Senin, 02 April 2012

WILAYAH UDARA NUSANTARA

Jakarta, 15/3 (ANTARA) - Perhelatan Akbar Sail Morotai 2012 secara resmi diluncurkan oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat,  Agung Laksono didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif . C Sutardjo dan Gubernur Maluku Utara, Thaib Armaiyn dalam upaya memperkenalkan Sail Morotai 2012, malam ini
(14/3) di Kantor KKP, Jakarta. Dalam sambutannya, Sharif menyebut bahwa acara launching ini sangat penting dan berarti bagi penyebarluasan informasi perhelatan akbar berskala internasional kepada masyarakat luas, baik di dalam maupun di luar negeri.

     Pulau Morotai yang disebut sebagai 'Mutiara di Bibir Pasifik' akan memanfaatkan event Sail Morotai 2012 sebagai momentum dalam mengaktualisasikan semangat gerbang Pasifik. Oleh karena itu, Sail Morotai 2012 kali ini mengangkat tema "Menuju Era Baru Ekonomi Regional Pasifik", berlogo gambar perahu layar yang bertuliskan Sail Morotai 2012 dengan mascotnya adalah burung bidadari yang merupakan spesies langka dan dilindungi di Provinsi Maluku Utara.

     Menteri KP Sharif C. Sutardjo menjelaskan tema tersebut memiliki maksud bahwa perekonomian saat ini dan ke depan mulai bergeser dari kawasan Atlantik ke kawasan Pasifik. Oleh karena itu melalui penyelenggaraan Sail Morotai 2012, Kabupaten Morotai semakin disiapkan agar mampu menyongsong abad baru, abad ekonomi Pasifik. Lebih lanjut, Pulau Morotai memiliki potensi geo-politik dan geo-ekonomi yang dapat dikembangkan menjadi katalisator pembangunan, khususnya bagi daerah Provinsi Maluku Utara sebagai pintu gerbang ke kompetisi poros Pasifik.

     Oleh sebab itu, Sharif menyampaikan harapannya, agar ajang bertaraf internasional itu tidak sekadar sukses pelaksanaannya, tetapi juga sukses hasilnya. Sementara itu, Morotai juga memiliki kawasan kelautan dan pulau-pulau kecil yang berpotensi dikembangkan sebagai kawasan industri maritim dan perikanan terpadu serta kawasan wisata bahari dan sejarah. Dikatakannya pula, Pulau Morotai memiliki stok sumberdaya ikan yang beragam yakni, berdasarkan penelitian dari potensi laut yang ada, terdapat 160 jenis ikan yang bernilai ekonomis dan 31 jenis ikan komersial, dengan jumlah potensi perikanan diperkirakan mencapai 148.473,8 ton/tahun dengan jumlah potensi lestari yang dapat dimanfaatkan sebesar 81.660,6 ton/tahun. Sedangkan untuk sektor budidaya laut, kawasan pesisir dan laut kepulauan Morotai mempunyai kualitas perairan tenang dan sangat memungkinkan untuk pengembangan budidaya laut seperti, kerapu, lobster, rumput laut, dan mutiara. Oleh karena itu, dengan laut yang luas dan potensi sumberdaya alam yang luar biasa tersebut, diharapkan dapat dikelola dan dipotimalkan untuk mendorong perekonomian daerah, utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. "Pencanangan Morotai sebagai kawasan Mega Minapolitan sejak tahun 2009 merupakan bentuk komitmen kementerian ini terhadap pembangunan Pulau Morotai sebagai gerbang ekonomi di kawasan Pasifik. Pelaksanaan sail merupakan salah satu upaya untuk percepatan merealisasikan gagasan besar ini", tegas Sharif.

     Selain kekayaan bahari yang potensial, Maluku Utara terkenal dengan destinasi wisata sejarah dunia, karena riwayatnya sebagai daerah Perang Dunia II. Pulau itu memiliki posisi strategis di Asia Pasifik sedangkan posisi geosentris Pulau Morotai adalah Asia Mainland, Asia Tenggara, Jepang, Kawasan Pasifik, dan Australia. Penyelenggaraan Sail Morotai 2012 bertujuan untuk menempatkan Morotai dalam destinasi pariwisata dunia sebagai lokasi wisata sejarah. Untuk mengawali itu pada bulan Juni-September 2012 akan diselenggarakan sebuah perhelatan akbar yakni, Sail Morotai 2012 sehingga kegiatan ini sebagai ajang untuk mengarungi kembali kenangan Perang Dunia (PD) II .

     Sementara itu, sebagai acara tahunan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia, Sail Morotai 2012 memiliki berbagai tujuan yang mulia, yang pada dasarnya tujuan yang ingin dicapai adalah mempercepat pembangunan di Kabupaten Pulau Morotai yang tentunya diharapkan dapat berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun-tahun yang telah lalu, kegiatan Sail diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat setempat, seperti pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan, pengembangan lokasi wisata, dan berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga Pusat maupun Pemerintah Daerah. Acara ini akan berlangsung di Ternate dan Morotai Provinsi Maluku Utara dari Juni-September 2012.

     Kegiatan Sail Morotai 2012 merupakan kelanjutan dari kegiatan Sail Indonesia yang telah dilaksanakan beberapa tahun sebelumnya. Nama Sail Indonesia mulai diubah sejak tahun 2009, sejalan penyelenggaraan World
Ocean Conference (WOC) di Manado Sulawesi Utara. Kegiatan mulai dikemas sesuai dengan trademark setiap daerah penyelenggara, dimulai Sail Bunaken pada tahun 2009 yang dipusatkan di Manado dan Bitung Sulawesi Utara, Sail Banda pada tahun 2010 di Ambon Maluku, dan Sail Wakatobi-Belitung pada tahun 2011 di Wakatobi Sulawesi Tenggara dan Belitung Kepulauan Bangka Belitung. Untuk Sail Morotai tahun 2012 yang dilegitimasi terbitnya Kepres nomor 4 tahun 2012 tentang Panitia nasional Penyelenggara Sail Morotai 2012. Penyelenggaraan Sail Morotai kali ini, lebih beragam dibandingkan kegiatan sail-sail sebelumnya, antara lain, Bhakti Kesra Nusantara, Operasi Bhakti Pelangi Nusantara (TNI-Angkatan Udara), Operasi bhakti Kartika Jaya (TNI-Angkatan Darat), BUMN Peduli Morotai, Ekspedisi Ilmiah Kapal Riset dan Pulau Terluar.

     Sedangkan kegiatan lainnya seperti, relly kapal layar, seminar nasional maupun internasional, olahraga bahari, lintas nusantara remaja dan pemuda bahari, festival budaya dan atraksi wisata, pameran produk Usaha Kecil Menengah (UKM) kelautan dan perikanan. Khusus untuk kegiatan-kegiatn bersifat bhakti sosial dan pasar murah, Sharif mengharapkan akan dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari, terutama apabila kebijakan baru mengenai kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan diterapkan pada bulan April 2012 ini.

     Selain itu, kegiatan yang menarik lainnya yakni, yacht rally yang ditargetkan dapat diikuti sekitar 120 peserta dari berbagai negara. Tahun ini akan dibuka rute baru dari Davao, Filipina dan Kinabalu, Malaysia, para yachter ini akan berkeliling ke 21 kabupaten di Indonesia mulai dari Kupang/Saumlaki/Dagho Tahuna/ Tarakan dan keluar di Belitung dan Batam atau tempat lainnya yang ditentukan kemudian. Sementara itu, puncak acara sendiri dilaksanakan di Pelabuhan Daruba Morotai pada tanggal 14 September 2012 yang rencananya akan dihadiri oleh Presiden RI.

     Data Dukung :

     Latar Belakang Penyelenggaraan Sail di Morotai

     Pulau Morotai (695 mil persegi/1.800 km²) adalah nama sebuah pulau sekaligus kabupaten definitif baru yang terletak di Kepulauan Halmehara, Kepulauan Maluku , Indonesia Sebagai bagian dari Provinsi Maluku Utara , yang merupakan salah satu pulau paling utara di Indonesia. Kabupaten Pulau Morotai diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto, pada 29 Oktober 2008, sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Halmahera Utara.
Secara geografis Pulau Morotai terletak di antara 200 sampai dengan 240 Lintang Utara dan 12815 sampai dengan 12848 Bujur Timur. Pulau Morotai berbatasan dengan Samudera Pasifik di sebelah Utara, Laut Halmahera di
sebelah Timur, Selat Morotai di sebelah Selatan dan Laut Sulawesi di sebelah Barat. Luas wilayah Pulau Morotai adalah 2.474,94 kilometer persegi atau 10 persen dari luas wilayah daratan Kabupaten Maluku Utara. Secara
administratif, Pulau Morotai sejak tahun 2002 termasuk ke dalam administrasi pemerintahan Kabupaten Halmahera Utara dengan ibukota kabupaten di Tobelo. Pulau Morotai sendiri terbagi dalam 3 (tiga) kecamatan yaitu: (1) Morotai Utara dengan ibukota Berebere; (2) Morotai Selatan Barat dengan ibukota Wayabula; dan (3) Morotai Selatan dengan ibukota Daruba.Pulau Morotai  menjadi kekuatan sekaligus peluang tersendiri dalam usaha pengembangan beberapa jenis industri besar dan strategis, seperti industri maritim, industri kelautan dan perikanan dan industri wisata bahari. Disamping itu cerita kejayaan kerajaan-kerajaan di Maluku Utara juga menjadi nilai positif untuk pembangunan Maluku Utara. Dalam sejarah tertulis bahwa pada saat Perang Dunia II posisi strategis Pulau Morotai, juga telah dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan strategis di masa lalu.

     Logo, Maskot, dan Tema

     Logo Sail Morotai 2012 ini, menggambarkan perahu layar yang bertuliskan Sail Morotai 2012. Untuk, maskot Sail Morotai 2012 adalah  burung Bidadari yang merupakan spesies langka dan dilindungi di Provinsi Maluku Utara. Burung ini secara keseluruhan melambangkan keindahan panorama, keunikan dan keragaman potensi kepariwisataan Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan yang sangat exotic. Sayapnya yang membentang mengandung arti keterbukaan masyarakat Maluku Utara dengan nilai kearifan lokalnya dalam menerima setiap tamu yang berkunjung ke Maluku UtaraSedangkan Tema yang diambil pada Sail Morotai 2012 ini adalah “MENUJU ERA BARU EKONOMI REGIONAL PASIFIK”. Hal ini memiliki maksud bahwa perekonomian saat ini dan kedepan mulai bergeser dari kawasan Atlantik ke kawasan Pasifik.

     Penyelenggaraan Event Sail

     1. Sebagai model percepatan pembangunan daerah lintas sektor, sebagaimana disampaikan Presiden RI saat menghadiri Sail Banda 2010 di Ambon
     2. Strategi sebagi ajang promosi budaya, wisata dan investasi diharapkan memiliki dampak lanjutan yang mendorong pembangunan ekonomi nasional, khususnya perekonomian kawasan setempat.

     Dampak Event Sail

     1. Promosi Daerah : potensi investasi, budaya dan wisata (baik domestik maupun internasional)
     2. Model percepatan pembangunan secara terintegrasi lintas sektor (Instansi terkait memindahkan program    atau kegiatannya ke main site)
     3. Dampak ekonomi langsung dan multiplier effect (tingkat kunjungan meningkat baik proses persiapan hingga
pelaksanaan, hunian hotel meningkat, restoran, transaksi langsung dengan masyarakat meningkat dll).
     4. Semakin memperkuat pondasi dan potensi peningkatan kesejahteraan rakyat dengan bertambahnya kesempatan  kerja, khususnya di bidang kelautan & perikanan, pariwisata dan transportasi.

     Event Utama

     Upacara perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-67 di pulau terluar, Kegiatan bakti sosial dan pelayanan kesehatan, Kegiatan kesejahteraan rakyat nusantara, Bakti kesejahteraan rakyat nusantara dan BUMN peduli Morotai, Reli Yacht, Seminar nasional dan internasional, Lintas nusantara remaja pemuda bahari, Pameran potensi daerah, Olahraga kelautan, Ekspedisi kapal peneliti internasional dan ekspedisi ilmiah pulau terluar,
Pertunjukan kebudayaan dan atraksi pariwisata, Kampanye konsep nusantara dan pertahanan negara, Bhakti Kesra Nusantara, Operasi Bhakti Pelangi Nusantara yang akan dilaksanakan oleh TNI Angkatan Udara, Operasi Bhakti
Kartika Jaya oleh TNI Angkatan Darat, BUMN Peduli Morotai, dan Ekspedisi Ilmiah Kapal Riset dan Pulau Terluar

     Event Pendukung

     Expo, Pelayaran Rakyat, Kampanye Bersih Laut Festival Seni dan Budaya

     Tujuan

     1. Menggalang keterpaduan, sinergi prog/keg dan anggaran lintas K/L dan daerah untuk pembangunan kesra     berkelanjutan
     2. Sebagai model percepatan pembangunan daerah kepulauan dan daerah terpencil
     3. Mengukuhkan kembali kejayaan Indonesia sebagai bangsa bahari
     4. Menjadikan lokasi kegiatan sebagai daerah tujuan wisata nasional dan internasional
     5. Menjadikan potensi sumber daya KP sebagai sumber pembangunan daerah berkelanjutan
     6. Pemberdayaan UMKM dan penciptaan ruang pengembangan ekonomi kreatif
     7. Membuat jalur pelayaran terbaik untuk yacth internasional yang akan melintasi perairan Indonesia

     Tahapan Perencanaan Pembangunan Mega Minapolitan di Morotai

     (1) Pada tahun 2009 KKP menginisiasi konsep pengembangan Mega Minapolitan di Pulau Morotai dengan pertimbangan historis potensi sumberdaya kelautan dan pertahanan keamanan.
     (2) Pada tahun 2010 KKP memfasilitasi penyiapan Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPW3K) di Morotai yang terdiri atas Renstra dan Rencana Zonasi.
     (3). Di dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) tersebut direkomendasikan 9 (sembilan) lokasi titik-titik pusat pertumbuhan ekonomi berbasis sumberdaya kelautan dan perikanan mulai dari kegiatan hulu hingga hilir serta networknya baik domestik maupun manca negara.
     (4) Pada tahun 2011 KKP telah memfasilitasi penyusunan Rencana Zonasi Rinci (RZR) salah satu kawasan prioritas pengembangan industrialisasi perikanan tangkap yaitu di kawasan Bere-Bere technopark industry tingkat kedetailan yang memadai untuk perijinan kegiatan. Pada RZR ini direkomendasikan zona-zona untuk investasi kegiatan pelabuhan perikanan, industri pengolahan, perkantoran dan pergudangan, wisata bahari, pemukiman, dan
konservasi serta jasa-jasa pendukungnya. rencana ini sudah siap untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.
     (5) pada tahun 2012 diupayakan ada dukungan dana untuk memfasilitasi proses legalisasi RZ dan RZR dimaksud sebagai persyaratan dalam pelaksanaan pembangunan di Morotai.
     (6) pada tahun 2013 KKP selain mendorong dengan program/kegiatan perikanan tangkap/budidaya/pengolahan/pemasaran juga akan melanjutkan penyiapan rencana zonasi rinci pada kawasan pusat ekonomi yang sampai saat ini daerah belum siap untuk menyusun, seperti pada kawasan pusat industri perikanan di Tiley, pusat industri perikanan di Daruba dan sekitarnya, serta di kawasan Marine Park Dehegila.

 DAFTAR PUSTAKA :
- Google
- ANTARA

WILAYAH LAUT NUSANTARA ( WAWASAN NUSANTARA)

Negeri Maritim Minim Pelabuhan

Oleh : Ardinanda Sinulingga. Pidato Wakil Presiden Boediono pada Hari Nusantara, 13 Desember 2011, di Dumai, Riau menegaskan bahwa laut adalah masa depan Indonesia tampaknya masih sebatas angan-angan. Penegasan itu menjadi paradoksial di satu sisi menaruh harapan besar terhadap pengoptimalaan sumber daya berbasiskan kelautan. Tetapi di sisi lain belum memaksimalkan infrastruktur penopang salah satunya adalah pelabuhan. Berada dekat persilangan rute perdagangan dunia dan dilalui jalur pelayaran internasional timur-barat dan utara-selatan, serta menganut konsep negara kepulauan semestinya indonesia dapat memainkan peranan penting dalam menunjang dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan regional. Ironisnya, Indonesia tak mampu memanfaatkan peluang emas itu.
Sebagai negara kepulauan, peranan pelabuhan sangat vital untuk kebutuhan transportasi dan perekonomian Indonesia. Kehadiran pelabuhan yang memadai berperan besar dalam menunjang mobilitas barang dan manusia di negeri ini. Pelabuhan menjadi sarana paling penting untuk menghubungkan antarpulau maupun antarnegara.
 Salah satu yang memengaruhi perkembangan pelabuhan adalah jalur pelayaran internasional yang akan menjadi tempat melintas kapal-kapal dari berbagai belahan dunia. Kapal-kapal yang datang dari Samudra Hindia dengan tujuan Asia Timur Jauh akan melintasi wilayah perairan Indonesia melalui Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok, dan Selat Timor. Sebagian besar kapal tersebut akan melalui Selat Malaka dan Selat Sunda karena jaraknya yang paling dekat. Sedangkan yang melalui kedua pintu masuk lainnya tidak terlalu banyak dan umumnya adalah kapal-kapal berukuran besar seperti supertanker.
Kondisi tersebut jelas akan sangat menguntungkan Tanjung Priok dan Belawan, sedangkan Tanjung Perak lebih berfungsi sebagai pelabuhan distribusi untuk kawasan timur Indonesia. Namun, ironisnya, kondisi pelabuhan di Indonesia sangat memprihatinkan dan jumlahnya masih minim. Hampir semua pelabuhan yang ada di Indonesia saat ini sudah ketinggalan jaman.
Dari 134 negara, menurut Global Competitiveness Report 2009-2010, daya saing pelabuhan di Indonesia berada di peringkat ke-95, sedikit meningkat dari posisi 2008 yang berada di urutan ke-104. Namun, posisi Indonesia itu kalah dari Singapura, Malaysia, dan Thailand. Kelemahan pelabuhan di Indonesia terletak pada kualitas infrastruktur dan suprastruktur. Indonesia juga kalah dalam produktivitas bongkar muat, kondisi kongesti yang parah, dan pengurusan dokumen kepabeanan yang lama. Global Competitiveness Report 2010-2011 menyebutkan, kualitas pelabuhan di Indonesia hanya bernilai 3,6 jauh di bawah Singapura yang nilainya 6,8 dan Malaysia 5,6.

Dari segi jumlah pelabuhan dibandingkan dengan negara kepulauan di dunia seperti Jepang dan Philipina, jumlah pelabuhan di Indonesia masih relatif kecil. Rasio pelabuhan Indonesia terhadap luas wilayah Indonesia adalah 2,93 km2/pelabuhan, sedangkan Jepang 0,34 km2/pelabuhan dan Philipina 0,46 km2/pelabuhan. Sedangkan, berdasarkan jumlah penduduk rasio pelabuhan di Indonesia 0,3 juta orang/pelabuhan, di Jepang 0,11 juta orang/pelabuhan dan Philipina 0,11 juta orang/pelabuhan.
Dalam skala perdagangan internasional pelabuhan kita semisal Tanjung Priok, selain seringnya keterlambatan penanganan kargo, dengan kedalaman kolam hanya sekitar 13,5 meter, Pelabuhan Tanjung Priok hanya mampu disandari kapal-kapal kecil-menengah. Kapal-kapal itu umumnya merupakan kapal feeder dari pelabuhan di Singapura, Malaysia, dan Hong Kong.
Selama ini, 80-90% kegiatan ekspor-impor Indonesia harus melalui pelabuhan di negara lain. Untuk keperluan ekspor impor, kapal-kapal asing memilih untuk berlabuh di Singapura dan Malaysia. Akibatnya, potensi devisa pun menguap ke negeri jiran. Hingga kini, masih ada 4 juta TEUs lebih kontainer dari dan ke Indonesia yang harus diangkut lewat Singapura. Jika ongkos angkut Jakarta-Singapura rata-rata US$ 350 per TEUs, berarti devisa yang lari ke negeri jiran itu setidaknya US$ 1,4 miliar.

Bagaikan Katak dalam Tempurung

Tak kalah mengherankan dalam skala nasional kondisi pembangunan pelabuhan di Indonesia bagaikan katak dalam tempurung di kala negara lain sudah ekspansi membangun pelabuhan internasional hub port, Indonesia masih berjibaku dalam perebutan hak pengelolaan pelabuhan yang syarat dengan berbagai kepentingan. Kondisi ini diperparah dengan belum profesionalnya operator pelabuhan nasional, dalam hal ini Pelindo. Sebagai contoh saat ini, sebanyak 57 kabupaten/kota berusaha memperebutkan pengelolaan pelabuhan dari PT Pelindo, menyusul gugatan uji materiil (judicial review) terhadap PP No 69/2001 tentang pelaksanaan teknis kepelabuhanan, yang dikabulkan MA.

Puncak konflik terjadi dengan dikeluarkannya Kepmendagri No 112/2003 tentang pembatalan Perda No 1/2001; tentang Kepelabuhanan Kota Cilegon dan Kepmendagri No 53/2003 tentang pembatalan Perda No 1/2001; tentang Kepelabuhan Cilacap.

Dalam konteks sengketa kepelabuhanan ini, hanya ada dua alternatif kebijakan yang layak dikembangkan, yakni revisi UU No 22/1999 dengan prinsip win-win solution; atau melanjutkan proses desentralisasi dan menyerahkan pengelolaan pelabuhan kepada daerah, disertai dengan pembinaan teknis. Di antara kedua alternatif di atas, opsi kedua tampaknya menjadi pilihan yang paling rasional karena desentralisasi yang sudah menjadi komitmen nasional, upaya revisi UU No 22/1999 yang mengarah pada resentralisasi tidak dapat dibenarkan.
Dalam skala nasional yang terpenting saat ini patut dibenahi adalah amburadulnya pelayanan operator pelabuhan. Seperti kasus antrean ribuan truk pengangkut bahan pangan di Pelabuhan Merak, Banten. Selain itu, di kawasan Indonesia Timur, pelayanan pelabuhan bisa memakan waktu lama hingga 15 hari. Dampak lanjutan dari kenyataan ini menyebabkan waktu tunggu untuk berlabuh jauh lebih lama ketimbang waktu untuk berlayar akibatnya distribusi barang antarpulau pun tersendat. Kemudian disusul dengan harga barang melonjak hingga ekonomi biaya tinggip terus menghantui akibat amburadul dan minimnya kualitas pengelolaan pelabuhan kita. Coba bayangkan bagaimana tidak efesiennya pengelolaan pelabuhan negeri ini padahal untuk pembangunan berbasiskan martim, penyediaan pelabuhahan yang berkualitas dan tepat guna merupakan salah satu pilarnya.

Sejalan dengan Pidato wakil presiden Boediono bahwa laut adalah masa depan indonesia, sejatinya pembenahan pelabuhan haruslah menjadi prioritas. Kita harus serius mengembangkan sedikitnya 10 pelabuhan utama berstandar internasional seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Mas, Tanjung Perak, Bitung, Pontianak, Pangkalan Bun, Panjang, dan beberapa pelabuhan yang memiliki posisi strategis.

Untuk mengembangkan palabuhan memang dibutuhkan biaya yang sangat besar sebagai contoh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II mengaku membutuhkan investasi sekitar Rp 22 triliun untuk mengembangkan pelabuhan Tanjung Priok namun nilai investasi itu terbilang kecil dibanding manfaat yang bakal diperoleh ke depan. Angka ini jauh lebih kecil ketimbang defisit neraca pembayaran Indonesia dari sektor pelayaran yang mencapai US$ 13 miliar per tahun.

Dengan demikian tidak ada alasan lain bagi pemerintah untuk tidak membenahi sektor pelabuhan indonesia sebagai tiang utama pembangunan berbasiskan maritim. Bagaimanapun kedepan selain didukung oleh keadaan geografis indonesia, arus globalisasi dan perdagangan bebas yang kian memuncak akan meningkatkan arus perdagangan dunia melalui laut akan semakin meningkat pula.

Persoalanya mampukan kita sebagai negara kepulauan menjawab tantangan tersebut dan menjadikannya sebagai peluang. Sebab bagaimanapun seperti kata Albert Einstein, "Kita tidak dapat memecahkan problem baru dengan menggunakan cara penyelesaian yang lama." Inilah saatnya untuk berubah, atau mati. Perubahan memerlukan keluwesan dan perubahan menjadikan laut sebagai masa depan Indonesia, itu dimulai dari pelabuhan.***

Penulis adalah Direktur Kelembagaan Indonesia Maritime Institute (IMI)


KASUS DALAM HAK ASASI MANUSIA


Tewasnya Tangkapan Polsekta Bukittinggi, Janggal

INILAH.COM, Bukittinggi - Kematian Erik Alamsyah, (21), tangkapan Polsekta Bukittinggi, Jumat lalu, menyentakkan banyak pihak. Tim Komnas HAM dan LBH Padang dalam investigasinya menjumpai alat-alat yang mencurigakan. Kasus ini menyeret enam anggota polisi.

Tim investigasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sumatera Barat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menemukan beberapa alat mencurigakan di ruangan Subnit Opsnal Reskrim Mapolsekta Bukittinggi, yang diduga digunakan oknum polisi dalam kasus tewasnya Erik Alamsyah (21), tangkapan Polsekta Bukittinggi.

Benda tersebut berupa benda tajam seperti obeng, besi runcing sepanjang 50 sentimeter, pena dan rangka dongkrak mobil. Penemuan benda itu juga membuat Tim Investigasi merasa aneh, karena di sekitar bahu bagian belakang korban ditemukan banyak luka tusukan.

“Dari keterangan Kapolsek Bukittinggi, tim Polda Sumbar telah datang ke Polsekta Bukittinggi. Anehnya, jika pihak Polda mereka telah melakukan olah TKP, kok masih ada benda tajam itu di TKP? Padahal sekecil apapun barang bukti harus dibawa petugas. Tapi jika memang belum olah TKP, kenapa penanganan itu lamban sekali,” ujar Ketua Komnas HAM Ali Ahmad, setelah memantau ruangan Subnit Opsnal Reskrim Mapolsekta Bukittinggi, Senin (2/4)

Dari keterangan petugas, besi runcing sepanjang 50 sentimeter itu merupakan milik Tim Polda Sumbar yang tertinggal di Mapolsekta Bukittinggi.

Namun Ali Ahmad tidak mempercayai begitu saja, karena Tim Forensik biasanya tidak pernah ceroboh dalam melaksanakan tugasnya

Tapi Ali Ahmad juga belum bisa menyimpulkan apakah benda tajam itu yang dipergunakan oknum untuk menganiaya tangkapan hingga berujung tewas. Ia berjanji akan meminta klarifikasi Polda Sumbar terkait penemuan benda tajam tersebut.

“Kami masih mengumpulkan data dan informasi sebanyak-banyaknya, jadi belum bisa banyak menyimpulkan segala temuan. Tapi ada sebuah kemajuan, terkait kasus ini, pihak kepolisian sangat terbuka, dan tidak menutup-nutupi masalah, meskipun dilakukan oleh oknum kepolisian,” jelas Ali Ahmad.

Untuk mencari data dan informasi tersebut, Tim Investigasi yang beranggotakan empat orang dari Komnas HAM dan satu orang dari LBH berkunjung dan memintai keterangan Kapolresta Bukittinggi. Tim itu juga memintai keterangan Kapolsekta Bukittinggi dan melihat secara langsung tempat korban yang tewas, serta menggali data di lokasi kediaman kos korban.
Tapi tim investigasi itu tidak mendapat sedikitpun data dari RSUD Achmad Mochtar Bukittinggi, karena tidak ada satupun pejabat atau petugas berwenang yang mau menemui mereka.

“Jadi kami belum mengetahui jam berapa korban tiba di rumah sakit. Kabar yang kami dapat, korban tewas di jalan ketika menuju RSUD Achmad Mochtar, bukan saat menuju RSUP M Djamil Padang seperti yang diberitakan kamarin,” tambah Ali Ahmad.

Sebanyak enam petugas Polsek Bukittinggi diperiksa di Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Senin (2/4), terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap Erik.

Mereka masing-masing dua orang berpangkat Bripka, AM dan RM, tiga berpangkat Brigadir, DM, DA, dan FY, serta berpangkat Briptu BH.

“Keenam polisi itu masih menjalani pemeriksaan di Ditreksrimum Polda Sumbar untuk mengetahui apakah terlibat kasus penganiayaan terhadap korban,” kata Pjs Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Mainar Sugianto di ruang kerjanya, Senin (2/4).

Dijelaskannya, penyelidikan masih berlangsung. “Memang disekujur tubuh korban mengalami luka-luka, tapi kami belum bisa memastikan tersangkanya. Enam polisi itu masih diperiksa. Jika ditemukan pelanggaran, pasti akan ditindak tegas,” jelasnya.

Menurut Mainar, sebelum kejadian tersebut petugas Polsekta Bukittinggi mendapatkan laporan kehilangan kendaraan roda dua dari masyarakat, Senin (19/3) lalu.

Kemudian petugas Polres Mandailing Natal, Sumatera Utara menangkap Marjoni (20) saat ingin menjual sepeda motor jenis Yamaha Mio. Saat itu, Marjoni tidak bisa menunjukkan surat kendaraan, sehingga dibawa ke kantor polisi, Minggu (22/3) lalu.

“Saat diintrogasi petugas, ternyata Marjoni mengaku disuruh menjual motor tersebut oleh rekannya Erik Alamsyah, dan Nasution Setiawan (21), sehingga petugas di sana berkoordinasi dengan Polsek Bukittinggi,” ujar Mainar.

Beberapa petugas Polsek Bukittinggi berangkat ke Mandailing Natal untuk menjemput tersangka bersama barang bukti. Setelah tiba di Bukittinggi polisi melakukan pengembangan. Alhasil, Erik dan Nasution ditangkap saat mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Satria FU di kawasan Bukittinggi, dan dibawa ke Polsek Bukittinggi, Jumat (30/3) sekitar pukul 12.30 WIB.

Setelah itu, sekitar pukul 15.00 WIB petugas Polsek melakukan pemeriksaan terhadap Erik. Namun, saat diperiksa tersebut Erik terlihat lemas dan dibawa ke Rumah Sakit Achmad Muchtar, tapi di perjalanan Erik tewas.

Polisi langsung memberitahukan kepada pihak keluarga Erik, dan pihak keluarga meminta agar tidak dilakukan visum, sehingga polisi meminta tanda tangan pihak keluarga.

Ternyata, Polda Sumbar mengetahui kejadian tersebut dan meminta Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dengan kebijaksanaan Polda Sumbar, Erik pun otopsi di Rumah Sakit M Djamil Padang, Minggu (1/4) sekitar pukul 11.00 WIB.

Setelah dilakukan otopsi, pihak keluarga kembali membawa jasad Erik ke kampung halamannya di Dusun Aur Kuning, Jorong Balai Pandan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, untuk dilakukan pemakaman.

Sementara Kabid Humas Rumah Sakit M Djamil Padang, Gustafianof mengatakan jenazah korban masuk ke rumah sakit pada Minggu (1/4), dan diotopsi pukul 12.30-16.00 WIB.

“Setiba di rumah Sakit, jenazah Erik langsung di otopsi guna kepentingan penyelidikan Polda Sumbar. Otopsi juga disaksikan anggota LBH Padang dan Komnas HAM Sumbar” katanya

Ia juga mengatakan hasil otopsi akan dikeluarkan,Kamis (5/4) mendatang dan akan diserahkan ke penyidik Polda Sumbar.

Sebelumnya, Erik Alamsyah tewas dalam perjalanan ke rumah sakit yang diduga akibat dianiaya oknum anggota Polsek Bukittinggi, Jumat (30/3).

Warga Dusun Aur Kuning, Jorong Balai Pandan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok itu menghembuskan nafas terakhir dalam kondisi menggenaskan. Dari foto-foto dokumen yang diterima Haluan, bibir pria yang ditangkap karena dituduh terlibat curanmor ini lebam, kening luka-luka, muka memar, luka di kepala sebelah kiri, bahu, tangan kanan, leher sebelah kiri, dan paha bagian kanan. Kuat dugaan luka itu akibat makan tangan polisi yang menginterogasinya.

Daftar Pustaka : 
- google
- nilah.com

HAK ASASI MANUSIA

SEJARAH HAK ASAI MANUSIA
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
à Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
à Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
à Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
à Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Ø Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Ø Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Ø Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Ø Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
ü Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
ü Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
ü Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
ü Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
ü Hidup
ü Kemerdekaan dan keamanan badan
ü Diakui kepribadiannya
ü Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
ü Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
ü Mendapatkan asylum
ü Mendapatkan suatu kebangsaan
ü Mendapatkan hak milik atas benda
ü Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
ü Bebas memeluk agama
ü Mengeluarkan pendapat
ü Berapat dan berkumpul
ü Mendapat jaminan sosial
ü Mendapatkan pekerjaan
ü Berdagang
ü Mendapatkan pendidikan
ü Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
ü Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

Daftar pustaka :
-Google
-emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/