Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis oleh
Produk HIT
Saya ambil contoh dari iklan produk HIT. Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT. Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
Pembahasan dan Analisis
Saya ambil contoh dari iklan produk HIT. Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT. Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
Pembahasan dan Analisis
1 Jenis Pelanggaran ?
Pelanggaran prinsip etika bisnis
yang dilakukan yaitu prinsip kejujuran
dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumen mengenai
kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan
perusahaan juga tidak member tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah
suatu ruangan di semprot oleh produk itu semestinya di tunggu 30 menit terlebih
dahulu baru kemudian dapat dimasuki / digunakan ruangan tersebut.
2.
Siapa Yang Melakukan Pelanggaran ?
PT. Megasari Makmur
3.
Apa Akibatnya ?
Akibat dari 2 zat kimia Propoxur
dan Diklorvos yang berbahaya bagi manusia mengakibatkan keracunan terhadap
darah , gangguan syaraf , gangguan pernapasan , gangguan terhadap sel tubuh ,
kanker hati dan kanker lambung.
4.
Apa Tindakan Pemerintah ?
Hal ini kita dapat melihat dengan
jelas bahwa pemerintah tidak bersungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat
umum sebagai konsumen. karena masih banyak produsen menciptakan produk baru
yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
5.
Melanggar UU pasal berapa ?
Jika dilihat menurut UUD , PT.
Megasari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu:
1. Pasal 4, hak
konsumen
Ayat 1: “ hak atas
kenyamanan, Keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang / jasa “
Ayat 3 : “ hak atas
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang /
jasa “
PT. Megasari Makmur
tidak pernah member peringatan kepada konsumen tentang adanya zat-zat berbahaya
di dalam produk mereka. Akibat nya kesehatan konsumen dibahayakan dengan alas
an mengurangi biaya produksi HIT.
2. Pasal 7,
kewajiban pelaku usaha
Ayat 2 : “ memberikan
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang /
jasa serta member penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan “
PT. Megasari Makmur
tidak pernah menberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya
apabila sebuah kamar disemprot dengan pertisida, harus dibiarkan selama
setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
3. Pasal 8
Ayat 1 : “ pelaku usaha
dilarang memproduksi / memperdagangkan barang / jasa yang tidak memenuhi atau
tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan “
PT. Megasari Makmur
tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi
standard an ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya, produk HIT
tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di
inginkan, tetapi mereka tetap menjual walaupun sudah ada korban dari produknya.
4. Pasal 19
Ayat 1 : “ pelaku usaha
bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan
kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang / jasa yang dihasilkan atau di
perdagangkan “
Ayat 2 : “ ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang / jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan
kesehatan dan pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku “
Ayat 3 : “ pemberian
ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi “
Menurut pasal tersebut
PT. Megasari Makmur harusmembarikan ganti rugi kepada konsumen karena telah
merugikan para konsumen.
Kesimpulan
Pelanggaran etika bisnis itu
dapat melemahkan daya saing hasil industry di pasar internasional. Ini bias
terjadi sikap para pengusaha kita. Lebih extreme bila pengusaha Indonesia
menganggap remeh etika bisnis yang berlaku secara umum dan tidak mengikat itu.
Kencendrungan makin banyaknya
pelanggaran etika bisnis membuat ke prihatinan banyak pihak. Pengabdian
etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi
juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang
tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan
Negara.
Seperti pada kasus PT Megarsari
Makmur (produk HIT) masalah yang terjadi dikarenakan kurangnya pengetahuan dan
informasi mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk
tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar