotai di sebelah Selatan dan Laut Sulawesi di sebelah Barat. Luas wilayah Pulau Morotai adalah 2.474,94 kilometer persegi atau 10 persen dari luas wilayah daratan Kabupaten Maluku Utara. Secara
administratif, Pulau Morotai sejak tahun 2002 termasuk ke dalam administrasi pemerintahan Kabupaten Halmahera Utara dengan ibukota kabupaten di Tobelo. Pulau Morotai sendiri terbagi dalam 3 (tiga) kecamatan yaitu: (1) Morotai Utara dengan ibukota Berebere; (2) Morotai Selatan Barat dengan ibukota Wayabula; dan (3) Morotai Selatan dengan ibukota Daruba.Pulau Morotai menjadi kekuatan sekaligus peluang tersendiri dalam usaha pengembangan beberapa jenis industri besar dan strategis, seperti industri maritim, industri kelautan dan perikanan dan industri wisata bahari. Disamping itu cerita kejayaan kerajaan-kerajaan di Maluku Utara juga menjadi nilai positif untuk pembangunan Maluku Utara. Dalam sejarah tertulis bahwa pada saat Perang Dunia II posisi strategis Pulau Morotai, juga telah dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan strategis di masa lalu.
Logo, Maskot, dan Tema
Logo Sail Morotai 2012 ini, menggambarkan perahu layar yang bertuliskan Sail Morotai 2012. Untuk, maskot Sail Morotai 2012 adalah burung Bidadari yang merupakan spesies langka dan dilindungi di Provinsi Maluku Utara. Burung ini secara keseluruhan melambangkan keindahan panorama, keunikan dan keragaman potensi kepariwisataan Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan yang sangat exotic. Sayapnya yang membentang mengandung arti keterbukaan masyarakat Maluku Utara dengan nilai kearifan lokalnya dalam menerima setiap tamu yang berkunjung ke Maluku UtaraSedangkan Tema yang diambil pada Sail Morotai 2012 ini adalah “MENUJU ERA BARU EKONOMI REGIONAL PASIFIK”. Hal ini memiliki maksud bahwa perekonomian saat ini dan kedepan mulai bergeser dari kawasan Atlantik ke kawasan Pasifik.
Penyelenggaraan Event Sail
1. Sebagai model percepatan pembangunan daerah lintas sektor, sebagaimana disampaikan Presiden RI saat menghadiri Sail Banda 2010 di Ambon
2. Strategi sebagi ajang promosi budaya, wisata dan investasi diharapkan memiliki dampak lanjutan yang mendorong pembangunan ekonomi nasional, khususnya perekonomian kawasan setempat.
Dampak Event Sail
1. Promosi Daerah : potensi investasi, budaya dan wisata (baik domestik maupun internasional)
2. Model percepatan pembangunan secara terintegrasi lintas sektor (Instansi terkait memindahkan program atau kegiatannya ke main site)
3. Dampak ekonomi langsung dan multiplier effect (tingkat kunjungan meningkat baik proses persiapan hingga
pelaksanaan, hunian hotel meningkat, restoran, transaksi langsung dengan masyarakat meningkat dll).
4. Semakin memperkuat pondasi dan potensi peningkatan kesejahteraan rakyat dengan bertambahnya kesempatan kerja, khususnya di bidang kelautan & perikanan, pariwisata dan transportasi.
Event Utama
Upacara perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-67 di pulau terluar, Kegiatan bakti sosial dan pelayanan kesehatan, Kegiatan kesejahteraan rakyat nusantara, Bakti kesejahteraan rakyat nusantara dan BUMN peduli Morotai, Reli Yacht, Seminar nasional dan internasional, Lintas nusantara remaja pemuda bahari, Pameran potensi daerah, Olahraga kelautan, Ekspedisi kapal peneliti internasional dan ekspedisi ilmiah pulau terluar,
Pertunjukan kebudayaan dan atraksi pariwisata, Kampanye konsep nusantara dan pertahanan negara, Bhakti Kesra Nusantara, Operasi Bhakti Pelangi Nusantara yang akan dilaksanakan oleh TNI Angkatan Udara, Operasi Bhakti
Kartika Jaya oleh TNI Angkatan Darat, BUMN Peduli Morotai, dan Ekspedisi Ilmiah Kapal Riset dan Pulau Terluar
Event Pendukung
Expo, Pelayaran Rakyat, Kampanye Bersih Laut Festival Seni dan Budaya
Tujuan
1. Menggalang keterpaduan, sinergi prog/keg dan anggaran lintas K/L dan daerah untuk pembangunan kesra berkelanjutan
2. Sebagai model percepatan pembangunan daerah kepulauan dan daerah terpencil
3. Mengukuhkan kembali kejayaan Indonesia sebagai bangsa bahari
4. Menjadikan lokasi kegiatan sebagai daerah tujuan wisata nasional dan internasional
5. Menjadikan potensi sumber daya KP sebagai sumber pembangunan daerah berkelanjutan
6. Pemberdayaan UMKM dan penciptaan ruang pengembangan ekonomi kreatif
7. Membuat jalur pelayaran terbaik untuk yacth internasional yang akan melintasi perairan Indonesia
Tahapan Perencanaan Pembangunan Mega Minapolitan di Morotai
(1) Pada tahun 2009 KKP menginisiasi konsep pengembangan Mega Minapolitan di Pulau Morotai dengan pertimbangan historis potensi sumberdaya kelautan dan pertahanan keamanan.
(2) Pada tahun 2010 KKP memfasilitasi penyiapan Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPW3K) di Morotai yang terdiri atas Renstra dan Rencana Zonasi.
(3). Di dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) tersebut direkomendasikan 9 (sembilan) lokasi titik-titik pusat pertumbuhan ekonomi berbasis sumberdaya kelautan dan perikanan mulai dari kegiatan hulu hingga hilir serta networknya baik domestik maupun manca negara.
(4) Pada tahun 2011 KKP telah memfasilitasi penyusunan Rencana Zonasi Rinci (RZR) salah satu kawasan prioritas pengembangan industrialisasi perikanan tangkap yaitu di kawasan Bere-Bere technopark industry tingkat kedetailan yang memadai untuk perijinan kegiatan. Pada RZR ini direkomendasikan zona-zona untuk investasi kegiatan pelabuhan perikanan, industri pengolahan, perkantoran dan pergudangan, wisata bahari, pemukiman, dan
konservasi serta jasa-jasa pendukungnya. rencana ini sudah siap untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.
(5) pada tahun 2012 diupayakan ada dukungan dana untuk memfasilitasi proses legalisasi RZ dan RZR dimaksud sebagai persyaratan dalam pelaksanaan pembangunan di Morotai.
(6) pada tahun 2013 KKP selain mendorong dengan program/kegiatan perikanan tangkap/budidaya/pengolahan/pemasaran juga akan melanjutkan penyiapan rencana zonasi rinci pada kawasan pusat ekonomi yang sampai saat ini daerah belum siap untuk menyusun, seperti pada kawasan pusat industri perikanan di Tiley, pusat industri perikanan di Daruba dan sekitarnya, serta di kawasan Marine Park Dehegila.
DAFTAR PUSTAKA :
- Google
- ANTARA
Senin, 02 April 2012
WILAYAH LAUT NUSANTARA ( WAWASAN NUSANTARA)
Negeri Maritim Minim Pelabuhan
Oleh : Ardinanda Sinulingga. Pidato Wakil Presiden Boediono pada Hari Nusantara, 13 Desember 2011, di Dumai, Riau menegaskan bahwa laut adalah masa depan Indonesia tampaknya masih sebatas angan-angan. Penegasan itu menjadi paradoksial di satu sisi menaruh harapan besar terhadap pengoptimalaan sumber daya berbasiskan kelautan. Tetapi di sisi lain belum memaksimalkan infrastruktur penopang salah satunya adalah pelabuhan. Berada dekat persilangan rute perdagangan dunia dan dilalui jalur pelayaran internasional timur-barat dan utara-selatan, serta menganut konsep negara kepulauan semestinya indonesia dapat memainkan peranan penting dalam menunjang dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan regional. Ironisnya, Indonesia tak mampu memanfaatkan peluang emas itu.
Sebagai negara kepulauan, peranan pelabuhan sangat vital untuk kebutuhan transportasi dan perekonomian Indonesia. Kehadiran pelabuhan yang memadai berperan besar dalam menunjang mobilitas barang dan manusia di negeri ini. Pelabuhan menjadi sarana paling penting untuk menghubungkan antarpulau maupun antarnegara.
Salah satu yang memengaruhi perkembangan pelabuhan adalah jalur pelayaran internasional yang akan menjadi tempat melintas kapal-kapal dari berbagai belahan dunia. Kapal-kapal yang datang dari Samudra Hindia dengan tujuan Asia Timur Jauh akan melintasi wilayah perairan Indonesia melalui Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok, dan Selat Timor. Sebagian besar kapal tersebut akan melalui Selat Malaka dan Selat Sunda karena jaraknya yang paling dekat. Sedangkan yang melalui kedua pintu masuk lainnya tidak terlalu banyak dan umumnya adalah kapal-kapal berukuran besar seperti supertanker.
Kondisi tersebut jelas akan sangat menguntungkan Tanjung Priok dan Belawan, sedangkan Tanjung Perak lebih berfungsi sebagai pelabuhan distribusi untuk kawasan timur Indonesia. Namun, ironisnya, kondisi pelabuhan di Indonesia sangat memprihatinkan dan jumlahnya masih minim. Hampir semua pelabuhan yang ada di Indonesia saat ini sudah ketinggalan jaman.
Dari 134 negara, menurut Global Competitiveness Report 2009-2010, daya saing pelabuhan di Indonesia berada di peringkat ke-95, sedikit meningkat dari posisi 2008 yang berada di urutan ke-104. Namun, posisi Indonesia itu kalah dari Singapura, Malaysia, dan Thailand. Kelemahan pelabuhan di Indonesia terletak pada kualitas infrastruktur dan suprastruktur. Indonesia juga kalah dalam produktivitas bongkar muat, kondisi kongesti yang parah, dan pengurusan dokumen kepabeanan yang lama. Global Competitiveness Report 2010-2011 menyebutkan, kualitas pelabuhan di Indonesia hanya bernilai 3,6 jauh di bawah Singapura yang nilainya 6,8 dan Malaysia 5,6.
Dari segi jumlah pelabuhan dibandingkan dengan negara kepulauan di dunia seperti Jepang dan Philipina, jumlah pelabuhan di Indonesia masih relatif kecil. Rasio pelabuhan Indonesia terhadap luas wilayah Indonesia adalah 2,93 km2/pelabuhan, sedangkan Jepang 0,34 km2/pelabuhan dan Philipina 0,46 km2/pelabuhan. Sedangkan, berdasarkan jumlah penduduk rasio pelabuhan di Indonesia 0,3 juta orang/pelabuhan, di Jepang 0,11 juta orang/pelabuhan dan Philipina 0,11 juta orang/pelabuhan.
Dari segi jumlah pelabuhan dibandingkan dengan negara kepulauan di dunia seperti Jepang dan Philipina, jumlah pelabuhan di Indonesia masih relatif kecil. Rasio pelabuhan Indonesia terhadap luas wilayah Indonesia adalah 2,93 km2/pelabuhan, sedangkan Jepang 0,34 km2/pelabuhan dan Philipina 0,46 km2/pelabuhan. Sedangkan, berdasarkan jumlah penduduk rasio pelabuhan di Indonesia 0,3 juta orang/pelabuhan, di Jepang 0,11 juta orang/pelabuhan dan Philipina 0,11 juta orang/pelabuhan.
Dalam skala perdagangan internasional pelabuhan kita semisal Tanjung Priok, selain seringnya keterlambatan penanganan kargo, dengan kedalaman kolam hanya sekitar 13,5 meter, Pelabuhan Tanjung Priok hanya mampu disandari kapal-kapal kecil-menengah. Kapal-kapal itu umumnya merupakan kapal feeder dari pelabuhan di Singapura, Malaysia, dan Hong Kong.
Selama ini, 80-90% kegiatan ekspor-impor Indonesia harus melalui pelabuhan di negara lain. Untuk keperluan ekspor impor, kapal-kapal asing memilih untuk berlabuh di Singapura dan Malaysia. Akibatnya, potensi devisa pun menguap ke negeri jiran. Hingga kini, masih ada 4 juta TEUs lebih kontainer dari dan ke Indonesia yang harus diangkut lewat Singapura. Jika ongkos angkut Jakarta-Singapura rata-rata US$ 350 per TEUs, berarti devisa yang lari ke negeri jiran itu setidaknya US$ 1,4 miliar.
Bagaikan Katak dalam Tempurung
Bagaikan Katak dalam Tempurung
Tak kalah mengherankan dalam skala nasional kondisi pembangunan pelabuhan di Indonesia bagaikan katak dalam tempurung di kala negara lain sudah ekspansi membangun pelabuhan internasional hub port, Indonesia masih berjibaku dalam perebutan hak pengelolaan pelabuhan yang syarat dengan berbagai kepentingan. Kondisi ini diperparah dengan belum profesionalnya operator pelabuhan nasional, dalam hal ini Pelindo. Sebagai contoh saat ini, sebanyak 57 kabupaten/kota berusaha memperebutkan pengelolaan pelabuhan dari PT Pelindo, menyusul gugatan uji materiil (judicial review) terhadap PP No 69/2001 tentang pelaksanaan teknis kepelabuhanan, yang dikabulkan MA.
Puncak konflik terjadi dengan dikeluarkannya Kepmendagri No 112/2003 tentang pembatalan Perda No 1/2001; tentang Kepelabuhanan Kota Cilegon dan Kepmendagri No 53/2003 tentang pembatalan Perda No 1/2001; tentang Kepelabuhan Cilacap.
Dalam konteks sengketa kepelabuhanan ini, hanya ada dua alternatif kebijakan yang layak dikembangkan, yakni revisi UU No 22/1999 dengan prinsip win-win solution; atau melanjutkan proses desentralisasi dan menyerahkan pengelolaan pelabuhan kepada daerah, disertai dengan pembinaan teknis. Di antara kedua alternatif di atas, opsi kedua tampaknya menjadi pilihan yang paling rasional karena desentralisasi yang sudah menjadi komitmen nasional, upaya revisi UU No 22/1999 yang mengarah pada resentralisasi tidak dapat dibenarkan.
Dalam skala nasional yang terpenting saat ini patut dibenahi adalah amburadulnya pelayanan operator pelabuhan. Seperti kasus antrean ribuan truk pengangkut bahan pangan di Pelabuhan Merak, Banten. Selain itu, di kawasan Indonesia Timur, pelayanan pelabuhan bisa memakan waktu lama hingga 15 hari. Dampak lanjutan dari kenyataan ini menyebabkan waktu tunggu untuk berlabuh jauh lebih lama ketimbang waktu untuk berlayar akibatnya distribusi barang antarpulau pun tersendat. Kemudian disusul dengan harga barang melonjak hingga ekonomi biaya tinggip terus menghantui akibat amburadul dan minimnya kualitas pengelolaan pelabuhan kita. Coba bayangkan bagaimana tidak efesiennya pengelolaan pelabuhan negeri ini padahal untuk pembangunan berbasiskan martim, penyediaan pelabuhahan yang berkualitas dan tepat guna merupakan salah satu pilarnya.
Sejalan dengan Pidato wakil presiden Boediono bahwa laut adalah masa depan indonesia, sejatinya pembenahan pelabuhan haruslah menjadi prioritas. Kita harus serius mengembangkan sedikitnya 10 pelabuhan utama berstandar internasional seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Mas, Tanjung Perak, Bitung, Pontianak, Pangkalan Bun, Panjang, dan beberapa pelabuhan yang memiliki posisi strategis.
Untuk mengembangkan palabuhan memang dibutuhkan biaya yang sangat besar sebagai contoh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II mengaku membutuhkan investasi sekitar Rp 22 triliun untuk mengembangkan pelabuhan Tanjung Priok namun nilai investasi itu terbilang kecil dibanding manfaat yang bakal diperoleh ke depan. Angka ini jauh lebih kecil ketimbang defisit neraca pembayaran Indonesia dari sektor pelayaran yang mencapai US$ 13 miliar per tahun.
Sejalan dengan Pidato wakil presiden Boediono bahwa laut adalah masa depan indonesia, sejatinya pembenahan pelabuhan haruslah menjadi prioritas. Kita harus serius mengembangkan sedikitnya 10 pelabuhan utama berstandar internasional seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Mas, Tanjung Perak, Bitung, Pontianak, Pangkalan Bun, Panjang, dan beberapa pelabuhan yang memiliki posisi strategis.
Untuk mengembangkan palabuhan memang dibutuhkan biaya yang sangat besar sebagai contoh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II mengaku membutuhkan investasi sekitar Rp 22 triliun untuk mengembangkan pelabuhan Tanjung Priok namun nilai investasi itu terbilang kecil dibanding manfaat yang bakal diperoleh ke depan. Angka ini jauh lebih kecil ketimbang defisit neraca pembayaran Indonesia dari sektor pelayaran yang mencapai US$ 13 miliar per tahun.
Dengan demikian tidak ada alasan lain bagi pemerintah untuk tidak membenahi sektor pelabuhan indonesia sebagai tiang utama pembangunan berbasiskan maritim. Bagaimanapun kedepan selain didukung oleh keadaan geografis indonesia, arus globalisasi dan perdagangan bebas yang kian memuncak akan meningkatkan arus perdagangan dunia melalui laut akan semakin meningkat pula.
Persoalanya mampukan kita sebagai negara kepulauan menjawab tantangan tersebut dan menjadikannya sebagai peluang. Sebab bagaimanapun seperti kata Albert Einstein, "Kita tidak dapat memecahkan problem baru dengan menggunakan cara penyelesaian yang lama." Inilah saatnya untuk berubah, atau mati. Perubahan memerlukan keluwesan dan perubahan menjadikan laut sebagai masa depan Indonesia, itu dimulai dari pelabuhan.***
Penulis adalah Direktur Kelembagaan Indonesia Maritime Institute (IMI)
KASUS DALAM HAK ASASI MANUSIA
Tewasnya Tangkapan Polsekta Bukittinggi, Janggal
INILAH.COM, Bukittinggi - Kematian Erik Alamsyah, (21), tangkapan Polsekta Bukittinggi, Jumat lalu, menyentakkan banyak pihak. Tim Komnas HAM dan LBH Padang dalam investigasinya menjumpai alat-alat yang mencurigakan. Kasus ini menyeret enam anggota polisi.
Tim investigasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sumatera Barat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menemukan beberapa alat mencurigakan di ruangan Subnit Opsnal Reskrim Mapolsekta Bukittinggi, yang diduga digunakan oknum polisi dalam kasus tewasnya Erik Alamsyah (21), tangkapan Polsekta Bukittinggi.
Benda tersebut berupa benda tajam seperti obeng, besi runcing sepanjang 50 sentimeter, pena dan rangka dongkrak mobil. Penemuan benda itu juga membuat Tim Investigasi merasa aneh, karena di sekitar bahu bagian belakang korban ditemukan banyak luka tusukan.
“Dari keterangan Kapolsek Bukittinggi, tim Polda Sumbar telah datang ke Polsekta Bukittinggi. Anehnya, jika pihak Polda mereka telah melakukan olah TKP, kok masih ada benda tajam itu di TKP? Padahal sekecil apapun barang bukti harus dibawa petugas. Tapi jika memang belum olah TKP, kenapa penanganan itu lamban sekali,” ujar Ketua Komnas HAM Ali Ahmad, setelah memantau ruangan Subnit Opsnal Reskrim Mapolsekta Bukittinggi, Senin (2/4)
Dari keterangan petugas, besi runcing sepanjang 50 sentimeter itu merupakan milik Tim Polda Sumbar yang tertinggal di Mapolsekta Bukittinggi.
Namun Ali Ahmad tidak mempercayai begitu saja, karena Tim Forensik biasanya tidak pernah ceroboh dalam melaksanakan tugasnya
Tapi Ali Ahmad juga belum bisa menyimpulkan apakah benda tajam itu yang dipergunakan oknum untuk menganiaya tangkapan hingga berujung tewas. Ia berjanji akan meminta klarifikasi Polda Sumbar terkait penemuan benda tajam tersebut.
“Kami masih mengumpulkan data dan informasi sebanyak-banyaknya, jadi belum bisa banyak menyimpulkan segala temuan. Tapi ada sebuah kemajuan, terkait kasus ini, pihak kepolisian sangat terbuka, dan tidak menutup-nutupi masalah, meskipun dilakukan oleh oknum kepolisian,” jelas Ali Ahmad.
Untuk mencari data dan informasi tersebut, Tim Investigasi yang beranggotakan empat orang dari Komnas HAM dan satu orang dari LBH berkunjung dan memintai keterangan Kapolresta Bukittinggi. Tim itu juga memintai keterangan Kapolsekta Bukittinggi dan melihat secara langsung tempat korban yang tewas, serta menggali data di lokasi kediaman kos korban.
Tapi tim investigasi itu tidak mendapat sedikitpun data dari RSUD Achmad Mochtar Bukittinggi, karena tidak ada satupun pejabat atau petugas berwenang yang mau menemui mereka.
“Jadi kami belum mengetahui jam berapa korban tiba di rumah sakit. Kabar yang kami dapat, korban tewas di jalan ketika menuju RSUD Achmad Mochtar, bukan saat menuju RSUP M Djamil Padang seperti yang diberitakan kamarin,” tambah Ali Ahmad.
Sebanyak enam petugas Polsek Bukittinggi diperiksa di Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Senin (2/4), terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap Erik.
Mereka masing-masing dua orang berpangkat Bripka, AM dan RM, tiga berpangkat Brigadir, DM, DA, dan FY, serta berpangkat Briptu BH.
“Keenam polisi itu masih menjalani pemeriksaan di Ditreksrimum Polda Sumbar untuk mengetahui apakah terlibat kasus penganiayaan terhadap korban,” kata Pjs Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Mainar Sugianto di ruang kerjanya, Senin (2/4).
Dijelaskannya, penyelidikan masih berlangsung. “Memang disekujur tubuh korban mengalami luka-luka, tapi kami belum bisa memastikan tersangkanya. Enam polisi itu masih diperiksa. Jika ditemukan pelanggaran, pasti akan ditindak tegas,” jelasnya.
Menurut Mainar, sebelum kejadian tersebut petugas Polsekta Bukittinggi mendapatkan laporan kehilangan kendaraan roda dua dari masyarakat, Senin (19/3) lalu.
Kemudian petugas Polres Mandailing Natal, Sumatera Utara menangkap Marjoni (20) saat ingin menjual sepeda motor jenis Yamaha Mio. Saat itu, Marjoni tidak bisa menunjukkan surat kendaraan, sehingga dibawa ke kantor polisi, Minggu (22/3) lalu.
“Saat diintrogasi petugas, ternyata Marjoni mengaku disuruh menjual motor tersebut oleh rekannya Erik Alamsyah, dan Nasution Setiawan (21), sehingga petugas di sana berkoordinasi dengan Polsek Bukittinggi,” ujar Mainar.
Beberapa petugas Polsek Bukittinggi berangkat ke Mandailing Natal untuk menjemput tersangka bersama barang bukti. Setelah tiba di Bukittinggi polisi melakukan pengembangan. Alhasil, Erik dan Nasution ditangkap saat mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Satria FU di kawasan Bukittinggi, dan dibawa ke Polsek Bukittinggi, Jumat (30/3) sekitar pukul 12.30 WIB.
Setelah itu, sekitar pukul 15.00 WIB petugas Polsek melakukan pemeriksaan terhadap Erik. Namun, saat diperiksa tersebut Erik terlihat lemas dan dibawa ke Rumah Sakit Achmad Muchtar, tapi di perjalanan Erik tewas.
Polisi langsung memberitahukan kepada pihak keluarga Erik, dan pihak keluarga meminta agar tidak dilakukan visum, sehingga polisi meminta tanda tangan pihak keluarga.
Ternyata, Polda Sumbar mengetahui kejadian tersebut dan meminta Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dengan kebijaksanaan Polda Sumbar, Erik pun otopsi di Rumah Sakit M Djamil Padang, Minggu (1/4) sekitar pukul 11.00 WIB.
Setelah dilakukan otopsi, pihak keluarga kembali membawa jasad Erik ke kampung halamannya di Dusun Aur Kuning, Jorong Balai Pandan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, untuk dilakukan pemakaman.
Sementara Kabid Humas Rumah Sakit M Djamil Padang, Gustafianof mengatakan jenazah korban masuk ke rumah sakit pada Minggu (1/4), dan diotopsi pukul 12.30-16.00 WIB.
“Setiba di rumah Sakit, jenazah Erik langsung di otopsi guna kepentingan penyelidikan Polda Sumbar. Otopsi juga disaksikan anggota LBH Padang dan Komnas HAM Sumbar” katanya
Ia juga mengatakan hasil otopsi akan dikeluarkan,Kamis (5/4) mendatang dan akan diserahkan ke penyidik Polda Sumbar.
Sebelumnya, Erik Alamsyah tewas dalam perjalanan ke rumah sakit yang diduga akibat dianiaya oknum anggota Polsek Bukittinggi, Jumat (30/3).
Warga Dusun Aur Kuning, Jorong Balai Pandan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok itu menghembuskan nafas terakhir dalam kondisi menggenaskan. Dari foto-foto dokumen yang diterima Haluan, bibir pria yang ditangkap karena dituduh terlibat curanmor ini lebam, kening luka-luka, muka memar, luka di kepala sebelah kiri, bahu, tangan kanan, leher sebelah kiri, dan paha bagian kanan. Kuat dugaan luka itu akibat makan tangan polisi yang menginterogasinya.
Daftar Pustaka :
- google
- nilah.com
HAK ASASI MANUSIA
SEJARAH HAK ASAI MANUSIA
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
à Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
à Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
à Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
à Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Ø Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Ø Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Ø Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Ø Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
ü Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
ü Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
ü Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
ü Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
ü Hidup
ü Kemerdekaan dan keamanan badan
ü Diakui kepribadiannya
ü Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
ü Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
ü Mendapatkan asylum
ü Mendapatkan suatu kebangsaan
ü Mendapatkan hak milik atas benda
ü Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
ü Bebas memeluk agama
ü Mengeluarkan pendapat
ü Berapat dan berkumpul
ü Mendapat jaminan sosial
ü Mendapatkan pekerjaan
ü Berdagang
ü Mendapatkan pendidikan
ü Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
ü Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
Daftar pustaka :
-Google
-emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/
Selasa, 17 Januari 2012
BAGAIMANA KOPERASI INDONESI MENGHADAPI ERA GLOBALISASI
BAGAIMANA KOPERASI INDONESIA MENGHADAPI ERA GLOBALISASI
Pada umumnya telah kita ketahui, hampir seluruh belahan dunia termasuk Indonesia, sudah memasuki era yang sudah sering sekali diperbincangkan,“Era Globalisasi“. Era Globalisasi ini masuk ke Indonesia salah satunya melalui perdagangan bebas. Bagi Indonesia, era globalisasi ini penting adanya untuk membuka tertutupnya usaha, khususnya untuk KOPERASI.
Globalisasi
Ciri-ciri globalisasi ditandai dengan adanya pergerakan barang, modal dan uang dengan bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama. Sehingga era globalisasi sering menjadi dilema bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Kita tidak bisa membendung dan menahan bergulirnya globalisasi di tengah-tengah masyarakat, yang bisa kita lakukan adalah mengantisipasi dan mempersiapkan diri terhadap tantangan globalisasi.
Para pelaku usaha khususnya koperasi dan UMKM harus mampu bersikap reaktif dan antisipatif menghadapi globalisasi ekonomi. Bukan mengeluh dan berteriak bahwa kita belum siap menghadapi globalisasi tanpa ada usaha dan kerja keras. Berteriak dan mengeluh bukan merupakan jalan keluar dari ancaman globalisasi.
Kontroversipun muncul di kalangan akademisi, pengamat dan para pelaku bisnis. Ada yang berteriak lantang, bahwa kita belum siap menghadapi perdagangan bebas dengan Cina (ACFTA), namun anehnya setelah ditelusuri siapa yang berteriak lantang? Rupanya berasal dari pengamat, bukan pelaku bisnis. Kalau ada pelaku bisnis yang berteriak belum siap, bisa jadi mereka adalah pelaku bisnis yang mengemplang pajak.
Cukup kita sadari bahwa globalisasi ekonomi sekalipun telah menjadi sistem yang mendunia, tetapi tetap saja berada dalam ranah yang penuh kontroversi. Di satu sisi globalisasi mempunyai dampak positif di antara aktor-aktor ekonomi dunia. Mereka meyakini bahwa pasar terbuka, arus modal tanpa pembatas, akan memaksimalkan efisiensi dan efektifitas ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan untuk semua. Sebaliknya di sisi lain kelompok anti globalisasi meyakini bahwa liberalisasi ekonomi hanya akan menguntungkan yang kuat dan melumpuhkan yang lemah, menciptakan kebangkrutan dan ketergantungan struktural negara berkembang atas negara maju.
Untuk itu globalisasi ekonomi haruslah disikapi dengan kritis, hati-hati, dan penuh perhitungan. Seperti misalnya dampak perdagangan Indonesia dengan Cina pasca ditetapkannya ACFTA, apakah membawa nikmat dan berkah atau membawa sengsara. Atau sengsara membawa nikmat. Membanjirnya produk dari Cina di Indonesia, di satu sisi bisa menjadi pemicu bangkitnya UMKM di negeri kita untuk meningkatkan daya saing produksinya.
Namun di sisi lain murahnya produk dari Cina menguntungkan konsumen di negeri kita yang memiliki kemampuan daya beli terbatas karena berpendapatan rendah.
Koperasi di Era Globalisasi
Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) :
Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan.
Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.
Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain.
Jadi jelas terlihat bahwa Koperasi Indonesia masih sangat penting walaupun harus menghadapi era globalisasi dimana semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar negeri dan walaupun seperti itu, Koperasi masih sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, selalu berusaha mensejahterakan rakyat Indonesia. Selain itu koperasi tidak harus hilang berbaur atau mengikuti trend negara lain dan masih dapat berdiri dan menjalankan fungsi-fungsinnya selama ini.
Harapan dan Kecemasan akan Globalisasi
Globalisasi menggambarkan proses percepatan interaksi yang luas dalam bidang politik, teknologi, ekonomi, sosial dan budaya. Globalisasi merupakan Istilah yang digunakan untuk menggambarkan multi lapis dan multi dimensi proses dan fenomena hidup yang sebagian besar didorong oleh Barat dan khususnya kapitalisme beserta niai-nilai hidupnya dan pelaksanaannya (Samuel M. Makinda dalam Dochak Latief, 2000).
Dilihat dari kacamata ekonomi, esensi globalisasi pada dasarnya adalah peningkatan interaksi dan integrasi di dalam perekonomian baik di dalam maupun antar negara, yang meliputi aspek-aspek perdagangan, investasi, perpindahan faktor-faktor produksi dalam bentuk migrasi tenaga kerja dan penanaman modal asing, keuangan dan perbankan internasional serta arus devisa (Mahmud Toha, 2002). Interaksi ekonomi antar Negara tersebut mencakup arus perdagangan, produksi dan keuangan, sedangkan integrasi berarti bahwa perekonomian lokal atau nasional setiap negara secara efektif merupakan bagian yang tidak otonom dari satu perekonomian tunggal dunia.
Jadi pengertian integrasi lebih keras/tegas dibandingkan interaksi. Berdasarkan kedua kata kunci tersebut pengertian globalisasi ekonomi adalah suatu kondisi dimana perekonomian nasional dan local terintegrasi dalam satu perekonomian tunggal yang bersifat global.
Peluang dan Tantangan Koperasi Dalam Era Globalisasi
Pada waktu krisis moneter dan ekonomi menghantam Indonesia, ternyata BUMS dan BUMN/BUMD banyak yang kelimpungan gulung tikar, meninggalkan hutang yang demikian besar.
Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) yang biasanya dianggap tidak penting dan disepelekan justru sebagian besar dapat eksis dalam menghadapi badai krisis. Dengan demikian sektor yang disebut belakangan (UKMK) dapat menjadi pengganjal untuk tidak terjadinya kebangkrutan perekonomian, bahkan sebaliknya dapat diharapkan sebagai motor penggerak roda perekonomian nasional untuk keluar dari krisis. Sebagai contoh banyak peluang pasar yang semula tertutup sekarang menjadi terbuka. Contohnya, akibat mahalnya harga obat, yang sebagian besar masih harus diimpor, produsen jamu (ada yang membentuk koperasi) mendapat kesempatan memperlebar pasarnya dari pangsa yang lebih menyerupai “ceruk pasar” menuju kepada pasar yang lebih bermakna.
Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan skenario terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayatnya koperasi. Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya.
Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin lama makin intens dan mengglobal. Kalu kita lihat ciri-ciri globalisasi dimana pergerakan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama, maka tidak ada alasan bagi suatu negara untuk “meninabobokan” para pelaku ekonomi (termasuk koperasi) yang tidak efisien dan kompetitif.
Langkah-Langkah Antisipatif Koperasi Dalam Globalisasi
E.F. Schumacher (1978) berpendapat bahwa small is beautiful. John Naisbitt (1944) merasa percaya bahwa masa depan perekonomian global berada ditangan unit usaha yang kecil, otonom, namun padat teknologi. Dari kedua pendapat tersebut mendorong keyakinan kita bahwa sektor-sektor usaha kecil di Indonesia perlu diberi kesempatan untuk berperan lebih banyak. Oleh karena itu. paradigma pengembangan ekonomi rakyat layak diaplikasikan dalam tatanan praktis. Pendapat A.P.Y. Djogo (dalam Mubyarto, 1999) perlu dikemukakan yang menganalisis perbedaan antara “ekonomi rakyat” dan “ekonomikonglomerat” dengan kesimpulan bahwa, jika ekonomi konglomerat “sejak dari sananya” adalah “ekonomi pertumbuhan”, maka ekonomi rakyat adalah “ekonomi pemerataan”.
Keistimewaan koperasi tidak dikenal adanya majikan dan buruh, serta tidak ada istilah pemegang saham mayoritas. Semua anggota berposisi sama, dengan hak suara sama. Oleh karena itu, apabila aktivitas produksi yang dilakukan koperasi ternyata dapat memberi laba finansial, semua pihak akan turut menikmati laba tersebut.
Untuk mengembangkan koperasi banyak hal yang perlu dibenahi, baik keadaan internal maupun eksternal. Di sisi internal, dalam tubuh koperasi masih banyak virus yang merugikan. Yang paling berbahaya adalah penyalahgunaan koperasi sebagai wahana sosial politik.
Manuver koperasi pada akhirnya bukan ditujukan untuk kemajuan kopearasi dan kesejahteraan anggota, mealinkan untuk keuntungan politis kelompok tertentu.. Sebagai contoh, mislanya KUD (Koprasi Unit Desa) diplesetkan menjadi “Ketua Untung Dulu”, tentunya menggambarkan yang diuntungkan koperasi adalah para elit pengurusnya (Indra Ismawan, 2001). Parahnya lagi para pengurus koperasi kadangkala merangkap jabatan birokratis, politis atau jabatan kemasyarakatan, sehingga terjadinya konflik peran. Konflik yang berlatarbelakang nonkoperasi dapat terbawa kedalam lembaga koperasi, sehingga mempengaruhi citra koperasi.
Dari sisi eksternal, terdapat semacam ambiguitas pemerintah dalam konteks pengembangankoperasi. Karena sumberdaya dan budidaya koperasi lebih di alokasikan untuk menguraikankonflik-konflik sosial politik, maka agenda ekonomi konkret tidak dapat diwujudkan.Koperasi jadi impoten, dimana fungsi sebagai wahana mobilisasi tidak dan perjuanganperekonomian rakyat kecil tidak berjalan.Jadi langkah pembenahan koperasi, pertama-tama harus dapat merestrukturisasihambatan internal, dengan mengkikis habis segala konflik yang ada.
Untuk menggantimentalitas pencarian rente yang oportunitis, dibutuhkan upaya penumbuhkembangan etosdan mentalitas kewirausahaan para pengurus dan angota koperasi. Langkah-langkah inovasiusaha perlu terus ditumbuhkembangkan. Kedua, pembenahan manajerial. Manajemenkoperasi dimasa datang menghendaki pengarahan fokus terhadap paasr, sistem pencatatan keuangan yang baik, serta perencanaan arus kas dan kebutuhan modal mendatang. Ketiga, strategi integrasi keluar dan kedalam. Dalam integrasi ke luar, dibutuhkan kerjasama terspesialisasi antar koperasi maupun kerjasama dengan para pelaku lainnya dengan prinsipsaling menguntungkan. Ke dalam, koperasi dituntut untuk menempatkan anggotanyasebagai pelaku aktif dalam proses produksi dan distribusi dapat memenuhi suarat-syaratpenghematan biaya, pemanfaatan modal, spesialisasi, keorganisasian, fleksibilitas danpemekaran kesempatan kerhja. Menurut Indra Ismawan (2001), pada gilirannya koperasiakan memadukan istrilah the bigger is better dengan small is beautiful.
Berikut ini adala ringkas langkah koperasi untuk menghadapi era-globalisasi.
1. Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda.
2. Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.
3. Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
4. Membagi koperasi menurut beberapa sektor :
· koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi,
· koperasi konsumen atau koperasi konsumsi, dan
· koperasi kredit dan jasa keuangan
5. Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.
6. Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
7. Koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi.
Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati diri bangsa.
Sumber :
Khairunnisa Fathin blog
Senin, 12 Desember 2011
SEPERTI APA KOPERASI DALAM IDEOLOGISME BEBERAPA NEGARA
Menelusuri Jejak Gerakan Koperasi Di Indonesia
Sebagai bentuk perusahaan, koperasi dengan sadar mengemban nilai-nilai tertentu sebagai norma usahanya,jelaslah bahwa koperasi pada dasarnya adalah suatu bentuk perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, keadilan, dan demokrasi.
Sebagaimana terungkap dalam tujuan koperasi, misi koperasi bukanlah sekedar untuk memperjuangkan kepentingan para anggotanya, koperasi juga dengan sadar bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Bahkan koperasi juga memiliki tujuan untuk turut serta secara aktif dalam membangun sistem perekonomian nasional. Selain sebagai suatu bentuk perusahaan koperasi pada dasarnya adalah suatu gerakan. Yaitu gerakan ekonomi rakyat yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan berkesinambungan, baik dalam lingkup nasional maupun lingkup internasional.
Untuk lebih jelasnya gerakan dan tantangan koperasi akan dibahas lebih rinci pada bagian berikut ini.
1. International Cooperative Alliance (ICA)
International Coperative Alliance atau disingkat ICA, dibentuk pada Kongres Koperasi sedunia tahun 1895 di London. Yang mempelopori berdirinya gerakan koperasi dunia ini adalah Inggris, Australia, Belgia, Perancis, Jerman, Belanda, Italia, Swiss, dan Rumania. Dengan demikian ICA, merupakan satu-satunya organisasi gerakan koperasi seluruh dunia yang secara khusus mengabdikan diri pada pengembangan koperasi. Dalam pasal I Anggaran Dasar ICA disebutkan tujuan umum ICA sebagai berikut :
ICA melanjutkan kerja para pelopor Rochdale, sesuai dengan prinsip-prinsipnya, berusaha dengan kebebasan penuh dengan semata-mata mencari keuntungan dengan suatu sistem koperasi yang diorganisasikan untuk kepentingan seluruh masyarakat dan berdasarkan saling bantu membantu.
Jumlah anggota ICA pada tahun 1986 telah meliputi 72 negara, dengan jumlah anggota perorangan sekitar 498,5 juta orang, tersebar di empat benua (Kamarlsyah dkk, 1987). Meskipun syarat-syarat keanggotaanya bersifat terbuka untuk semua jenis koperasi di seluruh dunia, pada kenyataannya yang masuk menjadi anggota adalah koperasi-koperasi tingkat nasional. Yang bertanggung jawab atas pelaksanaan keputusan-keputusan Kongres ICA ialah Dewan Paripurna (Central Commite). Sampai dengan 1948, sekretariat ICA dipimpin oleh seorang Sekretaris Jendral. Sedangkan periode 1948-1963, dikepalai secara langsung oleh Direktur dan Sekretaris Jenderal bersama-sama. Tetapi mulai tahun 1963, sekretariat ICA hanya dipimpin oleh seorang Direktur tanpa ada seorang Sekretaris Jenderal.
2. ASEAN Cooperative Organization (ACO)
Atas prakarsa Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN), pada tahun 1977 (5-7 Desember ) telah diselenggarakan Konferensi Pertama Koperasi Negara-Negara ASEAN di Jakarta. Konferensi tersebut telah berhasil mengambil dua keputusan penting, yaitu :
Pertama, membuat suatu penyataan bersama wakil-wakil Gerakan Koperasi Negara-Negara ASEAN (Joint Declaration of Represenative of ASEAN Cooperative movements).
Kedua, membentuk organisasi koperasi Asean (Asean Cooperative Organization disingkat ACO).
Konstitusi ACO telah ditandatangani oleh Wakil Gerakan Koperasi Indonesia, Malaysia, Fhilipina, Singapura, dan Thailand tanggal 6 Desember 1977 di Jakarta, Pimpinan ACO berada di tangan sebuah Dewan Pimpinan (ACO-COUNCIL) yang terdiri dari 3 unsur, yaitu :
- Presidium sebanyak 2 orang wakil gerakan koperasi dan tiap negara ASEAN. Sejumlah 10 orang.
- Dewan Pejabat sebanyak 1 orang yang mewakili Departemen yang membawahi perkoperasian di masing-masing negara ASEAN, sejumlah 5 orang.
- Seorang Sekretaris Jenderal.
Bagaimana dengan gerakan Koperasi di Indonesia, pada bahasan berikut ini dipaparkan sejerah gerakan koperasi di Indonesia
3.Gerakan Koperasi Indonesia
Walaupun koperasi telah dikenal di Indonesia sejak tahun 1895 namun lembaga gerakan koperasi baru muncul sekitar 50 tahun kemudian. Lembaga gerakan koperasi yang pertama, yang bernama Sentra Organisasi Koperasi Republik Indonesia (SOKRI) itu. Lahir melalui Kongres Koperasi I yang berlangsung di Tasikmalaya, Jawa Barat pada tahun 1947. Namun SOKRI tidak sempat berkiprah sebagaimana diharapkan.
Lembaga gerakan koperasi Indonesia baru dapat bergerak secara lebih baik setelah dibentuknya Dewan Koperasi Indonesia (DKI) pada tahun 1953. Namun demikian, organisasi gerakan Koperasi Indonesia meliputi struktur organisasinya telah berulangkali mengalami perubahan. Sampai akhirnya menjadi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), sebagaimana dikenal saat ini.
a. Sentra Organisasi Koperasi Indonesia (SOKRI)
Keinginan untuk menyelenggarakan kongres koperasi nasional itu terlaksana pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, atas prakarsa dalam kongres tersebut, maka disepakatilah untuk meresmikan berdirinya, organisasi Koperasi tingkat nasional pertama dengan nama Sentra Organisasi Koperasi Indonesia. Selain itu juga dipakai untuk menetapkan tanggal 12 Juli setiap tahunnya sebagai hari Koperasi.
b. Dewan Koperasi Indonesia (DKI)
Sebagai tindak lanjut dari kegagalan SOKRI dalam upaya mempersatukan gerakan Koperasi Indonesia, maka diupayakan untuk menyelenggarakan Kongres Koperasi yang kedua. Kongres Koperasi Kedua berlangsung pada tanggal 15-17 Juli 1953 di Bandung.
Berdasarkan kesepakatan yang dicapai dalam kongres, maka dibentuklah organisasi gerakan Koperasi yang baru dengan nama Gerakan Koperasi Indonesia (DKI). Pada kongres itu juga disepakati untuk mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Sesuai dengan anggaran dasar DKI. Maksud dan tujuan DKI adalah ingin melaksanakan cita-cita nasional yaitu untuk menyusun perekonomian bangsa atas dasar asas kekeluargaan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 33 ayat (1) UUD 1945. adapun cara yang ditempuh DKI dalam usaha mencapai cita-cita tersebut adalah :
1) Menyebarkan, memelihara dan mempertahankan cita-cita koperasi.
2) Memperhatikan dan membantu pelaksanaan kepentingan perkumpulan koperasi dan
3) Membela hak hidup dan berkembang secara bebas bagi perkumpulan koperasi terhadap usaha-usaha yang merintanginya. Bila perlu bekerjasama dengan seluruh gerakan koperasi, serta memandangnya dari sudut perkemabngan nasional.
Dalam rangka mencapai maksud dan tujuan tersebut, DKI melakukan upaya-upaya sebagai berikut :
1) Meminta penjelasan atau pendapat, pertimbangan atau nasihat kepada pemerintah serta badan-badan yang diakuinya, mengenai masalahyang berkaitan dengan koperasi.
2) Memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan pers tentang segala persoalan yang berkaitan dengan gerakan koperasi ;
3) Menyelenggarakan penerangan-penerangan serta pendidikan khusus mengenai koperasi;
4) Menerbitkan majalah tentang koperasi;
5) Mengadakan rapat-rapat dan perundingan dengan instansi terkait;
6) Mempelajari dan mengusahakan pemecahan masasalah-masalah sosial, ekonomi dan politik yang berkaitan secara langsung dengan koperasi;
7) Mencari dan memelihara hubungan baik dengna gerakan-gerakan koperasi internasional;
8) Membantu setiap perjuangan, khusus yang dihadapi oleh suatu koperasi yang tergabung dan terutama yang bersifat mempertaruhkan dasar paham koperasi.
c. Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (SOKSI)
Sebagai akibat dan pelaksanaan demokrasi terpimpin, maka kehidupan ekonomi nasional bergeser pula pada ekonomi terpimpin. Sehingga unsur demokrasi dan ekonomi terpimpin terlihat jelas dalam penyelenggaraan usha koperasi pada masa itu. Pengawasan terhadap usaha koperasi cenderung sangat besar, karena koperasi yang ada dijadikan sebagai alat untuk mendukung kebijakan ekonomi terpimpin.
Upaya pemerintah untuk menjamin bahwa koperasi yang ada dapat dijadikan sebagai alat kebijakan pemerintah, maka pada tanggal 3 Juni 1961 dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI) sebagai pengganti DKI. Dengan Keputusan Presiden Nomor 226 /1961, susunan organisasinya disesuaikan dengan susunan ketatanegaraan Indonesia waktu itu. Keorganisasian KOKSI bersifat tunggal dengan tingkatan sebagai berikut:
1) Dewan Nasional. berkedudukan di Ibukota negara ;
2) Dewan Tingkat Daerah I berkedudukan di Ibukota Provinsi ;
3) Dewan Tingkat Daerah II berkedudukan di Kabupaten / Kota
Di bidang manajemen terlihat jelas kepentingan politik pemerintah di dalam usaha koperasi. Hal ini bisa dilihat dair kepengurusan koperasi. Pimpinan organisasi adalah Dewan Pimpinan yang diketuai langsung oleh Presiden Soekarno. Anggota Dewan Pimpinan terdiri dari unsur pemerintah, gerakan koperasi dan para ahli serta wakil-wakil daerah yang diangkat oleh pemerintah. Ketua Dewan KOKSI dipegang oleh Menteri yang bertanggung jawab urusan koperasi.
Puncak campur tangan pemerintah ketika itu adalah dengan mencabut UU Nomor 79/1958, dan menggantinya dengan UU Nomor 14/1965. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa kepengurusan (koperasi) harus mencerminkan kekuatan progresif revolusioner yang berporoskan Nasakom dan harus berjiwa Manipol Dengan kebijakan politik dan ekonomi tersebut maka organisasi koperasi pada masa itu sangat sulit untuk berkembang secara wajar.
d. Gerakan Koperasi Indonesia (Gerkopin)
Sejak tahun 1966 Pemerintah Orde Baru bertekad membangun kembali gerakan koperasi di Indonesia. Dari hasil musyawarah nasional gerakan koperasi yang berlangsung tanggal 13-17 Juli 1966, mendesak pemerintah untuk membubarkan Koksi. Dan sebagai gantinya pada bulan Juli 1967. menteri Perdagangan dan Koperasi menyetujui pembentukan wadah gerakan koperasi yang baru, yang disebut Gerakan Koperasi Indonesia (Gerkopin).
Pada musyawarah nasional gerakan koperasi pada bulan Juli 1966, dinyatakan sebagai Munas yang pertama Gerkopin. Pada Munas ini Gerkopin juga menyarankan agar pemerintah mencabut UU Nomor 14/1965, karena dipandang telah menempatkan koperasi sebagai kendaraan politik semata. Kemudian pemerintah membentuk Panitia Peninjau UU Nomor 14/1965 (yang diketuai oleh Ir. Ibnoe Sudjono, Asisten Menteri Urusan Koperasi). Dari panitia tersebut berhasil disusun RUU perekonomian, yang kemudian disyahkan menjadi UU No.12/1967 tentang pokok-pokok perkoperasian pada tanggal 18 Desember 1967.
e. Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)
Dengan diberlakukan UU No.12/1967, maka pada tahun 1968 berdirilah Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Sesuai dengan kesepakatan Gerakan Koperasi Indonesia saat itu. Dekopin dinyatakan sebagai satu-satunya wadah tunggal gerakan koperasi di Indonesia. Dekopin didaftarkan sebagai badan hukum secara syah pada tahun 1970.
Anggaran Dasar Dekopin telah beberapa kali mengalami perubahan, yang terakhir adalah pada Musyawarah Nasional Koperasi XI di Jakarta pada tahun 1983. Sesuai dengan anggaran dasar tahun 1983, Dekopin mempunyai kedudukan sebagai organisasi gerakan koperasi yang melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1) Memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi koperasi;
2) Meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat
3) Melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat dan;
4) Mengembangkan kerjasama antar koperasi dan antar koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Sesuai dengan anggaran dasarnya, Dekopin dinyatakan sebagai organisasi yang bersifat tunggal. Dengan kata lain meskipun Dekopin mempunyai susunan organisasi di pusat maupun di daerah, ia tidak mengenal adanya otonomi di dalam struktur organisasinya. Organisasi Dekopin secara nasional adalah sebagai berikut :
1) Di Tingkat Pusat Dekopin, berkedudukan di Ibukota Negara, yaitu Jakarta;
2) Di Tingkat Provinsi disebut Dekopin Wilayah yang berkedudukan di Ibukota Provinsi;
3) Di Tingkat Kabupaten/Kota disebut Dekopin Daerah yang berkedudukan Ibukota Kabupaten/Kota.
D. Hubungan Gerakan Koperasi Indonesia dengan Gerakan Koperasi Internasional
Indonesia secara resmi terdaftar sebagai anggota International Cooperative Alliance (ICA) sejak tahun 1958, yakni setelah Dewan Koperasi Indonesia (DKI) dengan resmi menjadi anggota lembaga ini.
Dengan terbentuknya kantor Regional ICA di New Delhi, maka hubungan gerakan koperasi Indonesia melalui Dekopin dilakukan melalui kantor tersebut. Dekopin juga duduk sebagai anggota Dewan Penasehat untuk kantor ICA dan Pusat Pendidikan di New Delhi.
Dalam rangka meningkatkan usaha perdagangan antar koperasi, pada tahun 1974 telah didirikan Internasional Cooperative Trading Organization (ICTO) yang berkedudukan di Singapura. ICTO dimaksudkan sebagai suatu badan perantara perdagangan Koperasi untuk pasar Asia, Eropa dan Afrika. Di bidang perbankan telah dimulai merintis pembentukan suatu Bang Pembangunan Koperasi Asia (Asian Cooperative Development Bank, ACDB), yang diharapkan dapat membantu masalah pembiayaan, keuangan serta perdagangan luar negeri yang menguntungkan gerakan koperasi di Asia Tenggara.
1. Hubungan Dekopin dengan Koperasi di Luar Negeri
Sebagai salah satu anggota ICA, hubungan Dekopin dengan koperasi-koperasi di luar negeri berjalan dengan baik. Hal ini terutama dalam usaha meningkatkan kemampuan koperasi di Indonesia untuk mencapai tujuan. Dalam hubungan dengan koperasi luar negeri memberi kesempatan luas untuk memperoleh bantuan tenaga ahli dan kesempatan untuk mengikuti latian di bidang perkoperasian. Koperasi-koperasi luar negeri yang pernah menawarkan bantuannya melalui Dekopin adalah :
1. Dewan Koperasi India (National Cooperative Union of India), menawarkan kesempatan mengikuti latihan perkoperasian;
2. Dewan Koperasi Amerika Serikat (Cooperative League of USA), menawarkan tenaga ahli, bantuan penyusunan Project Design, bantuan pengembangan beberapa jenis koperasi. Untuk maksud ini dibuka Kantor Cabang Dewan Koperasi AS di Jakarta pada tahun 1977;
3. Pusat Koperasi Swedia (Swedish Cooperative Centre) yang bersedia mendidik tenaga-tenaga Indonesia terutama di bidang Koperasi Konsumsi;
4. Koperasi Asuransi Malaysia, telah menyanggupi bantuan latihan di bidang Koperasi perasuransian di Kuala Lumpur;
5. Koperasi Asuransi Jepang, telah bersedia membantu tenaga Indonesia dalam pendidikan perasuransian.
2. Sikap Pemerintah terhadap Gerakan Koperasi
Koperasi pada umumnya diberikan status badan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang ada atau sesuai dengan sistem yang sudah ada dan sudah mantap digunakan di Negara yang bersangkutan sebelum adanya perkumpulan koperasi. Tetapi dengan adanya koperasi dan perkembangannya yang cepat, serta memiliki sifat yang khusus yang tidak dimiliki oleh usaha lain, maka dalam perkembangannya dikeluarkanlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkoperasian oleh pemerintah. Perundang-undangan ini ada yang berdiri sendiri dan langsung mengatur koperasi di negara yang bersangkutan, tetapi ada yang hanya dititipkan permasalahn koperasi ke dalam perundang-undangan yang lain.
Dalam perkembangannya meskipun pemerintah di masing-masing Negara telah membuat undang-undang tentang perkoperasian, dalam praktiknya terdapat perbedaan dalam sikap pemerintah terhadap gerakan koperasi di masing-masing negara. Sikap pemerintah dalam gerakan koperasi menurut Hendrojogi dapat dikelompokkan dalam empat macam, antara lain :
Langganan:
Postingan (Atom)