Senin, 12 Desember 2011

SEPERTI APA KOPERASI DALAM IDEOLOGISME BEBERAPA NEGARA


Menelusuri Jejak Gerakan Koperasi  Di Indonesia
            Sebagai bentuk perusahaan, koperasi dengan sadar mengemban nilai-nilai tertentu sebagai norma usahanya,jelaslah bahwa koperasi pada dasarnya adalah suatu bentuk perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, keadilan, dan demokrasi.
            Sebagaimana terungkap dalam tujuan koperasi, misi koperasi bukanlah sekedar untuk memperjuangkan kepentingan para anggotanya, koperasi juga dengan sadar bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Bahkan koperasi juga memiliki tujuan untuk turut serta secara aktif dalam membangun sistem perekonomian nasional. Selain sebagai suatu bentuk perusahaan koperasi pada dasarnya adalah suatu gerakan. Yaitu gerakan ekonomi rakyat yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan berkesinambungan, baik dalam lingkup nasional maupun lingkup internasional.
Untuk lebih jelasnya gerakan dan tantangan koperasi akan dibahas lebih rinci pada bagian berikut ini.
1.            International Cooperative Alliance (ICA)
            International Coperative Alliance atau disingkat ICA, dibentuk pada Kongres Koperasi sedunia tahun 1895 di London. Yang mempelopori berdirinya gerakan koperasi dunia ini adalah Inggris, Australia, Belgia, Perancis, Jerman, Belanda, Italia, Swiss, dan Rumania. Dengan demikian ICA, merupakan satu-satunya organisasi gerakan koperasi seluruh dunia yang secara khusus mengabdikan diri pada pengembangan koperasi. Dalam pasal I Anggaran Dasar ICA disebutkan tujuan umum ICA sebagai berikut :
            ICA melanjutkan kerja para pelopor Rochdale, sesuai dengan prinsip-prinsipnya, berusaha dengan kebebasan penuh dengan semata-mata mencari keuntungan dengan suatu sistem koperasi yang diorganisasikan untuk kepentingan seluruh      masyarakat dan berdasarkan saling bantu membantu.
            Jumlah anggota ICA pada tahun 1986 telah meliputi 72 negara, dengan jumlah anggota perorangan sekitar 498,5 juta orang, tersebar di empat benua (Kamarlsyah dkk, 1987). Meskipun syarat-syarat keanggotaanya bersifat terbuka untuk semua jenis koperasi di seluruh dunia, pada kenyataannya yang masuk menjadi anggota adalah koperasi-koperasi tingkat nasional. Yang bertanggung jawab atas pelaksanaan keputusan-keputusan Kongres ICA ialah Dewan Paripurna (Central Commite). Sampai dengan 1948, sekretariat ICA dipimpin oleh seorang Sekretaris Jendral. Sedangkan periode 1948-1963, dikepalai secara langsung oleh Direktur dan Sekretaris Jenderal bersama-sama. Tetapi mulai tahun 1963, sekretariat ICA hanya dipimpin oleh seorang Direktur tanpa ada seorang Sekretaris Jenderal.
2.      ASEAN Cooperative Organization (ACO)
            Atas prakarsa Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN), pada tahun 1977 (5-7 Desember ) telah diselenggarakan Konferensi Pertama Koperasi Negara-Negara ASEAN di Jakarta. Konferensi tersebut telah berhasil mengambil dua keputusan penting, yaitu :
Pertama, membuat suatu penyataan bersama wakil-wakil Gerakan Koperasi Negara-Negara ASEAN (Joint Declaration of Represenative of ASEAN Cooperative movements).
Kedua, membentuk organisasi koperasi Asean (Asean Cooperative Organization disingkat ACO).
            Konstitusi ACO telah ditandatangani oleh Wakil Gerakan Koperasi Indonesia, Malaysia, Fhilipina, Singapura, dan Thailand tanggal 6 Desember 1977 di Jakarta, Pimpinan ACO berada di tangan sebuah Dewan Pimpinan (ACO-COUNCIL) yang terdiri dari 3 unsur, yaitu :
  1. Presidium sebanyak 2 orang wakil gerakan koperasi dan tiap negara ASEAN. Sejumlah 10 orang.
  2. Dewan Pejabat sebanyak 1 orang yang mewakili Departemen yang membawahi perkoperasian di masing-masing negara ASEAN, sejumlah 5 orang.
  3. Seorang Sekretaris Jenderal.
       Bagaimana dengan gerakan Koperasi di Indonesia, pada bahasan berikut ini dipaparkan sejerah gerakan koperasi  di Indonesia
3.Gerakan Koperasi Indonesia
            Walaupun koperasi telah dikenal di Indonesia sejak tahun 1895 namun lembaga gerakan koperasi baru muncul sekitar 50 tahun kemudian. Lembaga gerakan koperasi yang pertama, yang bernama Sentra Organisasi Koperasi Republik Indonesia (SOKRI) itu. Lahir melalui Kongres Koperasi I yang berlangsung di Tasikmalaya, Jawa Barat pada tahun 1947. Namun SOKRI tidak sempat berkiprah sebagaimana diharapkan.
            Lembaga gerakan koperasi Indonesia baru dapat bergerak secara lebih baik setelah dibentuknya Dewan Koperasi Indonesia (DKI) pada tahun 1953. Namun demikian, organisasi gerakan Koperasi Indonesia meliputi struktur organisasinya telah berulangkali mengalami perubahan. Sampai akhirnya menjadi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), sebagaimana dikenal saat ini.
a. Sentra Organisasi Koperasi Indonesia (SOKRI)
            Keinginan untuk menyelenggarakan kongres koperasi nasional itu terlaksana pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, atas prakarsa dalam kongres tersebut, maka disepakatilah untuk meresmikan berdirinya, organisasi Koperasi tingkat nasional pertama dengan nama Sentra Organisasi Koperasi Indonesia. Selain itu juga dipakai untuk menetapkan tanggal 12 Juli setiap tahunnya sebagai hari Koperasi.
b. Dewan Koperasi Indonesia (DKI)
            Sebagai tindak lanjut dari kegagalan SOKRI dalam upaya mempersatukan gerakan Koperasi Indonesia, maka diupayakan untuk menyelenggarakan Kongres Koperasi yang kedua. Kongres Koperasi Kedua berlangsung pada tanggal 15-17 Juli 1953 di Bandung.
            Berdasarkan kesepakatan yang dicapai dalam kongres, maka dibentuklah organisasi gerakan Koperasi yang baru dengan nama Gerakan Koperasi Indonesia (DKI). Pada kongres itu juga disepakati untuk mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Sesuai dengan anggaran dasar DKI. Maksud dan tujuan DKI adalah ingin melaksanakan cita-cita nasional yaitu untuk menyusun perekonomian bangsa atas dasar asas kekeluargaan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 33 ayat (1) UUD 1945. adapun cara yang ditempuh DKI dalam usaha mencapai  cita-cita tersebut adalah :
1)      Menyebarkan, memelihara dan mempertahankan cita-cita koperasi.
2)      Memperhatikan dan membantu pelaksanaan kepentingan perkumpulan koperasi dan
3)      Membela hak hidup dan berkembang secara bebas bagi perkumpulan koperasi terhadap usaha-usaha yang merintanginya. Bila perlu bekerjasama dengan seluruh gerakan koperasi, serta memandangnya dari sudut perkemabngan nasional.
            Dalam rangka mencapai maksud dan tujuan tersebut, DKI melakukan upaya-upaya sebagai berikut :
1)      Meminta penjelasan atau pendapat, pertimbangan atau nasihat kepada pemerintah serta badan-badan yang diakuinya, mengenai masalahyang berkaitan dengan koperasi.
2)      Memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan pers tentang segala persoalan yang berkaitan dengan gerakan koperasi ;
3)      Menyelenggarakan penerangan-penerangan serta pendidikan khusus mengenai koperasi;
4)      Menerbitkan majalah tentang koperasi;
5)      Mengadakan rapat-rapat dan perundingan dengan instansi terkait;
6)      Mempelajari dan mengusahakan pemecahan masasalah-masalah sosial, ekonomi dan politik yang berkaitan secara langsung dengan koperasi;
7)      Mencari dan memelihara hubungan baik dengna gerakan-gerakan koperasi internasional;
8)      Membantu setiap perjuangan, khusus yang dihadapi oleh suatu koperasi yang tergabung dan terutama yang bersifat mempertaruhkan dasar paham koperasi.
c. Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (SOKSI)
            Sebagai akibat dan pelaksanaan demokrasi terpimpin, maka kehidupan ekonomi nasional bergeser pula pada ekonomi terpimpin. Sehingga unsur demokrasi dan ekonomi terpimpin terlihat jelas dalam penyelenggaraan usha koperasi pada masa itu. Pengawasan terhadap usaha koperasi cenderung sangat besar, karena koperasi yang ada dijadikan sebagai alat untuk mendukung kebijakan ekonomi terpimpin.
            Upaya pemerintah untuk menjamin bahwa koperasi yang ada dapat dijadikan sebagai alat kebijakan pemerintah, maka pada tanggal 3 Juni 1961 dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI) sebagai pengganti DKI. Dengan Keputusan Presiden Nomor 226 /1961, susunan organisasinya disesuaikan dengan susunan ketatanegaraan Indonesia waktu itu. Keorganisasian KOKSI bersifat tunggal dengan tingkatan sebagai berikut:
1)      Dewan Nasional. berkedudukan di Ibukota negara ;
2)      Dewan Tingkat Daerah I berkedudukan di Ibukota Provinsi ;
3)      Dewan Tingkat Daerah II berkedudukan di Kabupaten / Kota
            Di bidang manajemen terlihat jelas kepentingan politik pemerintah di dalam usaha koperasi. Hal ini bisa dilihat dair kepengurusan koperasi. Pimpinan organisasi adalah Dewan Pimpinan yang diketuai langsung oleh Presiden Soekarno. Anggota Dewan Pimpinan terdiri dari unsur pemerintah, gerakan koperasi dan para ahli serta wakil-wakil daerah yang diangkat oleh pemerintah. Ketua Dewan KOKSI dipegang oleh Menteri yang bertanggung jawab urusan koperasi.
            Puncak campur tangan pemerintah ketika itu adalah dengan mencabut UU Nomor 79/1958, dan menggantinya dengan UU Nomor 14/1965. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa kepengurusan (koperasi) harus mencerminkan kekuatan progresif revolusioner yang berporoskan Nasakom dan harus berjiwa Manipol Dengan kebijakan politik dan ekonomi tersebut maka organisasi koperasi pada masa itu sangat sulit untuk berkembang secara wajar.
d. Gerakan Koperasi Indonesia (Gerkopin)
            Sejak tahun 1966 Pemerintah Orde Baru bertekad membangun kembali gerakan koperasi di Indonesia. Dari hasil musyawarah nasional gerakan koperasi yang berlangsung tanggal 13-17 Juli 1966, mendesak pemerintah untuk membubarkan Koksi. Dan sebagai gantinya pada bulan Juli 1967. menteri Perdagangan dan Koperasi menyetujui pembentukan wadah gerakan koperasi yang baru, yang disebut Gerakan Koperasi Indonesia (Gerkopin).
            Pada musyawarah nasional gerakan koperasi pada bulan Juli 1966, dinyatakan sebagai Munas yang pertama Gerkopin. Pada Munas ini Gerkopin juga menyarankan agar pemerintah mencabut UU Nomor 14/1965, karena dipandang telah menempatkan koperasi sebagai kendaraan politik semata. Kemudian pemerintah membentuk Panitia Peninjau UU Nomor 14/1965 (yang diketuai oleh Ir. Ibnoe Sudjono, Asisten Menteri Urusan Koperasi). Dari panitia tersebut berhasil disusun RUU perekonomian, yang kemudian disyahkan menjadi UU No.12/1967 tentang pokok-pokok perkoperasian pada tanggal 18 Desember 1967.
e. Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)
            Dengan diberlakukan UU No.12/1967, maka pada tahun 1968 berdirilah Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Sesuai dengan kesepakatan Gerakan Koperasi Indonesia saat itu. Dekopin dinyatakan sebagai satu-satunya wadah tunggal gerakan koperasi di Indonesia. Dekopin didaftarkan sebagai badan hukum secara syah pada tahun 1970.
            Anggaran Dasar Dekopin telah beberapa kali mengalami perubahan, yang terakhir adalah pada Musyawarah Nasional Koperasi XI di Jakarta pada tahun 1983. Sesuai dengan anggaran dasar tahun 1983, Dekopin mempunyai kedudukan sebagai organisasi gerakan koperasi yang melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1)      Memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi koperasi;
2)      Meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat
3)      Melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat dan;
4)      Mengembangkan kerjasama antar koperasi dan antar koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
            Sesuai dengan anggaran dasarnya, Dekopin dinyatakan sebagai organisasi yang bersifat tunggal. Dengan kata lain meskipun Dekopin mempunyai susunan organisasi di pusat maupun di daerah, ia tidak mengenal adanya otonomi di dalam struktur organisasinya. Organisasi Dekopin secara nasional adalah sebagai berikut :
1)      Di Tingkat Pusat Dekopin, berkedudukan di Ibukota Negara, yaitu Jakarta;
2)      Di Tingkat Provinsi disebut Dekopin Wilayah yang berkedudukan di Ibukota Provinsi;
3)      Di Tingkat Kabupaten/Kota disebut Dekopin Daerah yang berkedudukan Ibukota Kabupaten/Kota.

D. Hubungan Gerakan Koperasi Indonesia dengan Gerakan Koperasi Internasional
            Indonesia secara resmi terdaftar sebagai anggota International Cooperative Alliance (ICA) sejak tahun 1958, yakni setelah Dewan Koperasi Indonesia (DKI) dengan resmi menjadi anggota lembaga ini.
            Dengan terbentuknya kantor Regional ICA di New Delhi, maka hubungan gerakan koperasi Indonesia melalui Dekopin dilakukan melalui kantor tersebut. Dekopin juga duduk sebagai anggota Dewan Penasehat untuk kantor ICA dan Pusat Pendidikan di New Delhi.
            Dalam rangka meningkatkan usaha perdagangan antar koperasi, pada tahun 1974 telah didirikan Internasional Cooperative Trading Organization (ICTO) yang berkedudukan di Singapura. ICTO dimaksudkan sebagai suatu badan perantara perdagangan Koperasi untuk pasar Asia, Eropa dan Afrika. Di bidang perbankan telah dimulai merintis pembentukan suatu Bang Pembangunan Koperasi Asia (Asian Cooperative Development Bank, ACDB), yang diharapkan dapat membantu masalah pembiayaan, keuangan serta perdagangan luar negeri yang menguntungkan gerakan koperasi di Asia Tenggara.
1.  Hubungan Dekopin dengan Koperasi di Luar Negeri
            Sebagai salah satu anggota ICA, hubungan Dekopin dengan koperasi-koperasi di luar negeri berjalan dengan baik. Hal ini terutama dalam usaha meningkatkan kemampuan koperasi di Indonesia untuk mencapai tujuan. Dalam hubungan dengan koperasi luar negeri memberi kesempatan luas untuk memperoleh bantuan tenaga ahli dan kesempatan untuk mengikuti latian di bidang perkoperasian. Koperasi-koperasi luar negeri yang pernah menawarkan bantuannya melalui Dekopin adalah :
1.      Dewan Koperasi India (National Cooperative Union of India), menawarkan kesempatan mengikuti latihan perkoperasian;
2.      Dewan Koperasi Amerika Serikat (Cooperative League of USA), menawarkan tenaga ahli, bantuan penyusunan Project Design, bantuan pengembangan beberapa jenis koperasi. Untuk maksud ini dibuka Kantor Cabang Dewan Koperasi AS di Jakarta pada tahun 1977;
3.      Pusat Koperasi Swedia (Swedish Cooperative Centre) yang bersedia mendidik tenaga-tenaga Indonesia terutama di bidang Koperasi Konsumsi;
4.      Koperasi Asuransi Malaysia, telah menyanggupi bantuan latihan di bidang Koperasi perasuransian di Kuala Lumpur;
5.      Koperasi Asuransi Jepang, telah bersedia membantu tenaga Indonesia dalam pendidikan perasuransian.
2.   Sikap Pemerintah terhadap Gerakan Koperasi
            Koperasi pada umumnya diberikan status badan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang ada atau sesuai dengan sistem yang sudah ada dan sudah mantap digunakan di Negara yang bersangkutan sebelum adanya perkumpulan koperasi. Tetapi dengan adanya koperasi dan perkembangannya yang cepat, serta memiliki sifat yang khusus yang tidak dimiliki oleh usaha lain, maka dalam perkembangannya dikeluarkanlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkoperasian oleh pemerintah. Perundang-undangan ini ada yang berdiri sendiri dan langsung mengatur koperasi di negara yang bersangkutan, tetapi ada yang hanya dititipkan permasalahn koperasi ke dalam perundang-undangan yang lain.
            Dalam perkembangannya meskipun pemerintah di masing-masing Negara telah membuat undang-undang tentang perkoperasian, dalam praktiknya terdapat perbedaan dalam sikap pemerintah terhadap gerakan koperasi di masing-masing negara. Sikap pemerintah dalam gerakan koperasi menurut Hendrojogi dapat dikelompokkan dalam empat macam, antara lain :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar