Pengacara Djoko Enggan Komentari Dugaan Pelanggaran Etika
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu pengacara
Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Juniver Girsang, enggan mengomentari
dugaan pelanggaran etika profesi yang dia lakukan.
Hal ini terkait dengan pertemuan Juniver dengan
salah satu saksi fakta persidangan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM
dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Djoko.
Awak media mencecar Juniver dengan berbagai pertanyaan ketika dia datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/8). Juniver saat itu datang untuk mengurus surat izin untuk mengunjungi kliennya. Ketika ditanya terkait dugaan pelanggaran etika profesi yang dilakukannya, ia tidak berkomentar panjang lebar.
"Mengenai pribadi saya, saya tidak komentar karena konsentrasi menyiapkan pembelaan terhadap klien kami," kata dia.
Awak media mencecar Juniver dengan berbagai pertanyaan ketika dia datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/8). Juniver saat itu datang untuk mengurus surat izin untuk mengunjungi kliennya. Ketika ditanya terkait dugaan pelanggaran etika profesi yang dilakukannya, ia tidak berkomentar panjang lebar.
"Mengenai pribadi saya, saya tidak komentar karena konsentrasi menyiapkan pembelaan terhadap klien kami," kata dia.
Juniver juga sempat ditanya mengenai adanya
pemanggilan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sebelumnya, Ketua
Dewan Pimpinan Nasional Peradi Otto Hasibuan berencana melaporkan Juniver ke
Dewan Kehormatan Peradi. Mengenai hal itu, Juniver kembali mengelak.
"Tidak komentar mengenai soal itu,"
ujar dia.
Dugaan pelanggaran etika profesi oleh Juniver ini
muncul dalam persidangan Selasa (16/7). Saat itu, salah satu penyidik KPK Novel
Baswedan mengungkapkan adanya penasihat hukum Djoko yang menemui saksi fakta,
Benita Pratiwi atau yang biasa dipanggil Tiwi. Saksi ini merupakan mantan
sekretaris Djoko di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.
"Ada bertemu dengan salah penasihat hukum di
Menara Peninsula, pada hari Rabu kemarin (sebelum Tiwi bersaksi di
persidangan)," kata Novel.
Mengenai adanya pertemuan itu, Novel menyebut
mempunyai bukti berupa rekaman CCTV. Novel mengungkapkan adanya pertemuan itu
mengingat beberapa saksi yang statusnya mantan bawahan Djoko ada yang mencabut
keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika bersaksi di persidangan.
Salah satunya Tiwi yang mencabut keterangannya terkait penerimaan bungkusan
dari AKBP Teddy Rusmawan untuk Djoko.
KPK memang belum menindaklanjuti lebih jauh mengenai dugaan pelanggaran etika profesi yang dilakukan Juniver. Namun Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Senin (12/8), mengatakan, siap memberikan bukti-bukti kepada Peradi. Mengenai urusannya dengan Peradi, Juniver pun berkelit untuk mengomentarinya.
"Biarkan pihak lain yg mencermati," ujar dia.
KPK memang belum menindaklanjuti lebih jauh mengenai dugaan pelanggaran etika profesi yang dilakukan Juniver. Namun Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Senin (12/8), mengatakan, siap memberikan bukti-bukti kepada Peradi. Mengenai urusannya dengan Peradi, Juniver pun berkelit untuk mengomentarinya.
"Biarkan pihak lain yg mencermati," ujar dia.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/08/13/mrgz21-pengacara-djoko-enggan-komentari-dugaan-pelanggaran-etika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar